RSS

Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") menurut Istiyono Wahyu dan Ostaria (2006) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah ilmu yang berkenaan tentang yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.

Menurut Rafik Issa Bekum (2004) etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.

Dalam Islam, istilah yang paling dekat berhubungan dengan istilah etika dalam Al-Quran adalah Khuluq. Al-Quran juga menggunakan sejumlah istilah lain untuk menggambarkan konsep tentang kebaikan: khayr (kebaikan), birr (kebenaran), qist (persamaan), ‘adl (kesetaraan dan keadilan), haqq (kebenaran dan kebaikan), ma’ruf (mengetahui dan menyetujui) dan taqwa (ketakwaan). Tindakan yang terpuji disebut sebagai salihat dan tindakan yang tercela disebut sebagai sayyi’at. (Rafik Issa Beekum. 2004)

Dalam khazanah pemikiran Islam, etika dipahami sebagai Al-Akhlaq atau Al-Adab yang bertujuan untuk mendidik moralitas manusia. Etika terdapat dalam materi-materi kandungan ayat-ayat Al-Quran yang sangat luas, dan dikembangkan dalam pengaruh filsafat Yunani hingga para sufi. Ahmad Amin memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia kepada orang lain, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat. (Lukman Fauroni, 2006)

Lebih tegas menurut Madjid Fakhri etika merupakan gambaran rasional mengenai hakikat dan dasar perbuatan dan keputusan yang benar serta prinsip-prinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan keputusan secara moral yang diperintah dan dilarang (Rafik Issa Beekum. 2004). Inilah norma dan etika sebagai hakikat dan ajaran-ajaran Islam dalam ekonomi. Etika merupakan jiwa ekonomi Islam yang membangkitkan kehidupan dalam setiap peraturan dan syariat. Oleh sebab itu etika atau akhlak adalah hakikat-hakikat yang menempati tempat yang luas dan mendalam dalam akal, hati nurani, dan perasaan seorang muslim.


HIKMAH



Dari penjelasan diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa etika adalah suatu hal yang dilakukan secara benar dan baik, tidak melakukan suatu keburukan, melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan moral dan melakukan segala sesuatu dengan penuh tanggung jawab. Sedangkan dalam agama Islam etika adalah akhlak seorang muslim dalam melakukan semua kegiatan termasuk dalam bidang bisnis. Oleh karena itu jika kita ingin selamat dunia dan akhirat kita harus memakai etika dalam aktivitas bisnis kita.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Akhlaq Bisnis Rosululloh

Etika bisnis memegang peranan penting dalam membentuk pola dan sistem transaksi bisnis, yang dijalankan seseorang. Sisi yang cukup menonjol dalam meletakkan etika bisnis Nabi Muhammad SAW adalah nilai spiritual, humanisme, kejujuran keseimbangan, dan semangatnya untuk memuaskan mitra bisnisnya. Nilai-nilai di atas telah melandasi tingkah laku dan sangat melekat serta menjadi ciri kepribadian sebagai Manajer profesional. Implementasi bisnis yang ia lakukan berporos pada nilai-nilai tauhid yang diyakininya. Secara prinsip, ia telah menjadikan empat pilar berikut ini sebagai dasar transaksi ekonominya.

1. Tauhid

Sistem etika Islam, yang meliputi kehidupan manusia di bumi secara keseluruhan, selalu tercermin dalam konsep tauhid yang dalam pengertian absolut, hanya berhubungan dengan Tuhan. Umat manusia tak lain adalah wadah kebenaran, dan harus memantulkan cahaya kemuliaannya dalam semua manifestasi duniawi:

Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tidakkah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?. (Fushshilat: 53)

Tauhid, pada tingkat absolut menempatkan makhluk untuk melakukan penyerahan tanpa syarat pada kehendakNya:

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.". (Yusuf: 40)

Dalam pengertian yang lebih dalam, konsep tauhid merupakan dimensi vertikal Islam. Tauhid memadukan di sepanjang garis vertikal segi politik, ekonomi, sosial, dan agama dari kehidupan manusia menjadi suatu kebulatan yang homogen dan konsisten. Tauhid rububiyyah merupakan keyakinan bahwa semua yang ada dialami ini adalah memiliki dan dikuasai oleh Allah SWT. Tauhid uluhiayyah menyatakan aturan darinya dalam menjalankan kehidupan. Kedua diterapkan Nabi Muhammad SAW dalam kegiatan ekonomi, bahwa setiap harta (aset) dalam transaksi bisnis hakekatnya milik Allah swt. Pelaku ekonomi (manusia) hanya mendapatkan amanah mengelola (istikhlaf), dan oleh karenanya seluruh aset dan anasir transaksi harus dikelola sesuai dengan ketentuan pemilik yang hakiki, yaitu Allah swt. Kepeloporan Nabi Muhammad saw. Dalam meninggalkan praktik riba (usury-interest), transaksi fiktif (gharar), perjudian dan spekulasi (Maysir) dan komoditi haram adalah wujud dari keyakinan tauhid ini.

2. Keseimbangan (Adil)

Pandangan Islam mengenai kehidupan berasal dari suatu persepsi Ilahi mengenai keharmonisan alam.

Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka Lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalam keadaan payah. (Al Mulk: 3-4)

Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran. (QS Al-Qamar : 49).

Keseimbangan atau keharmonisan sosial, tak bersifat statis dalam pengertian suatu dalih untuk status quo, melainkan suatu sifat dinamis yang mengerahkan kekuatan hebat menentang segenap ketidakadilan. Keseimbangan juga harus terwujud dalam kehidupan ekonomi. Sungguh, dalam segala jenis bisnis yang dijalaninya, Nabi Muhammad Saw, menjadikan nilai adil sebagai standard utama. Kedudukan dan tanggung jawab para pelaku bisa ia bangun melalui prinsip “akad yang saling setuju”. Ia meninggalkan tradisi riba dan memasyarakatkan kontrak mudharobah (100% project financing) atau kontrak musyarakah (equity participation), karena sistem “Profit and lost sharing system”.

3. Kehendak Bebas

Salah satu kontribusi Islam yang paling orisinil dalam filsafat sosial adalah konsep mengenai manusia ‘bebas’. Hanya Tuhanlah yang mutlak bebas, tetapi dalam batas-batas skema penciptaan-Nya manusia juga secara bebas. Benar, Kemahatahuan Tuhan meliputi segala kegiatan manusia selama ia tinggal di bumi, tetap kebebasan manusia juga diberikan oleh Tuhan.

Prinsip kebebasan ini pun mengalir dalam ekonomi Islam Prinsip transaksi ekonomi yang menyatakan asas hukum ekonomi adalah halal, seolah mempersilahkan para pelakunya melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai yang diinginkan, menumpahkan kreativitas, modifikasi dan ekspansi seluas sebesar-besarnya, bahkan transaksi bisnis dapat dilakukan dengan siapa pun secara lintas agama.

Dalam kaitan ini, kita memperoleh pelajaran yang begitu banyak dari Nabi Muhammad Saw, termasuk skema kerja sama bisnis yang dieksplorasi Nabi Muhammad Saw. Di luar praktek ribawi yang dianut masyarakat masa itu. Model-model usaha tersebut antara lain, mudharabah, musyrakah, murabahah, ‘ijarah, wakalah, salam, istishna, dan lain-lain.

4. Pertanggungjawaban

Selanjutnya, Nabi Muhammad Saw. mewariskan pula pilar tanggung jawab dalam kerangka dasar etika bisnisnya. Kebebasan harus diimbangi dengan pertanggungjawaban manusia, setelah menetukan daya pilih antara yang baik dan buruk, harus menjalani konsekuensi logisnya:

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya (QS AI-Muddatstsir:38).

Karena keuniver­salan sifat al-'adl, maka setiap individu harus mempertanggung­jawabkan tindakannya. Tak seorang pun dapat lolos dari konse­kuensi perbuatan jahatnya hanya dengan mencari kambing hitam. Manusia kan mendapatkan sesuai dengan apa yang diusahakannya.

Dan tidaklah seseorang berbuat dosa melainkan mudaratnya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tak akan memikul dosa orang lain... (QS Al-An'am :164).

Bukan itu saja, manusia juga dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang berlangsung di sekitarnya. Karena itu, manu­sia telah diperingatkan lebih dahulu.

Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antaramu... (QS Al-Anfal :25).

Pertanggungjawaban sepenuhnya atas ketiadaan usaha untuk membentuk masa depan yang lebih baik, juga dipikulkan atas pundak manusia:

Sesungguhnya Allah tak akan mengubah keadaan seseorang sampai mereka mengubah keadaan diri mereka... (QS Al-Ra'd: 11).

Wujud dari etika ini adalah terbangunnya transaksi yang fair dan bertanggungjawab. Nabi menunjukkan integritas yang tinggi dalam memenuhi segenap klausul kontraknya dengan pihak lain seperti dalam hal pelayanan kepada pembeli, pengiriman barang secara tepat waktu, dan kualitas barang yang dikirim. Di samping itu, beliau pun kerap mengaitkan suatu proses ekonomi dengan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk itu, ia melarang diperjualbelikannya produk-produk tertentu (yang dapat merusak masyarakat dan lingkungan).


HIKMAH



Suatu pelajaran yang bisa kita ambil bahwa dalam etika bisnis seseorang harus mencontoh ketauladanan Nabi Muhammad saw bahwa seorang muslim harus mempunyai tauhid yaitu menyerahkan segalanya kepada Allah swt. Karena semua yang ada di dunia ini adalah milik Allah dan harus mematuhi semua aturan yang telah ditentukan olehnya. Seorang muslim harus adil dalam segala hal termasuk dalam bidang ekonomi, kebebasan berkehendak bagi seorang muslim yaitu melakukan apa saja dalam melakukan aktivitas ekonomi selama tidak melanggar yang telah ditentukan oleh Allah saw. Termasuk harus menjaga kehalalan barang atau jasa dalam aktivitas bisnis. Seorang muslim harus tanggungjawab yaitu bertanggungjawab dalam segala hal termasuk dalam bidang ekonomi/bisnis. Begitu juga bertanggung jawab atas kebebasan dalam bisnis.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HIDUP SEDERHANA

Rasulullah SAW dan Nabi-nabi yang lain menyukai hidup sederhana dan wajar. Beliau menikmati ketenangan hidup secara sederhana bukan berlebih-lebihan dan berfoya-foya. Beliau hidup sederhana di segala urusannya sehari-hari baik itu dari segi makanan, berpakaian dan juga apa yang ada padanya. Beliau mencontohkan hidup yang baik pada umatnya dan bahkan penasehat mereka untuk hidup sederhana dan menahan diri dari hidup yang berpoya-poya. Dalam hadis-Nya Rasulullah mengajarkan pada umat-Nya untuk hidup sederhana.

“Orang yang mencapai kejayaannya ialah orang yang bertindak di atas prinsip Islam dan hidup secara sederhana. (HR. Ahmad Tirmidzi, Ibnu Majah, dikutip oleh mishkat, Edisi Urdu, Opcit Vol II, hal 245, No. 4934)

“Barang yang sedikit tetapi cukup (untuk memenuhi kebutuhan hidup) adalah lebih baik daripada banyak (tetapi menjadikan mereka lupa diri) dan menyesatkanya (dari jalan hidup yang sederhana). (Abu Naeem, Dikutip oleh Mishkat, Opcit. Vol II, hal. 348, No. 4962).

Al-Quran mengajak untuk hidup sederhana, menurut Al-Quran jalan yang terbaik adalah jalan tengah.

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. ( Al Furqaan: 67)

Meskipun Rasulullah mempunyai sumber kekayaan yang banyak, beliau tetap hidup secara sederhana yaitu berdasarkan keperluan-keperluan yang sederhana saja. Ini adalah suatu keteladanan yang sangat berharga untuk dicontoh dan diikuti. Bahkan keempat khalifah setelah beliau tetap mempertahankan hidup yang sederhana.

Anjuran Nabi ini tidak hanya terbatas pada pakaian saja tapi juga mencakup sandang, pangan, papan dan segala kebutuhan pokok. Begitu juga Allah melarang menjerat leher karena terlalu hemat sebagaimana dia melarang hambanya untuk hidup boros dan berpoya-poya, karena kedua sikap ini bertentangan dengan hidup sederhana.

1. Etika Hidup Sederhana

  • Sikap sederhana dalam membelanjakan uang pada saat krisis

Sikap yang baik adalah sikap yang sederhana dalam membelanjakan uang pada saat krisis. Inilah yang ditunjukkan oleh Al-Quran dalam kisah nabi Yusuf as.

Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.(QS. Yusuf: 47-48).

Ayat tersebut berisi pesan dan petunjuk kepada manusia agar mereka selamat dari krisis, dengan cara mengurangi barang yang dibelanjakan selama 7 tahun masa panen, agar kelak bisa digunakan pada masa krisis.

  • Sederhana dalam menggunakan uang negara

Jika sifat sederhana dituntut dalam kehidupan pribadi, juga dituntut dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam membelanjakan uang negara. Ini berlaku bagi semua jajaran, mulai dari kepala negara, menteri, Gubernur, sampai jajaran tingkat bawah. Para pemimpin umat Islam sepantasnya menjadi suri tauladan bagi rakyat dalam menjauhi korupsi dan memamerkan kemewahan dan kemegahan.

Pada masa kepemimpinannya, Nabi menolak tempat tidur yang empuk, bantal Nabi terbuat dari kumpulan sabut kelapa, sedangkan tikar yang beliau gunakan untuk tidur meninggalkan bekas dikulit tubuhnya. Saat meninggal dunia, beliau dalam keadaan berbaring ditempat tidur dengan menggunakan selimut kasar dan pakaian yang sangat sederhana. Begitu juga tindak-tanduk pemimpin umat Islam setelah Nabi, Abu Bakar r.a. Umar bin Khattab r.a, Usman bin Affan r.a, pada masa kepemimpinannya.

  • Islam mewajibkan umatnya bertindak moderat, mendahulukan yang primer daripada sekunder, mendahulukan sekunder daripada tersier, mendahulukan kepentingan orang banyak daripada kepentingan golongan, dan mendahulukan kepentingan rakyat kecil daripada pejabat.
  • Menjauhi pemborosan dan memakan makanan secara sederhana, begitu juga pakaian dan tempat tinggal.


HIKMAH



Dari pemaparan diatas bisa diambil kesimpulan bahwa Allah melarang menjerat leher karena terlalu hemat sebagaimana dia melarang hambanya untuk hidup boros dan berpoya-poya. Hendaknya seorang pemimpin tidak sombong dan congkak karena mempunyai banyak harta karena harta adalah amanah yang harus dipergunakan sesuai dengan fungsinya bukan disalahgunakan. Seorang muslim tidak bermewah-mewahan dan berlebih-lebihan dalam menggunakan harta. Kebebasan individu terbatas dengan kemaslahatan orang banyak oleh karena itu seorang yang ingin melakukan kebebasan harus mempertimbangkan apakah merugikan orang-orang sekitar atau tidak. Menetapkan hukum agar bisa menekan orang-orang yang hidup dalam kemewahan.

Sedangkan etika dalam hidup sederhana adalah bagaimana seorang muslim bersikap sederhana dalam membelanjakan uang pada saat krisis, sehingga bisa mempersiapkan segala kemungkinan terjadi. Sederhana dalam menggunakan uang negara dan tidak menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi apalagi untuk berpoya-poya. Islam mewajibkan umatnya bertindak moderat, mendahulukan yang primer daripada sekunder, mendahulukan sekunder daripada tersier. Sikap sederhana seorang muslim adalah menjauhi pemborosan dan memakan makanan secara sederhana, begitu juga pakaian dan tempat tinggal semuanya dilakukan pada batas kewajaran.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jangan Mubazir

Islam melarang umatnya untuk menghambur-hamburkan harta dan melarang keras tindakan mubazir. Tindakan mubazir adalah tindakan yang sangat tercela karena jika diperhatikan disekitar masyarakat masih banyak yang kekurangan dan butuh untuk mendapatkan sebagian harta yang dimiliki oleh orang yang lebih mampu, tapi karena dengan tindakan yang mubazir dan berpoya-poya sehingga mereka tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Inilah mengapa Islam melarang tindakan mubazir dan alangkah baiknya harta yang ada pada orang yang lebih mampu untuk mensedekahkan atau membelanjakan pada jalan Allah.

Islam menganjurkan atau memerintahkan umatnya untuk bersikap atau mempunyai sifat yang sederhana. Karena harta yang mereka pergunakan akan diminta pertanggungjawaban pada hari perhitungan. Seperti yang dikatakan oleh Nabi:

Tidak bearnjak kaki seseorang pada hari kiamat, kecuali setelah ditanya empat hal ...... dan tentang hartanya, darimana diperolehnya dan kemana dibelanjakan?”. (Hadis Hasan Shahih riwayat Tirmidzi dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997)

Islam melarang seorang muslim untuk memperoleh hartanya dengan cara yang haram begitu pula Islam melarang membelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah swt. juga tidak dibenarkan untuk membelanjakan uang dijalan yang halal dengan melebihi batas kewajaran atau boros. Hidup sederhana adalah tradisi Islam yang mulia baik dalam membeli makanan, pakaian, minuman dan kediaman atau dalam segi apapun dalam segala hal.

Menurut Yusuf Qardhawi (1997) untuk memerangi sikap Mubazir ada beberapa hal diantaranya menjauhi hutang, menjauhi hidup bermewah-mewahan dan menjauhi hidup boros.

1. Menjauhi berhutang

Setiap muslim dianjurkan untuk menyeimbangkan dantara pemasukan dan pengeluaran, antara uang pendapatan dan uang belanja, agar ia tidak terpaksa berhutang dengan orang lain karena berhutang akan menjadi beban untuknya.

2. Larangan al-Quran terhadap manusia yang hidup mewah

Tarf adalah sebuah sikap berlebihan dan bermewah-mewahan dalam menikmati keindahan dan kenikmatan dunia (Mu’jam Alfadz al-Quran Al-Karim, 140H). Islam sangat membenci tarf, karena merupakan perbuatan yang menyebabkan turunnya adzab dan rusaknya sebuah kehidupan umat. Tarf juga merupakan sebuah perilaku konsumen yang jauh dari nilai-nilai syariah, bahkan merupakan indikator terhadap rusak dan goncangnya tatanan hidup masyarakat. Hal tersebut merupakan sunatullah dalam kehidupan dunia, apabila kemaksiatan dan kemungkaran telah merebak dalam kehidupan masyarakat, kerusakan dan kehancuran merupakan sebuah niscayaan.

Al-Quran melarang mereka yang hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Yang dimaksudkan dengan kemewahan disini adalah meneggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan. Jadi diharapkan bagi setiap muslim untuk menjauhi sifat yang bermegah-megahan.

Hidup dalam kemewahan berarti hidup yang hanya mementingkan kehidupannya sendiri, mereka ingin bersenang-senang dan tidak mementingkan kehidupan disekitar mereka. Sehingga mereka lupa pada kewajiban mereka dan hak orang lain. Sehingga terjadilah ketimpangan dalam suatu segi kehidupan, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, yang lebih menyekitkan lagi adalah uang yang mereka hasilkan adalah uang haram dan uang yang seharusnya milik masayarakat atau uang tersebut dari hasil korupsi, nepotisme dan kolusi dipergunakan hanya untuk kepentingan mereka saja.

3. Larangan Al-Quran terhadap pemborosan dan menghamburkan harta

Pemborosan berarti menghambur-hamburkan harta tanpa ada kemaslahatan atau tanpa mendapatkan pahala, sedangkan lawan dari pemborosan adalah kikir. Islam memuji orang yang memiliki sikap pertengahan diantara keduanya dan mengecam sikap pemborosan.

Orang yang boros adalah orang yang suka menyelewengkan harta dan pangkatnya sehingga terjadilah kerusakan dimuka bumi serta hilangnya barokah dan nikmat yang telah diberikan olehnya. Pemborosan sangat ditentang oleh ajaran Islam. Pemborosan akan membuat manusia dalam kesibukan memenuhi nafsu birahi dan kepuasan perut sehingga seringkali merupakan norma dan etika agama, karenanya menjauhkan diri dari Allah. Kata Al Imam Ar Razi, “mewah adalah orang-orang yang disombongkan oleh kenikmatan dan kemudahan hidup.

Pemborosan ini biasanya mencakup dua hal: pertama, membelanjakan untuk hal yang dilarang agama; kedua, membelanjakan untuk hal yang diperbolehkan agama: ketiga, membelanjakan untuk hal yang dimubahkan oleh agama.

Etika Islam dalam Memerangi Tindakan Mubazir

· Menjauhi berhutang

Dalam sebuah hadis dikatakan:

“Bagi para syuhada akan dihapuskan seluruh dosa mereka kecuali utang-piutang (yang belum mereka bayar). (Hr. Muslim dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997: 149).

Hadis ini menandakan betapa pentingnya memenuhi hak sesama manusia, sehingga mereka yang wafat dijalan Allah yang mempunyai derajat tinggi yang diharapkan tiap orang muslim, tidak bisa menebus dosanya jika ia masih mempunyai utang. Rasulullah melarang untuk menyalati jenazah yang meninggalkan hutang sedangkan dia tidak meninggalkan harta untuk membayar, sedangkan tidak ada orang yang menjamin.

Orang yang berhutang selalu dihantui kegundahan, kegelisahan sehingga hidup terasa tidak tenang. Ketika beliau ditanya mengapa demikian?, Nabi menjawab, “jika seorang berutang, ia tidak segan-segan berbohong dan mengingkari janji..” seperti doa Nabi:

“Ya Allah! Jauhkanlah saya dari kegundahan dan kesedihan, kelemahan dan kemalasan, kebodohan dan kebakhilan, keberatan utang, serta tekanan dan paksaan orang.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997: 150)

· Hendaknya seorang muslim mensedekahkan atau membelanjakan harta benda pada jalan Allah.

· Islam menganjurkan atau memerintahkan umatnya untuk bersikap atau mempunyai sifat yang sederhana dalam membelanjakan harta. Tidak bermewah-mewahan dan hidup boros.

· Menjaga aset yang pokok dan mapan. Sudah sepantasnya seorang muslim menjaga asetnya dan tidak sepatutunya memperbanyak uang belanja sehingga terpaksa menjual aset yang pokok dan mapan seperti menjual rumah atau lahan pertanian, perkebunan, pabrik dan bangunan yang mendukung kelangsungan hidupnya kecuali jika tersedak dan terpaksa bukan karena berpoya-poya atau bersenang-senang.

Dalam hidup bermewah-mewahan dan tindakan mubazir maka bagi mereka yang tenggelam didalamnya maka Allah akan mengancam mereka. Karena sepantasnya harta benda mereka pergunakan dalam kebajikan akan tetapi dipergunakan secara mubazir.

1. Ancaman untuk orang yang tidak melunasi hutang. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Majah dan selainnya,

“Barang siapa yang mengambil (pinjam) harta orang lain dengan tujuan untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya. Sebaliknya barang siapa yang mengambil atau berhutang harta orang lain dengan niat untuk merusaknya, maka Allah akan menghancurkan harta itu.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).

“Menunda-nundanya orang kaya dalam membayar hutang, adalah suatu kezaliman. Dan apabila seorang dari kamu disuruh berpindah (menagih hutang) kepada orang lain yang mampu membayarnya, maka hendaklah ia mau berpindah.( Muttafaqun ‘ilaih dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).

Rasulullah juga selalu berlindung dari hutang, sebagaimana berlindung dari kekufuran. Sabda-Nya:

Aku berlindung dari kekufuran dan hutang.” Maka bertanyalah seorang laki-laki kepada beliau: wahai Rasulullah apakah kufur dama dengan hutang? Rasulullah menjawab ya. (HR. Nasaa’i dan Hakim dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).

2. Serangan al-Quran terhadap manusia yang hidup mewah

Apakah mereka tidak memperhatikan berapa banyak generasi yang Telah kami binasakan sebelum mereka, padahal (generasi itu) Telah kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi. (Al An'am: 6)

Rasulullah bersabda, (diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ja’far); “sejelek-jeleknya umatku adalah orang yang dilahirkan dalam kenikmatan dan bermewah-mewahan, mempunyai makanan yang bermacam-macam, pakaian yang berbeda corak dan warna, kenderaan segala tipe, serta sombong dalam omongan dan perkataan.” (As-Suyuthi, jilid II).

Al-Quran melarang mereka yang hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Maksud dari kemewahan adalah meneggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan. Al-Quran juga menjelaskan bahwa kemewahan adalah sifat utama penduduk neraka.

Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu?.Dalam (siksaan) angin yang amat panas, dan air panas yang mendidih. Dan dalam naungan asap yang hitam. Tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan. Dan mereka terus-menerus mengerjakan dosa besar. (Al-Waqiah: 41-46)

Mereka disiksa dengan siksaan yang pedih dan tidak merasakan kesenangan sedikitpun. Alangkah pedihnya penderitaan mereka yang hidup dalam kemewahan. Hidup mewah merupakan faktor utama datangnya bala dan azab serta jauhnya pertolongan Allah. Sperti apa yang telah dijelaskan Al-Quran.

Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (Al-Israa: 16)

Hingga apabila kami timpakan azab, kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka, dengan serta merta mereka memekik minta tolong. Janganlah kamu memekik minta tolong pada hari ini. Sesungguhnya kamu tiada akan mendapat pertolongan dari kami. (Al Mukminuun: 64-65).

3. Serangan Al-Quran terhadap pemborosan dan menghamburkan harta

Islam juga memerangi sikap boros, sebagaimana ia memerangi tindakan yang bermewah-mewahan. Banyak ayat yang menyinggung akan hal ini. Al-Quran melarang membelanjakan harta dan menikmati kehidupan ini dengan boros. Bahkan lebih dari itu Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.

Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al A'raaf: 31)

Sikap boros juga adalah sikap orang yang melampaui kewajaran sehingga al-Quran mencapnya sebagai orang yang melampaui batas. Tentang Fir’aun Al-Quran berkata,

Dari (azab) Fir'aun. Sesungguhnya dia adalah orang yang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas. (Ad-Dukhan: 31).

Dalam Al Quran orang yang boros atau menghambur-hamburkan harta disamakan sebagai saudara syetan.

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Al Israa':26-27)

HIKMAH



Dari penjabaran diatas bisa diambil kesimpulan bahwa etika Islam dalam memerangi tindakan mubazir adalah seorang muslim menjauhi hutang karena dengan berhutang seorang muslim akan merasa resah dan gelisah apalagi jika ia tidak mampu untuk membayarnya maka ia tidak segan-segan berbohong dan mengingkari janji. Orang yang tidak membayar hutang adalah orang yang aniaya. Al-Quran melarang terhadap manusia yang hidup mewah, Al-Quran melarang kepada hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Al-Quran melarang terhadap pemborosan dan menghamburkan harta Pemborosan berarti menghambur-hamburkan harta tanpa ada kemaslahatan atau tanpa mendapatkan pahala, sedangkan lawan dari pemborosan adalah kikir. Islam memuji orang yang memiliki sikap pertengahan diantara keduanya dan mengecam sikap pemborosan. Hendaknya seorang muslim mensedekahkan atau membelanjakan harta benda pada jalan Allah dan menjaga aset yang pokok dan mapan, tidak mejualnya kecuali dengan terpaksa.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Konsef Barokah

Barokah adalah satu karunia yang tidak bisa dipantau. Ini adalah sebuah pertumbuhan yang tidak bisa dikalkulasi dengan hitungan dollar dan mata uang apa saja. Konsep tentang bariokah ini meliputi semua spektrum perilaku manusia. Ada tidaknya sebuah barokah amat tergantung pada benar tidaknya sebuah perilaku dan tindakan seseorang. Jadi, semakin baik perilaku seseorang akan semakin bertambah barokah didalamnya. Sebaliknya semakin buruk perilaku seseorang maka akan semakin kecil pula barokah yang ada dilalamnya. Dengan kata lain, perilaku yang baik akan selalu diberkati (diberi barokah) sedangkan tindakan jahat akan senantiasa mendapatkan petaka. Untuk lebih spesifik, konsep barokah memberikan garansi akan kesuksesan akhir dari sebuah pekerjaan dan perilaku yang benar, baik itu secara seketika atau dalam waktu yang lama. Dalam hubungannya dengan masalah ini, maka aturan Al Quran mengenai sedekah dan riba perlu untuk kita catat. Allah berfirman:

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (Al Baqarah: 276).

Dalam ayat ini Al Quran berjanji, dalam sebuah ungkapan yang jelas, dua konsekwensi yang diterima dalam hal sedekah dan riba. Harta akan berkurang karena riba, dan akan bertambah berkat sedekah, yang tampak diluaran sebagai sesuatu yang paradoksal (sebab riba didunia semakin berkembangnya harta, sedangkan sedekah, tampaknya mengurangi harta). Namun inilah sebenarnya apa yang disebut dengan konsep barokah tersebut. Dalam ungkapan Sayyid Qutub: “Peringatan Allah sangat benar ....masyarakat manapun yang memprkatekkan riba, maka masyarakat itu telah mencabut berkah, kesejahteraan dan kepuasan dari dirinya.” (lihat Sayyid Qutub, op, cit. 31). Teori ini kelihatannya adalah teori yang aneh, namun jika ini dipraktekkan, maka akan tampak bukti kebenarannya dan viabilitasnya.

Orang yang beriman diperintahkan untuk meningkatkan dan menambah harta mereka lewat jalan sedekah (yakni memberikan harta kepada mereka yang miskin yang menghajatkan dengan semata-mata mengharapkan ridha Allah dan tidak mengharapkan apa-apa dari para penerima), dan bukannya dengan cara ribawi, yang meskipun ia mendatangkan keuntungan dan peningkatan hartanya, namun tindakan itu akan menghalangi turunnya barokah Allah dalam harta miliknya. Konsep tentang barokah Rasulullah ditegaskan dalam berbagai hadisnya, seperti: tidak akan berkurang karena bersedekah. (lihat, hadis yang dikutip oleh Babili, op, cit. 125). Al Bahi menyatakan bahwa sedekah akan meningkatkan efek positif pada harta kekayaan. Sebaliknya riba, yang tampak sepintas akan menambah kuantitas harta, namun harta yang bertambah itu sebenarnya berkurang dari nilai-nilai yang utama. Walaupun hal ini tampak sebagai suatu yang paradoksal, namun hal ini merupakan fakta yang tidak bisa dibantah. Ketika berbicara mengenai riba, Babili menyatakan,

“bahwasannya riba itu akan menjauhkan dari barokah, dan akan mengakibatkan terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang, mengakibatkan meningkatnya kemiskinan secara massif, dan akan menimbulkan bentrokaan antara orang-orang yang kaya dengan orang-orang yang miskin.” (Babili, op.cit. 126).

Manusia selalu menharapkan rahmat dan karunia Allah. Untuk mencapai itu semua maka seseorang harus mengikuti apa yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Dengan melakukan tindakan pembangkangan pada Allah, maka manusia telah mengundang kemurkaan Allah, bukan nikmat dan karunia-Nya. Keterlibatan seseorang dalam riba misalnya (ataupun aktivitas lainnya yang dilarang) adalah tindakan maksiat dan pembangkangan pada Allah, yang akibatnya adalah menjauhkan rahmat dan nikmat Allah dari dirinya. Dengan mengambil kesimpulan dari adanya bukti-bukti dalam Al Quran. Fazlur Rahman menyatakan:

Ada korelasi yang kuat antara kesejahteraan dan moralitas. Sebuah masyarakat akan bahagia dan sejahtera jika ia mampu menjaga misi moral, dan kesejahteraan itu akan sirna dan musnah jika mereka runtuh secara moral.

Bagi seorang muslim yang memiliki kepercayaan yang kuat akan konsep barokah, berarti ia memiliki sebuah aset yang besar. Kepercayaan ini akan mendorong dirinya untuk berbuat dan berperilaku baik, meskipun tampaknya tidak menguntungkan, dan akan menjadikannya menghindar dari perbuatan jahat meskipun dia melihat bahwa dari perbuatan itu akan mendapatkan untung.

HIKMAH



Dari penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa Ada tidaknya sebuah barokah amat tergantung pada benar tidaknya sebuah perilaku dan tindakan seseorang. Jadi, semakin baik perilaku seseorang akan semakin bertambah barokah didalamnya. Sebaliknya semakin buruk perilaku seseorang maka akan semakin kecil pula barokah yang ada dilalamnya. Dengan kata lain, perilaku yang baik akan selalu diberkati (diberi barokah) sedangkan tindakan jahat akan senantiaasa mendapatkan petaka. Untuk lebih spesifik, konsep barokah memberikan garansi akan kesuksesan akhir dari sebuah pekerjaan dan perilaku yang benar, baik itu secara seketika atau dalam waktu yang lama.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Konsef Haram dan Halal

Semua hal yang menyangkut dan berhubungan dengan harta benda hendaknya dilihat dan dihukumi dengan kriteria halal dan haram. Semua praktek-praktek jahat dan kecurangan yang berhubungan dengan transaksi harta benda dan kekayaan dilarang. Semua larangan itu berdasarkan satu prinsip: jangan ada ketidakadilan dan jangan ada penipuan. Setiap orang bisa melihat aplikasi dari prinsip Al Quran dalam sabda dan perilaku Rasulullah serta para sahabatnya.

Perbedaan antara halal dan haram bukan saja mengharuskan tujuannya mesti benar, namun sarana untuk mencapai tujuan itu juga haruslah baik. Perintah Al Quran untuk mencari nafkah setelah melakukan ibadah ritual, mengimpliksikan bahwa seseorang hendaknya mengikuti perilaku yang diperkenankan dan dihalalkan dalam mendapatkan penghasilan. Penyucian hati yang dihasilkan oleh ibadah ritual juga hendaknya menyucikan niat dan metode mereka dalam mencari nafkah dengan cara yang halal.

Rasulullah sangat konsen dengan persoalan yang menyangkut penghsilan dengan cara yang halal. Dia sangat memperhatikan dari mana seseorang memperoleh harta benda. Umar bin khaththab adalah khalifah yang dengan tegas mempraktekkan formula ini untuk para gubernur dan para pejabat dijajaran pemerintahannya. Disini ditekankan bahwasannya penggunaan harta dengan cara yang baik adalah untuk memperoleh ridha Allah dan juga demi tercapainya distribusi kekayaan yang lebih baik di tengah-tengah masyarakat. Namun demikain Allah tidak akan menerima penggunaan harta (sedekah, zakat dan infak) dimana harta-harta itu dihasilkan dari cara yang tidak halal.

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Al Baqarah: 267)

Oleh sebab itulah jika sedekah atau infak ingin diterima, maka hendaknya harta tersebut dihasilkan lewat jalan yang halal. Prinsip halal dan haram diimplikasikan secara sama pada saat penggunaan harta itu dan juga pasa saat akuisisi. Harta yang halal hendaknya dipergunakan dalam hal yang halal dan dibolehkan. Atau dengan kata lain, penggunaan penggunaan harta itu juga hendaknya dibatasi hanya pada suatu yang halal. Harta tersebut jangan sampai digunakan untuk perjudian, minuman keras, perzinaan dan apa saja yang dilarang oleh syariah.

Pemilik harta tersebut memiliki kebebasan untuk menyimpan ataupun menginvestasikan harta. Namun dalam dua kasus tersebut, hendaknya mengikuti petunjuk yang telah digariskan oleh Al Quran. Pada saat ia menyimpan harta itu, hendaknya dia mengeluarkan zakat dan kewajiban lain yang berhubungan dengan itu, dan jika ia menginvestasikan harta tersebut, maka hendaknya ia memilih perdagangan yang halal, dan menjauhi perdagangan yang haram, misalnya menanamkan pada investasi yang mengandung riba. Seorang muslim diperintahkan menanamkan modalnya dalam perdagangan yang halal meskipun mungkin akan menghasilkan untuk sedikit jika dibandingkan penanaman modal pada wilayah-wilayah yang haram. Tidak hanya mementingkan keuntungan semata akan tetapi melihat dari sisi moral yang ada.

Lingkaran Halal dan Haram Dalam Memproduksi

Prinsip etika dalam produksi dalam suatu bisnis yang wajib dilaksanakan oleh setiap produsen muslim baik individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah dan tidak melawati batas.

Walaupun daerah halal itu luas, tetapi mayoritas jiwa manusia yang ambisius merasa kurang puas dengan hal itu walaupun banyak jumlahnya. Banyak ditemukan jiwa manusia yang tergiur kepada sesuatu yang haram. Mereka yang mengatakan bahwa “yang haram saja susah apalagi yang halal” perkataan ini adalah perkataan yang hanya ingin mendapatkan sesuatu secara mudah, tidak mau bekerja keras dan hanya ingin memperoleh keuntungan saja tidak mempedulikan norma dan etika agama yang ada. Dengan melanggar hukum-hukum Allah. QS. Al-Baqarah: 229

Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 229)

Dibawah ini akan dijelaskan beberapa hal yang diharamkan untuk dikonsumsi baik yang merusak akidah, akhlak dan jiwa manusia. Dibawah akan dijelaskan beberapa dari pendapat Yusuf Qardhawi dan Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa seorang muslim tidak boleh menanam apa-apa yang membahayakan dan apa-apa yang diharamkan, seorang muslim juga dilarang memproduksi barang-barang haram baik haram dikenakan ataupun haram dikoleksi dan diantara produk yang dilarang keras beredar ialah produk yang merusak akidah, etika dan moral manusia. Penjelasan dari pokok pembahasan diatas adalah:

1. Seorang muslim tidak boleh menanam apa-apa yang membahayakan dan apa-apa yang diharamkan.

Seperti Poppy, Cannabis atau heroin annggur (untuk minuman keras) dan tembakau yang menurut WHO, sains dan hasil riset, berbahaya bagi manusia.

2. Seorang muslim juga dilarang memproduksi barang-barang haram, baik haram dikenakan ataupun haram dikoleksi.

Dalam hadis Shahih ditemukan alasan ungkapan diatas:

“Barang siapa dalam islam melestarikan tradisi buruk, maka baginya dosa dan dosa orang-orang yang melaksanakan, sesudahnya tanpa mengurangi dosa-dosa menreka sedikitpun (HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dari Jasir. Shahih Jami’ Shaghir No. 6305)

3. Diantara produk yang dilarang keras beredar ialah produk yang merusak akidah, etika dan moral manusia.

(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu. (An-Nahl: 25)

Allah swt berfirman:

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui. (An Nuur: 19).

Sedangkan menurut Abdullah Abdul Husain At-Tariqi (2004) hal-hal yang diharamkan dalam Islam Adalah:

1. Investasi harta dengan cara membahayakan masyarakat.

Islam melarang produksi yang hanya merealisasikan kepentingan pribadi dan membahayakan kepentingan umum. Produksi dan keuntungan dengan cara eksploitasi, tipu daya, eksploitasi kebutuhan dan menimbulkan bahaya bagi kaum miskin dengan cara apapun diharamkan. Hadis yang menunjukkan haramnya produksi barang yang membahayakan adalah sabda Nabi SAW:

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain” (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004: 181-201)

2. Riba

Islam dan agama-agama samawi lainnya mengharamkan riba, karena dalam riba terdapat hal yang membahayakan masyarakat dan ekonomi. Resiko ekonomi menunjukkan bahwa riba merupakan mediasi yang tidak cocok bagi kegiatan ekonomi berdasar beberapa alasan:

· Bunga yang dihasilkan oleh pelaku riba tidak dihasilkan dengan cara produksi, tapi diambil dari harta orang lain atau dari sumber masyarakat tanpa didahului oleh proses produksi.

· Bunga yang dihasilkan akan menyebabkan kemalasan dan nilai tambahnya tanpa usaha dan kerja keras.

· Riba akan menyebabkan pertambahan nilai inflasi di masyarakat.

· Riba memberatkan beban peminjam manakala ia tidak mampu melunasi dikarenakan berlipatnya nilai bunga.

3. Jual beli tidak jelas ((الغرر.

Gharar merupakan jenis benda yang ditransaksikan tanpa ada kejelasan ukuran dan sifat ketika transaksi berlangsung (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004). Kerelaan sebagai unsur penting dalam jual beli tidak terdapat dalam transaksi ini. Bentuk transaksi ini termasuk transaksi yang mengandung unsur batil.

4. Pencurian.

Allah menetapkan hukuman potong tangan karena perbuatan mencuri merupakan bentuk pengkhianatan. Allah berfirman:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al Maa-idah: 38).

5. Perampasan.

Menguasai harta orang lain secara ilegal. Kaum muslimin telah sepakat bahwa perbuatan ini adalah haram, karena memakan hasil rampasan dikategorikan sebagai memakan harta dengan cara yang batil sesuai dengan firman Allah:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (An Nisaa': 29)

Perampasan diharamkan mengingat adanya unsur mengambil harta orang lain, baik dengan cara paksa dan aniaya, atau juga dengan cara yang tidak menyenangkan jiwa dan meniadakan kerelaan. Perampas harus mengembalikan hartanya. Jika hilang, maka harus menggantikan senilai dengan harta tersebut. Baik sudah mengambil manfaat ataupun belum. Jika rusak, maka harus mengganti barang tersebut.

6. Upah pekerjaan yang haram dilaksanakan, seperti mas kawin zina dan tips bagi dukun.

Mencari harta dengan cara menjual minuman keras, bangkai, babi dan berhala tidak dihalalkan sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Jabir RA yang menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda:

Sesungguhnya Allah dan Rasul-nya mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala.” (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004: 181-201).

7. Suap.

Adalah pemberian sesuatu kepada hakim atau orang lain agar memutuskan hukum sesuai yang diinginkan (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi, 2004). Hukum suap haram. Pengharaman Islam ini ditujukan untuk menjaga masyarakat dari timbulnya kerusakan dan penganiayaan hukum tanpa hak atau untuk menegakkan keadilan. Kaum muslim telah satu kata tentang larangan suap.

Perkara ini sama dengan mengambil harta dengan cara batil. Nabi bersabda:

Raulullah saw melaknat penyuap dan orang yang disuap. (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004: 181-201).

Suap yang dimaksud mencakup seluruh jenis suap, seperti suap untuk membatalkan hak atau membenarkan yang salah, segala macam tabir kepuasan yang dapat menutupinya, seperti bungkusan dibalik ‘hadiah’, pinjaman, pemberian, menunaikan kemaslahatan, bantuan, atau adanya menfaat bagi yang disuap. Dengan kata lain, semua tindakan apapun yang ditujukan untuk menyuap dengan cara apapun haram hukumnya. Jika dilakukan maka harus dikembalikan kenegara sebagai bentuk hukuman minimal yang ditanggung.

8. Menimbun/spekulan.

Menimbun adalah menahan komoditas yang dibutuhakan masyarakat dari sirkulasi pasar dalam satu masa tertentu agar harganya naik (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004). Setelah naik, barang tersebut dijual di pasaran. Penimbunan merupakan bagian perbuatan haram, sesuai dengan sabda Nabi saw:

“hendaklah seseorang tidak menimbun kecuali ia adalah orang yang bersalah.” (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004: 181-201)

9. Perjudian.

Yaitu setiap permainan antara dua kelompok yang akan munculkan kerugian di satu pihak dan keuntungan dipihak lain, baik berdasar kesepakatan atau kemujuran (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004). Perbuatan ini digolongkan al Maisir seperti kesepakatan para ulama. Dalil yang menunjukkan keharaman judi adalah:

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al Maa-idah: 90)

Etika Produksi Dalam Lingkaran Halal dan Haram

Sedangkan etika seorang produsen dalam lingkaran halal dan haram adalah menjauhi berbagai sifat diatas atau memproduksi sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, diantaranya adalah:

· Seorang muslim harus menanam apa-apa yang memberikan kemaslahatan dan apa-apa yang didihalalkan.

· Seorang muslim juga harus memproduksi barang-barang halal, baik halal dikenakan ataupun halal dikoleksi.

· Diantara produk yang dianjurkan beredar ialah produk yang menguatkan akidah, etika dan moral manusia.

· Investasi harta dengan cara memberikan keuntungan dan kemaslahan masyarakat pada lembaga atau perusahaan yang sesuai syariah.

· Memakai sistem bagi hasil dan menjauhi Riba

· Menjauhi aktivitas yang tidak baik dalam produksi seperti jual beli yang tidak jelas, mencuri, merampas, merampas menyuap dan disuap serta berjudi

· Menjauhi aktivitas menimbun/spekulan karena menimbun bisa merugikan masyarakat banyak disebabkan menahan barang beredar sehingga banyak dari masyarakat yang dirugikan.

· Jual beli atau perniagaan barang-barang yang halal dan baik

· Bertransaksi dengan berprisnsip syari’ah seperti: titipan (wadiah), bagi hasil (syirkah), jual-beli (tijaroh), sewa (ijarah) dan jasa/fee( al ajr walumullah)

· Dalam perdagangan seorang produsen harus bersikap adil.

HIKMAH



Dari penjabaran diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita harus memperhatikan halal dan haram pada bisnis ataupun usaha kita. Kita harus mendapatkan harta atau penghasilan dengan cara yang baik atau halal dan juga menghindar dari penghasilan yang dicapai dengan cara yang salah atau haram. Begitu juga dalam mempergunakannya harus dengan cara yang halal yang diperbolehkab Islam dan tidak mempergunakannya dengan cara yang salah atau dengan cara yang diharamkan Islam. Perbedaan antara halal dan haram bukan saja mengharuskan tujuannya mesti benar, namun sarana untuk mencapai tujuan itu juga haruslah baik. Perintah Al Quran untuk mencari nafkah setelah melakukan ibadah ritual, mengimpliksikan bahwa seseorang hendaknya mengikuti perilaku yang diperkenankan dan dihalalkan dalam mendapatkan penghasilan. Penyucian hati yang dihasilkan oleh ibadah ritual juga hendaknya menyucikan niat dan metode mereka dalam mencari nafkah dengan cara yang halal. Prinsip halal dan haram diimplikasikan secara sama pada saat pennggunaan harta itu dan juga pasa saat akuisisi. Harta yang halal hendaknya dipergunakan dalam hal yang halal dan dibolehkan. Atau dengan kata lain, penggunaan penggunaan harta itu juga hendaknya dibatasi hanya pada suatu yang halal. Hendaknya kita menyimpan atau menginvestasikan harta pada lembaga atau perusahaan yang halal, seperti bank syariah atau lembaga-lembaga lain yang sesuai syariah. Tidak hanya mementingkan keuntungan semata akan tetapi melihat dari sisi moral yang ada.

Seorang muslim tidak boleh menanam apa-apa yang membahayakan dan apa-apa yang diharamkan. Karena itu semua menyebabkan terjadinya kejahatan dan kriminalitas. Seorang muslim juga dilarang memproduksi barang-barang haram, baik haram dikenakan ataupun haram dikoleksi. Jika manusia masih memproduksi barang-barang yang dilarang beredar, maka ia turut berdosa.

Produk yang dilarang keras beredar ialah produk yang merusak akidah, etika dan moral manusia. Dalam Islam juga dilarang Investasi harta dengan cara membahayakan masyarakat, karena merugikan kepentingan umum begitu juga riba, mencuri, merampas dan menimbun semuanya itu merugikan orang lain dan hasil dari harta yang didapatkan adalah batil dan diharamkan oleh Islam. Seorang muslim yang menyuap adalah orang yang dilaknat oleh Allah bagaimanapun caranya. Diharamkan juga memberi upah kepada pekerjaan yang haram. Islam melarang keras perjudian karena perjudian akan merusak generasi bangsa, menyebabkan kemalasan, rusaknya rumah tangga, merusak hubungan persaudaraan dan hanya berangan-anan menjadu kaya dengan mengandalkan keuntungan semata tanpa kerja keras.

Sedangkan etika produksi dalam lingkaran halal dan haram adalah Seorang muslim harus menanam apa-apa yang memberikan kemaslahatan dan apa-apa yang dihalalkan. Seorang muslim juga harus memproduksi barang-barang halal, baik halal dikenakan ataupun halal dikoleksi. Diantara produk yang dianjurkan beredar ialah produk yang menguatkan akidah, etika dan moral manusia. Investasi harta dengan cara memberikan keuntungan dan kemaslahan masyarakat pada lembaga atau perusahaan yang sesuai syariah.

Memakai sistem bagi hasil dan menjauhi riba karena riba adalah perbuatan yang merusak tatanan ekonomi dalam segala segi kehidupan serta menjauhi aktivitas yang tidak baik dalam produksi seperti jual beli yang tidak jelas, mencuri, merampas, merampas menyuap dan disuap serta berjudi. Menimbun adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat banyak karena menimbun menahan barang beredar sehingga banyak dari masyarakat yang dirugikan oleh karena itu hendaknya seorang muslim menjauhi aktivitas menimbun/spekulan. Suatu yang terbaik bagi seorang mukmin adalah jual beli atau perniagaan barang-barang yang halal dan baik serta bertransaksi dengan berprisnsip syari’ah seperti: titipan (wadiah), bagi hasil (syirkah), jual-beli (tijaroh), sewa (ijarah) dan jasa/fee( al ajr walumullah) demikian juga dalam perdagangan seorang produsen dituntut untuk bersikap adil.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perlunya Berinfaq

Untuk mengembangkan dan memupuk kualitas moral diantara manusia, Islam antara lain menetapkan sebuah aturan pembelanjaan untuk harta yang berlebihan. Harta ini harus digunakan dijalan yang baik untuk kesejahteraan umum dan menolong orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Jalan terbaik bagi orang-orang yang mempunyai harta lebih adalah memberikannya pada orang-orang lain sehingga mereka dapat memuaskan kebutuhan orang-orang lain itu. Sifat seperti itu dalam Islam dianggap sebagai salah satu ukuran moralitas yang tertinggi. Masyarakat Islam lebih menghargai orang-orang yang mencari dan menafkahkan hartanya daripada orang-orang yang menimbun kekayaannya.

Terdapat banyak ayat Al-Quran yang membantu menanamkan semangat ini diantara sesama manusia dan mendorong mereka untuk menafkahkan hartanya pada orang miskin. Bersedekah dengan ikhlas dan memberikan yang terbaik:

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Al Baqarah: 267)

Sedekah harus karena Allah yaitu bersedekah karena ikhlas, bersedekah dengan upaya yang jujur dan tidak diikuti dengan menyebut-nyebutkan dan kepura-puraan. dalam bersedekah seorang muslim harus memilih yang baik-baik saja dan tidak memberikan suatu yang buruk. Apalagi dengan menyebut-nyebutnya dan disertai dengan menyakiti perasaan oarang yang menerima sedekah tersebut. Islam mengajarkan untuk melakukan sedekah dengan ikhlas dan tulus mengharapkan ridha Allah swt. Tidak dikarenakan sesuatu niat yang tidak baik atau berpura-pura.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya Karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (Tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Al Baqarah: 264)

Para mufassir berbeda pendapat tentang infak ini, sebagian mereka berpendapat infak adalah zakat fardhu, sebagian yang lain berpendapat sedekah sunat, dan ada yang berpendapat menafkahkan harta untuk keluarga. Tapi di sini para pengamat condong mengatakan bahwa redaksi infak bertendensi ke seluruh bentuk infak baik itu yang diwajibkan atau disunahkan, untuk diri sendiri atau untuk keluarga, untuk masyarakat ataupun fi sabilillah. Dalam Al-Quran menjelaskan bahwa yang dinafkahkan adalah sebagian rezki yang Allah berikan, sedangkan sebagian disimpan (Yusuf Qardhawi, 1997)

Agar tercapai sirkulasi dan distribusi kekayaan dan harta, Al Quran menekankan penggunaan harta itu untuk diberikan pada orang-orang yang miskin dan fakir dan orang-orang yang tidak beruntung di dalam masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan. Orang kaya akan menafkahkan hartanya di jalan Allah, mendapat jaminan penuh, sebagaimana telah kita bahas sebelumnya, bahwasannya harta mereka tidak akan berkurang karena diinfakkan dijalan Allah. Banyak sekali ayat-ayat yang berkenaan dengan infak.

Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (Al Baqarah: 110).

Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Muzzammil: 20)

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Adz Dzariyaat: 19).

Dan juga banyak dari hadis Nabi yang menganjurkan untuk berinfak. Lewat cara ini pemilik harta diingatkan bahwasannya hanya penggunaan yang benar dan infak yang benar saja yang kan mendapat keuntungan, dan Allah sangat senang untuk melihat bekas rahmat-Nya ditampakkan pleh hambanya.

Penekanan Al Quran akan arti pentingnya zakat dapat dilihat dari ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat. Dalam pandangan Al Quran, mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat dianggap orang yang mendustakan agama.

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (Al Maa'uun: 1-3)

Menurut Al Quran, al birr/kebaikan (salah satu nilai utama kebaikan tertinggi) ada didalam infak. Hanya dengan infaklah keutamaan tertinggi akan bisa dicapai dan diperoleh.

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Ali 'Imran: 92)

Al Quran menegaskan bahwasannya menafkahkan harta dijalan Allah, berarti seseorang telah membangun hubungan dengan Allah dalam bisnis mereka, dan pahala mereka akan berlipat ganda.

Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Ar Ruum: 39)

Rasulullah menyatakan bahwsannya seluruh manusia adalah satu “keluarga” Allah, dan manusia yang paling dekat kepada Allah adalah orang yang paling baik terhadap “famili”nya.

Saat membahas ajaran Al Quran tentang infak, Maududi menyimpulkan bahwasannya kekayaan itu jangan sampai ditahan karena bakhil dan jangan pula digunakan untuk saluran-saluran yang tidak benar. Sebaliknya harta itu harus selalu beredar dengan sirkulasi yang konstan sehingga manusia bisa mengambil keuntungan dari sirkulasi harta itu. Bahkan Al Quran memerintahkan kepada manusia untuk menginfakkan barang yang paling disenanginya. Infak hendaknya memiliki tujuan yang jelas dan jangan sampai dilakukan dengan cara yang sembrono. Seseorang hendaknya menafkahkan hartanya dijalan yang akan mengantarkan dirinya pada kebahagian dihari akhir dan juga demi memberikan kebahagiaan pada orang-orang yang miskin.

Perintah Al Quran tentang infak ini demikian keras dan sekaligus persuasif, yaitu seorang mukmin diserukan untuk memberikan infak kepada orang lain tanpa menghiraukan kepentingan pribadinya. Perilaku yang sangat dermawan (itsaar) dari para sahabat ini, telah Al Quran rekam. Tak kurang dari sebelas ayat dalam Al Quran, yang menyuruh kaum mukmin untuk mengorbankan harta dan jiwanya dijalan Allah. Penting untuk dicatat, bahwa seluruh perintah Al Quran itu kecuali satu saja harta lebih awal setelah itu menyebut jiwa. Hal ini merupakan indikasi yang jelas bahwa dalam pandangan Al Quran, mengorbankan yang pertama itu adalah lebih utama daripada yang kedua.

1. Etika Menafkahkan Harta Dalam Kebajikan

· Islam mengajarkan untuk melakukan sedekah dengan ikhlas dan tulus mengharapkan ridha Allah swt.

· Menggunakan Harta Secukupnya

Mendahulukan yang primer daripada sekunder dan bertindak moderat. Tidak dipergunakan untuk hal-hal yang dilarang agama dan merusak tatanan masyarakat.

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (Al Furqaan: 67)

· Dalam bersedekah seorang muslim harus memilih yang baik-baik.

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (Al Baqarah: 267)

· Selain menafkahakan sebagian hartanya pada kebajikan seorang muslim juga dianjurkan untuk menabung untuk kemaslahatan masa depan.

2. Dua sasaran membelanjakan harta

Menurut Yusuf Qardhawi (1997) Ada dua sasaran membelanjakan harta:

a. Fi sabilillah

Dalam menafkahkan di jalan Allah atau fi sabilillah banyak sekali variasinya, ada yang berbentuk peringatan dan perintah, ada yang berbentuk ingkar dan anjuran, dalam bentuk ganjaran mulia, dalam bentuk ancaman keras. Diantara perintah yang dianjurkan oleh Allah kepada manusia adalah ganjaran yang diterima oleh seorang muslim jika ia menafkahkan sebagian rezkinya.

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah: 261).

Allah akan membalas berlipat ganda bagi para hambanya yang menafkahkan sebagian rezkinya. Begitu juga jika manusia mengingkari nikmat yang deanugerahkannya kepadanya maka ia akan mendapatkan ancaman dari Allah swt.

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At Taubah: 34-35)

Allah akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih di neraka Jahannam jika mereka enggan menafkahkan harta mereka dijalan Allah.

b. Membelanjakan harta untuk diri dan keluarga

Bentuk nafkah yang kedua adalah nafkah kepada diri sendiri dan untuk keluarga. Seorang muslim tidak boleh mengharamkan harta yang halal dan baik untuk dirinya dan keluarga. Apalagi mampu untuk mendapatkan harta apakah itu atas dorongan dari sikap zuhud ataupun karena ia adalah orang yang serba kekurangan atau karena pelit atau bakhil.



HIKMAH



Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa sudah sepantasnya bagi kaum muslim untuk menginfakkan sebagaian hartanya bagi orang yang tidak mampu. Menginfakkan harta dalam kebaikkan adalah jalan yang benar yang telah diajarkan oleh agama Islam, karena harta yang berlebihan sangat baiknya jika dipergunakan pada saat dan tempat yang tepat. Tidak sepantasnyalah bagi kaum muslim untuk mempergunakan hartanya atau kekayaannya itu dengan menahannya karena bakhil dan jangan pula digunakan untuk saluran-saluran yang tidak benar. Sebaliknya harta itu harus selalu beredar sehingga manusia bisa mengambil keuntungan dari harta itu. Bahkan Al Quran memerintahkan kepada manusia untuk menginfakkan barang yang paling disenanginya. Infak hendaknya memiliki tujuan yang jelas dan jangan sampai dilakukan dengan cara yang sembrono. Seseorang hendaknya menafkahkan hartanya dijalan yang akan mengantarkan dirinya pada kebahagian dihari akhir dan juga demi memberikan kebahagiaan pada orang-orang yang miskin.

Etika dalam menafkahkan harta dalam kebajikan adalah bersedekah dengan ikhlas dan tulus mengharapkan ridha Allah swt. serta memilih yang terbaik dan menggunakan harta secukupnya sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan yang pokok. Selain menafkahakan sebagian hartanya pada kebajikan seorang muslim juga dianjurkan untuk menabung untuk kemaslahatan masa depannya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Penipuan

Al Quran sangat tidak setuju dengan penipuan dalam bentuk apapun. Penipuan (kelicikan) digambarkan oleh Al Quran sebagai karakter utama kemunafikan, dimana Al Quran telah menyediakan siksa yang pedih bagi tindakan ini, di dalam neraka. Allah berfirman,

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. (An Nisaa': 145).

Islam menuntut pemeluknya untuk menjadi orang yang jujur dan amanah. Orang yang melakukan penipuan dan kelicikan tidak dianggap sebagai umat Islam yang sesungguhnya, meskipun dari lisannya keluar pernyataan bahwasanya dirinya seorang muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah,

Barang siapa yang melakukan penipuan maka dia bukan golongan kami (HR. Ibnu Hibban dan Abu Nu’im).

Istilah ghisy dalam bisnis adalah menyembunyikan cacat barang dan mencampur dengan barang-barang baik dengan yang jelek. Beberapa bentuk penipuan yang dilarang keras di dalam Al Quran akan didiskusikan pada pembahasan dibawah ini.

1. Tathfif (curang dalam timbangan)

Secara kebahasaan tathfif berarti berdikit-dikit, berhemat-hemat, pelit. Al-Muthaffif, orang yang mengurangi bagian orang lain tatkala ia melakukan timbangan/takaran untuk orang lain. Istilah ini digunakan dalam Al Quran dengan merujuk secara khusus terhadap praktek kecurangan dalam timbangan dan takaran, dimana praktek ini telah merampas hak orang lain. Sebagaimana disebutkasn diatas, semua bentuk penipuan adalah dikutuk dan dilaknat. Makanya, kecurangan terhadap orang lain lewat ketikaakuratan timbangan dan takaran mendapat perhatian yang spesial karena ia memiliki efek yang sangat vital dalam transaksi bisnis. Surat kedelapan puluh tiga didalam Al Quran disebut dengan surat Al Muthaffifin (orang-orang yang curang dalam timbangan).orang yang merugikan dan curang dalam hal timbangan dan takaran terhadap orang lain saat menimbang dan menakar untuk mereka dan menerima secara penuh dari orang lain, mendapat ancaman beberapa siksa di akhirat kelak. Sebagaimana firman Allah,

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (Al Muthaffifin: 1-3).

Beberapa ulama bahkan memberikan makna yang lebih luas terhadap kata tathfif, termasuk orang yang menerima gaji secara penuh namun dia tidak menunaikan tugas-tugasnya secara jujur dan efisien. Yusuf Musa menyetakan bahwasanya seorang pekerja yang tidak menunaikan tugas-tugasnya secara jujur dan efisien, maka orang itu dianggap sebagai orang yang curang, penipu dan tidak amanah. Dia memasukkan orang yang demikian dalam apa yang Rasulullah sabdakan: barang siapa yang menipu maka dia tidak masuk golongan kami. Kaum muslim diharuskan untuk melakukan kewajiban dan tugas-tugasnya dengan penuh kejujuran dan dengan cara yang efisien, dan cara-cara menghindari tanggung jawab adalah dikutuk dengan keras.

2. Tidak jujur

Tidak diragukan bahwasanya ketidakjujuran, adalah bentuk kecurangan yang paling jelek. Orang yang tidak jujur akan selalu berusaha melakukan penipuan pada orang lain, kapan dan dimana saja kesempatan itu terbuka bagi dirinya. Al Quran dengan tegas melarang ketidak jujuran itu. Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu Mengetahui. (Al Anfaal: 27)

Rasulullah saw. Menyatakan bahwasanya ktidakjujuran adalah salah satu dari tandatanda sifat orang munafik. Rasulullah bersabda: tiga tanda orang munafik adalah jika dia bicara dia selalu berdusta, dan jika berjanji, maka dia akan selalu mengingkari dan jika dia diberi amanat maka dia akan berkhianat.” (HR. Bukhari).

Islam melarang semua penyalah-gunaan dan penggunaan barang milik majikan oleh orang yang bekerja padanya, dimana dia terikat hanya mendapatkan gaji saja. Penggunaan dan pengambilan barang melebihi batas imbalan yang ditetapkan maka itu dianggap sebagai ketidakjujuran dan pencurian, yang keduanya Islam larang. Kutukan, celaan dan larangan terhadap ketidakjujuran, kecurangan, dan pengkhianatan amanah terdapat lebih dari sembilan belas ayat didalam Al Quran.salah satunya adalah:

Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (Ali 'Imran: 161)

3. Kebohongan dan pengingkaran janji

Al Quran dengan keras menentang kebohongan. Tuntutan palsu, tuduhan yang tidak berdasar, dan kesaksian palsu sangat dikutuk dan dilarang dengan tegas. Beberapa ayat berikut akan menjelaskan larangan-larangan Allah itu.

Dan mereka menjadikan malaikat-malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba Allah yang Maha Pemurah sebagai orang-orang perempuan. apakah mereka menyaksikan penciptaan malaika-malaikat itu? kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggung-jawaban. (Az Zukhruf: 19)

Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta, (yaitu) orang-orang yang terbenam dalam kebodohan yang lalai, (Adz Dzariyaat: 10-11).

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan Ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (An Nahl: 116).

Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, Kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, Maka Sesungguhnya ia Telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. (An Nisaa’: 112).

Al Quran mengutuk para pembohong dan pendusta. Rasulullah sebagaimana disebutkan diatas, menggambarkan bahwa dusta adalah salah satu dari tiga tanda orang-orang munafik. Dusta kapan dan dimanapun sangatlah berbahaya. Dalam bidang bisnis, dampaknya akan sangat terasa dan tidak mungkin untuk diabaikan. Statemen yang salah dalam perdagangan bukan hanya akan membahayakan konsumen, namun juga akan mendatangkan bahaya yang demikian berat bagi para produser dan juga para pedagang. Kepercayaan atas produksi dan reliabilitas pada para pedagangnya memainkan peranan kunci dalam usaha mengokohkan dan mengembangkan sebuah bisnis. Rasulullah dalam sebuah hadisnya memperingatkan dengan keras:

“Dua orang yang melakukan transaksi memiliki opsi, tatkala keduanya masih berada di tempat. Jika mereka jujur dan memberikan gambaran (yang jelas tentang barang yang didagangkan) maka transaksi yang mereka lakukan akan mendapat berkah, namun jika mereka menyembunyikan cacat yang ada maka transaksi mereka akan jauh dari rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bahkan lebih dari itu, Al Quran juga mengutuk cara-cara mencampuradukka antara yang hak dan yang batil dan menyembunyikan yang hak. Sebagaimana firman Allah,

Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu Mengetahui. (Al Baqarah: 42).

Rasulullah saw melarang An Najsy, yakni menyatakan penawaran dengan harga tinggi, padahal dia sendiri sama sekali tidak bermaksud untuk membeli barang yang dia tawar dengan harga tinggi itu. Ini hanya dia maksudkan agar orang lain juga menawar dengan harga yang tinggi. Secara tegas dusta, dan tipu muslihat dikutuk dengan keras. Pengingkaran janji juga merupakan satu praktek kejahatan lain yang dengan keras ditentang oleh Islam. Sebagaimana firman Allah,

Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang Itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam). (Ar Ra’d: 25).

Pelanggaran sumpah juga merupakan salah satu dosa besar yang harus ditebus dengan membayar kaffarat.

HIKMAH



Dari penjelasan diatas dapat kita petik sautu pelajaran bahwa Al Quran sangat tidak setuju dengan penipuan dalam bentuk apapun. Penipuan (kelicikan) digambarkan oleh Al Quran sebagai karakter utama kemunafikan, dimana Al Quran telah menyediakan siksa yang pedih bagi tindakan ini, di dalam neraka. Tindakan penipuan yang dilarang dalam Islam adalah Tathfif (curang dalam timbangan), Tidak jujur, kebohongan dan pengingkaran janji. Al-Muthaffif, orang yang mengurangi bagian orang lain tatkala ia melakukan timbangan/takaran untuk orang lain. Istilah ini digunakan dalam Al Quran dengan merujuk secara khusus terhadap praktek kecurangan dalam timbangan dan takaran, dimana praktek ini telah merampas hak orang lain. Orang yang tidak jujur akan selalu berusaha melakukan penipuan pada orang lain, kapan dan dimana saja kesempatan itu terbuka bagi dirinya. Al Quran dengan tegas melarang ketidakjujuran itu. Al Quran dengan keras menentang kebohongan. Tuntutan palsu, tuduhan yang tidak berdasar, dan kesaksian palsu sangat dikutuk dan dilarang dengan tegas. Rasulullah sebagaimana disebutkan diatas, menggambarkan bahwa dusta adalah salah satu dari tiga tanda orang-orang munafik. Dusta kapan dan dimanapun sangatlah berbahaya dan dilarang oleh Islam dengan jelas dan tegas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENIPUAN DALAM TRANSAKSI

Rasulullah saw telah melarang semua bentuk penipuan transaksi. Penipuan ataupun kecurangan mungkin berbeda bentuk dan modelnya dari satu transaksi ke transaksi yang lain, dan ajaran Islam bermaksud untuk melakukan pencegahan orang-orang yang terlibat transaksi untuk tercebur dalam penipuan dan kecurangan. Suatu waktu Rasulullah melewati tumpukan buah-buahan di sebuah pasar, tatkala memeriksa buah-buahan itu dia dapatkan bahwa bagian bawah buah-buahan itu basah, sedangkan bagian atasnya kering. Dia memarahi orang yang menjual buah tadi karena tindakannya yang curang dan menipu itu seraya bersabda:

“Barangsiapa yang menipu mka dia bukan dari golongan kami”. (HR. Muslim)

Memberitahukan cacat yang ada di dalam barang, sebagaimana disinggung hadis tadi adalah merupakan prinsip penting dalam etika bisnis yang dengan demikian pembeli tidak terkecoh dengan membeli barang itu karena ketidaktahuannya. Dengan demikian maka jelas bahwasanya menyembunyikan aib barang adalah haram.

Dalam sebuah hadis lain disebutkan bahwasanya Rasulullah tidak mengijinkan transaksi dimana tumpukan kurma yang nilai timbangannya tidak diketahui akan ditukarkan dengan kurma yang sudah jelas timbangannya. Yang serupa dengan masalah ini adalah usaha Islam untuk mencegah terjadinya sebuah kerugian yang disebabkan sebuah pertukaran semata-mata karena adanya perkiraan (spekulasi) kwantitas dari komoditas yang akan diperjualbelikan. Para ulama telah menulis secara detail kejahatan dari cara transaksi dengan cara-cara spekulasi, dan transaksi sebelum adanya barang. Contoh perdagangan yang curang, yang berdasarkan atas spekulasi dan dilarang oleh Islam, adalah keuntungan dengan hanya berdasarkan pada kans (spekulasi), yang disebut dengan Mukhatharah, maksudnya adalah sebuah praktek penyewaan tanah pertanian seseorang dengan syarat bahwasanya hasil produksi dari tanah bagian khusus tanah tersebut harus menjadi milik yang punya tanah. Contoh lainnya adalah apa yang disebut dengan talaqqi as-sila’, maksudnya mencegah barang yang akan dijual dipasar ditengah perjalanan sebelum ia sampai dipasar. Rasulullah melarang praktek semacam ini. Hal ini menurut Ibnu Taimiyyah adalah karena orang yang menjual itu bisa saja tertipu karena ia sendiri belum tahu harga sebenarnya yang ada dipasar.

Jika penipuan benar-benar terjadi maka orang yang menjual memiliki hak, sebagaimana yang disepakati oleh para fukaha’, untuk membatalkan transaksi yang telah dilakukan jika ternyata saat dia di pasar dia dapatkan bahwa harga barang yang dia jual terhadap orang yang mencegat di jalan tadi jauh dibawah harga pasar. Seorang penjaga toko juga dilarang untuk melakukan diskriminasi antara seorang mumakis (orang yang melakukan penawaran) dan seorang mustarsil (orang yang tidak melakukan penawaran) dengan cara menjual barang pada dua orang itu dengan harga yang berbeda. Dengan berdasarkan pada sebuah hadis Ibnu Taimiyyah, menganggap bahwasanya melakukan penetapan harga pada seorang murtasil (yang menawar barang itu) adalah riba. Imam Malik dan Imam Ahmad menyatakan bahwasanya seorang mustarsil punya hak untuk mengembalikan barang yang telah dibeli jika ketahuan telah terjadi penipuan.

Rasulullah saw telah melarang beberapa model transaksi yang bisa berlaku dizamannya karena adanya nuansa penipuan dan kecurangan didalamnya, baik oleh adanya sesuatu yang ambigu dalam transaksi itu dan kesalahpahaman diantara dua pihak yang hanya akan memunculkan sengketa dan percekcokan atau adanya spekulasi yang hanya akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Beberapa bentuk transaksi yang Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya telah melarang beberapa bentuk bisnis dan perdagangan terlarang yang pada hakekatnya adalah menguntungkan suatu pihak dan merugikan yang lain, memicu perselisihan dan adanya ketidak jelasan dalam jual beli, baik dari kondisi barang, takaran dan lain-lain.

1 Bay’ qbl al-qabdh. Secara literal ia berarti menjual barang sebelum dia menjadi miliknya. Ini mereferen pada praktek transaksi dimana seseorang membeli sebuah komoditas dari seorang pedagang kemudian dia menjual barang itu pada orang lain sebelum ia mengambil barang yang dibeli pedagang itu.

2 Jual beli mulamasah/Bay’ almulasamah

Artinya adalah sebuah transaksi yang dilakukan dengan memegang barang yang akan dijual. Ini merujuk pada praktek dagang dan transaksi dimana seseorang memegang kain misalnya, dan dia mengatakan pada yang lain: “Saya menjual kain ini pada anda dengan kain yang ada di tangan anda. Jika setelah ini mereka saling memegang atau menyentuh kain itu maka transaksi dianggap final.

Larangan tentang mulamasah dan Munabadzah tertera dalam haditsnya, sebagai berikut.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisaa': 29)

3 Bay’ al-munabadhah. Artinya ialah konklusi sebuah transaksi dilakukan dengan melempar batu kerikil/koral. Ini merujuk pada praktek saat seorang mengatakan: “Saya akan menjual sepotong kain atau tanah tempat dimana kerikil itu jatuh.” Setelah berkata demikian, dia melemparkan kerikil, dan dimana kerikil itu jatuh, di tanah ataupun kain maka ia akan dinyatakan sebagai barang yang dijual.

4 Bai’ Gharar

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW melarang jual beli gharar. (HR. Muslim).Al- Musyarif dalam (Al-Assal, 1993: 93) bahwa Bai’ gharar adalah jual beli dalam keadaan barangnya yang tidak diketahui, barang, keselamatannya dan kapan memperolehnya. Pengertian yang sama juga dikemukakan oleh Abu Umar, menurutnya Bai’ gharar adalah jual beli yang terkumpul berbagai cara, diantaranya adalah yang masih belum diketahui tentang harga maupun barangnya.

5 Talaqu Rukban

Talaqu rukban adalah salah satu bentuk jual beli yang mengandung penipuan, letak ketidakadilannya adalah pedagang kota mencegat pedagang dari desa yang tidak mengetahui harga pasar dan membeli harganya dengan murah, kemudian dijualnya barang tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi. Sedangkan letak penipuannya adalah pada pemberitahuan informasi yang salah tentang harga oleh orang kota.

6 Bai’ Najasy

Dari Umar r.a, bahwa Rasulullah SAW melarang Najasy memuji-muji barang jualan atau pura-pura menawar barang teman dengan harga tinggi, agar laku dan mahal harganya. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

HIKMAH



Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya menyembunyikan aib barang adalah haram. Melarang menjual sesuatu yang sudah jelas timbangannya dengan sesuatu barang yang tidak jelas timbangannya. Islam mencegah terjadinya sebuah kerugian yang disebabkan sebuah pertukaran semata-mata karena adanya perkiraan (spekulasi) kwantitas dari komoditas yang akan diperjualbelikan. Contoh perdagangan yang curang, yang berdasarkan atas spekulasi dan dilarang oleh Islam, adalah keuntungan dengan hanya berdasarkan pada kans (spekulasi), yang disebut dengan Mukhatharah, maksudnya adalah sebuah praktek penyewaan tanah pertanian seseorang dengan syarat bahwasanya hasil produksi dari tanah bagian khusus tanah tersebut harus menjadi milik yang punya tanah. Contoh lainnya adalah apa yang disebut dengan talaqqi as-sila’, maksudnya mencegah barang yang akan dijual dipasar ditengah perjalanan sebelum ia sampai dipasar. Seorang penjaga toko juga dilarang untuk melakukan diskriminasi antara seorang mumakis (orang yang melakukan penawaran) dan seorang mustarsil (orang yang tidak melakukan penawaran) dengan cara menjual barang pada dua orang itu dengan harga yang berbeda. Beberapa bentuk transaksi yang Rasulullah larang adalah sebagai berikut: Bay’ qbl al-qabdh. Secara literal ia berarti menjual barang sebelum dia menjadi miliknya. Bay’ almulasamah. Artinya adalah sebuah transaksi yang dilakukan dengan memegang barang yang akan dijual. Bay’ al-munabadhah. Artinya ialah konklusi sebuah transasi dilakukan dengan melempar batu kerikil/koral. Jual beli Al Munabdzah adalah orang yang leakukan kecurangan dalam jual beli. Bai’ gharar adalah jual beli dalam keadaan barangnya yang tidak diketahui, barang, keselamatannya dan kapan memperolehnya. Talaqu rukban adalah salah satu bentuk jual beli yang mengandung penipuan, letak ketidakadilannya adalah pedagang kota mencegat pedagang dari desa yang tidak mengetahui harga pasar dan membeli harganya dengan murah, kemudian dijualnya barang tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi. Bai’ Najasy memuji-muji barang jualan atau pura-pura menawar barang teman dengan harga tinggi, agar laku dan mahal harganya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Serakah

"Seandainya anak cucu Adam (manusia) mendapatkan dua lembah yang berisi emas, niscaya ia masih menginginkan lembah emas yang ketiga. Tidak akan pernah penuh perut anak Adam kecuali ditutup dalam tanah (mati). Dan Allah akan mengampuni orang yang bertaubat." (HR Ahmad).

"Barangsiapa yang menjadikan (motivasi) dunia sebagai cita-citanya, Allah akan menjadikan kefakiran di hadapan matanya, dan akan menjadikan kacau segala urusannya. Sedangkan dunia (yang dicarinya sungguh-sungguh) tak ada yang datang menghampirinya melainkan sesuai dengan apa yang ditakdirkan oleh Allah atas dirinya; pada sore dan siang harinya dia selalu dalam kefakiran." (HR. Tirmidzi).

Keserakahan manusia tidak akan pernah hilang kecuali setelah kematian menjemputnya. Dalam bahasa Arab, serakah disebut tamak yang artinya sikap tak pernah merasa puas dengan yang sudah dicapai. Karena ketidakpuasannya itu, segala cara pun ditempuh.

Serakah adalah salah satu dari penyakit hati. Mereka selalu menginginkan lebih banyak, tidak peduli apakah cara yang ditempuh itu dibenarkan oleh syariah atau tidak. Tak berpikir apakah harus mengorbankan kehormatan orang lain atau tidak. Yang penting, apa yang menjadi kebutuhan nafsu syahwatnya terpenuhi. Bila tidak segera dibersihkan, penyakit sosial ini dapat menimbulkan malapetaka. Orang yang serakah, akan membuat mata hati dan pendengarannya menjadi tuli.

"Cintamu terhadap sesuatu membuat buta dan tuli." (HR Ahmad).

Serakah juga menjadi pintu masuknya setan. Bila masuk dalam hati orang yang serakah, setan akan menghiasinya dengan sifat-sifat tercela lainnya. Orang yang serakah itu selalu menganggap baik apa yang dilakukannya, meski kebanyakan orang melihatnya sebagai suatu keburukan.

Serakah, ternyata tidak sebatas pada harta benda semata-mata. Ada orang yang serakah kepada jabatan. Orang yang serakah kepada jabatan, akan berusaha mendapatkan apa yang menjadi incarannya dengan segala cara. Tak pernah berpikir apakah cara yang ditempuh baik atau buruk.

Orang yang serakah tidak akan pernah puas terhadap semua kekayaannya. Saat ia memiliki satu rumah misalnya, ia menginginkan dua atau tiga rumah. Setelah memiliki dua atau tiga rumah, ia ingin memiliki empat atau lima rumah. Begitu seterusnya. Yang akan menghentikannya hanyalah kematian atau ia bertobat kepada Allah SWT. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Seandainya seorang anak Adam telah memiliki dua lembah harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiganya. Dan tak akan merasa puas perutnya, melainkan dengan dimasukkan ke dalam tanah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Al-Qarni, orang yang serakah telah buta mata hatinya dalam memandang hakikat yang harus dicari. Seharusnya, setiap muslim menyadari bahwa sesuatu yang harus dicarinya dengan sungguh-sungguh adalah ibadah yang telah diperintahkan oleh Allah. Karena, jatah rezeki untuk kelangsungan hidupnya di dunia sudah disediakan oleh Allah SWT.

Allah SWT berfirman,

"Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya." (QS. Huud: 6).

Harta yang merupakan kelebihan dan keperluan utamanya, sebenarnya bukan rezeki yang berhak ia gunakan. Kelebihan harta itu mesti digunakan semata-mata untuk beribadah. Rasulullah SAW dalam hadits di atas menerangkan, jika seorang hamba Allah menjadikan dunia sebagai tujuan hidupnya, maka sebanyak apapun harta yang dipunyainya selalu dirasakannya kurang. Ia selalu merasa miskin dan ingin memiliki harta melebihi apa yang dianugerahkan Allah kepada orang lain. Siang dan malam yang dipikirkannya hanyalah harta. Ia terus memutar otak, membuat perencanaan, atau mengatur strategi agar usahanya sukses sehingga kekayaannya bisa terus bertambah, bertambah, dan bertambah. Baginya, ungkapan "waktu adalah uang" merupakan motto hidup.

Orang yang serakah menurut Uwes al-Qarni dalam 60 Penyakit Hati, dapat terjadi pada seseorang sebagai dampak dari penyakit hubbud-dunya. Sangatlah logis bila seseorang tidak mampu lagi mengendalikan dorongan duniawi yang dicintainya. Seluruh waktunya akan dihabiskan, tenaga dan pikirannya akan dikuras untuk semata-mata mencari harta dunia. Dalam agendanya, tidak tertulis waktu untuk mengadukan segala keluhan batinnya kepada Allah. Tak terbetik dalam hatinya untuk meniatkan usahanya semata-mata demi ibadah mencari keridhaan-Nya. Semua program hidupnya penuh dengan program-program duniawi yang profit oriented, sehingga tak sekejap pun berpaling dari ukuran materi.

Orang tertular penyakit serakah meskipun keadaannya berkecukupan secara lahiriyah, sebenarnya dia selalu kekurangan. Bahkan, dapat disebut miskin. Dia tidak pernah menemukan penyelesaian dari segala problem hidup yang diatasinya. Dia akan senantiasa dibingungkan dan dipusingkan dengan tumpukan problema yang tak ada habisnya. Itu semuanya, karena ketidakpuasan nafsunya atas semua rezeki yang dianugerahkan Allah kepadanya.

Sebelum ia menyadari bahwa dunia penuh permainan dan tipu daya, atau sebelum kematian menemuinya, orang yang serakah tidak akan pernah berhenti dari kondisi ini, meskipun secara fisik dia tidak mampu lagi berbuat apa-apa. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW bersabda,

"Setiap anak Adam akan mengalami masa tua (pikun), kecuali yang dua; kerakusan terhadap harta benda, dan kerakusan terhadap (panjang) umur." (HR. Bukhari Muslim).

Oleh karena itu dalam berbisnis janganlah serakah dengan melakukan apa saja untuk mengejar keuntungan semata atau mengejar kekayaan semata tanpa harus mempedulikan orang-orang sekitar. Berbisnislah dengan cara yang baik dan benar. Tidak melanggar kode etik yang ada. Dalam berbisnis jangan hanya melihat keuntungan dan kepentingan pribadi akan tetapi juga melihat kepada kemaslahatan bagi orang banyak.

Agar Tidak Serakah

Setiap muslim seharusnya menjauhi sifat serakah. Jangan biarkan diri kita diperbudak nafsu, karena nafsu terhadap dunia akan mendorong kita berbuat maksiat kepada Allah. Tentu saja, kita tidak dilarang untuk memiliki harta. Yang penting, kita dapat menggunakannya sebagai sarana berdakwah dan berjuang di jalan Allah.

Agar kita tidak dikendalikan nafsu serakah terhadap dunia, maka sebaiknya kita memiliki sifat zuhud, wara' (hati-hati), qanaah (merasa puas atas apa yang telah dianugerahkan Allah kepada kita), pandai mengatur waktu untuk kepentingan dunia dan akhirat, dan pandai mensyukuri nikmat yang ada. Selain itu, kita juga harus meluruskan seluruh niat dalam berusaha, yaitu semata-mata dalam rangka mengabdi kepada Allah guna mendapatkan ridhaNya. Allah berfirman

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Ibrahim: 7)

Ayat ini menjelaskan kepada kita agar kita bersyukur dan tidak tamak dengan harta, karena jika kita bersyukur maka Allah akan menambah rezekinya kepada kita, sedangkan jika kita mengingkari nikmatnya maka kita akan mendapatkan azabnya.

Keserakahan Bisa Membawa Sengsara

Keserakahan juga bisa membawa kita pada kesengsaraan. Misalnya seseorang dalam berbisnis ingin mendapatkan harta dengan mudah tidak mempedulikan orang-orang disekitarnya. Dia melakukan apapun untuk kepentingan dirinya sendiri, dia mengejar target tanpa melihat kendala-kendala yang bisa menghancurkan usahanya dengan resiko yang besar, lebih mengutamakan usahanya mendapat untung yang besar dan cepat maju dengan tidak mempedulikan saingannya ataupun rekan-rekan bisnisnya. Jika dia berhasil dia akan mendapatkan keuntungan akan tetapi dia juga kan mendapatkan kerugian yaitu dibenci oleh orang-orang sekitar. Jika dia rugi atau gagal maka dia akan mendapatkan kerugian dari usahanya dan juga akan dibenci oleh saingannya dan akan kehilangan rekan-rekannya atau mitra bisnisnya. Itulah resiko bagi orang yang berbuat serakah, yang hanya ingin mengejar kenikmatan dunia dan tidak mempedulikan kebaikan diakhirat kelak.

HIKMAH



Dari uraian diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa dalam berbisnis hendaknya kita menghindari sifat serakah karena yang demikian akan menghancurkan kita. Dampak dari serakah itu banyak sekali diantaranya adalah Penyakit hati, merugikan orang lain, menimbulkan malapetaka, mata hati dan pendengarannya tuli, pintu masuknya setan dan keserakahan membawa kita kepada kesengsaraan. Akan tetapi milikilah sifat-sifat yang baik yaitu sifat zuhud, wara' (hati-hati), qanaah (merasa puas atas apa yang telah dianugerahkan Allah kepada kita), pandai mengatur waktu untuk kepentingan dunia dan akhirat, dan pandai mensyukuri nikmat yang ada. Selain itu, kita juga harus meluruskan seluruh niat dalam berusaha, yaitu semata-mata dalam rangka mengabdi kepada Allah guna mendapatkan ridha-Nya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tamak

Tamak adalah sifat yang tidak pernah puas dengan apa yang telah ada, Sifat tamak adalah salah satu sifat buruk, yang wujud secara bersama dengan sifat buruk lain seperti angkuh, cinta akan dunia, tidak amanah dan iri hati. Ia berlawanan dengan sifat bersyukur, ikhlas, pemurah, rendah diri dan jujur. Justeru, Islam menggalakkan umatnya mencari harta dan kedudukan yang baik dalam masyarakat. Sekiranya usaha itu dilakukan dengan ikhlas menepati tuntutan syariat, maka ia juga termasuk dalam kategori ibadah. Individu yang melakukan amanah itu beroleh keuntungan di dunia dan akhirat sekaligus.

Sebaliknya, sikap tamak meletakkan urusan mencari kekayaan dan kedudukan dengan jalan yang melampau batas dan terdorong melakukan perbuatan salah. Orang tamak senantiasa tidak puas dan merasa cukup dengan apa yang dimiliki. Sikap terlalu cinta akan kebendaan dan kemewahan mendorong perasaan untuk memiliki semua apa yang ada di dunia ini.

Orang tamak senantiasa lapar dan dahaga akan kehidupan dunia. Makin banyak yang diperoleh dan menjadi miliknya, semakin rasa lapar dan dahaga untuk mendapatkan lebih banyak lagi. Jadi, mereka sebenarnya tidak dapat menikmati kebaikan daripada apa yang dimiliki, sebaliknya menjadi satu beban hidup yang harus mereka pikul untuk jangka waktu yang lama selama mereka masih mempunyai sifat tamak tersebut. Sesungguhnya Allah mencipta manusia sebagai khalifah untuk melaksanakan tanggungjawab sebagai hamba-Nya. Firman Allah yang bermaksud:

“Tidak Aku jadikan jin dan manusia kecuali supaya mengabdikan diri kepada-Ku.” (dz-Dzariyat: 56).

Ironinya, orang tamak tidak pernah berasakan dirinya sebagai hamba-Nya. Sebaliknya, mereka menjadi hamba kepada dunia dan bertuhankan nafsu. Mereka mempertaruhkan seluruh usaha untuk mengejar bayang kemewahan dunia. Sebab itu, orang tamak biasanya takut akan mati. Mereka cinta dunia dan senantiasa mengejar kemewahan hidup.

Sabda Rasulullah yang bermaksud:

“Hari kiamat telah hampir dan manusia masih lagi bertambah tamak kepada dunia dan bertambah jauh daripada Allah.” (Hadis riwayat Tirmizi, Ibnu Majah dan Hakim).

Sebenarnya orang tamak selalu rugi. Sifat tidak bersyukur dan tidak puas dengan apa diperoleh, menyebabkan hidup makin tertekan. Perasaan tidak puas atau tidak cukup dengan apa yang dimiliki adalah satu penyakit jiwa yang boleh menyebabkan seseorang hilang petunjuk hidup. Sesungguhnya harta itu ialah amanah Allah kepada seseorang. Harta hendaklah dicari dengan cara yang halal dan kemudian dibelanjakan pula ke jalan kebaikan. Orang yang memiliki harta menunjukkan rasa bersyukur dengan cara mengeluarkan zakat dan bersedekah.

2 Jenis Orang Tamak

Ada dua orang yang tamak dan masing-masing tidak akan puas. Pertama, orang tamak untuk menuntut ilmu, dia tidak akan puas. Kedua, orang tamak memburu harta, dia tidak akan puas. (Nabi Muhammad saw) Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas ra di atas, ada dua karakter orang tamak yang tidak akan pernah puas terhadap apa yang dimilikinya dan senantiasa berusaha untuk menambahnya.

Namun, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda menurut sisi pandang Islam. Adalah terpuji jika ada seorang Muslim yang tamak terhadap ilmu. Muslim seperti ini senantiasa menginginkan derajat keilmuan, akhlak, amal kebajikan, dan usahanya untuk meraih kemuliaan, yang akan mengetuk hatinya untuk menapaki tangga kesempurnaan sebagai seorang Muslim. Ia selalu memanfaatkan segala kesempatan untuk mengkaji Islam dalam memecahkan problem kehidupan manusia dengan hikmah. Sabda Rasulullah saw,

“Ilmu laksana hak milik seorang Mukmin yang hilang, di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya,” (HR Al Askari dari Anas ra).

Sedangkan ketamakan terhadap harta hanyalah akan menghasilkan sifat buas, laksana serigala yang terus mengejar dan memangsa buruannya walaupun harta itu bukan haknya. Fitrah manusia memang sangat mencintai harta kekayaan dan berhasrat keras mendapatkannya sebanyak mungkin dengan segala cara dan usaha. Firman Allah S.W.T:

Katakanlah (hai Muhammad), jika seandainya kalian menguasai semua perbendaharaan rahmat Tuhan, niscaya perbendaharaan (kekayaan) itu kalian tahan (simpan) karena takut menginfakkannya (mengeluarkannya). Manusia itu memang sangat kikir. (QS Al Isra': 100).

Rasulullah saw bersabda,

“Hamba Allah selalu mengatakan, 'Hartaku, hartaku', padahal hanya dalam tiga soal saja yang menjadi miliknya yaitu apa yang dimakan sampai habis, apa yang dipakai hingga rusak, dan apa yang diberikan kepada orang sebagai kebajikan. Selain itu harus dianggap kekayaan hilang yang ditinggalkan untuk kepentingan orang lain,” (HR Muslim).

Seorang Mukmin adalah orang yang meyakini bahwa rezeki telah ditentukan oleh Allah S.W.T. Dia juga yakin bahwa setiap manusia tidak akan menemui ajalnya sebelum semua rezeki yang telah ditetapkan oleh Allah dicukupkan kepadanya. Ia merasa cukup terhadap harta yang telah diperolehnya dan menyadari ada hak orang lain atas kelebihan harta yang dimilikinya. Ia infakkan sebagian hartanya di jalan Allah untuk membantu saudara-saudaranya yang dilanda kelaparan dan kekurangan. Demikianlah yang patut dilakukan seorang Muslim dan ia tidak lagi silau terhadap kekayaan orang lain yang dihimpun karena ketamakan.


Perbedaan Sifat Tamak dan Qona'ah, Wara, Zuhud

1. Tamak dan Qona’ah

Perbedaan antara orang yang bersifat tamak dengan orang yang bersifat Qona'ah adalah, jika orang yang tamak hidupnya selalu terbelenggu oleh nafsu dan ambisi untuk menguasai dunia. Sedangkan orang yang qona'ah, maka hidupnya akan terbebas dari segala macam belenggu nafsu dan ambisi. Hal ini adalah disebabkan karena mereka merasa yakin dan percaya sepenuhnya akan takdir Tuhan.
Perhatikan dan renungkan sebuah syair berikut ini;

"terimalah dan jangan tamak, maka tidak ada sesuatupun yang memberi aib kecuali tamak".

Berikut ini juga dikemukakan sebuah Hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan muslim, yang artinya:

"Hakim bin izam r.a. Berkata: Saya minta kepada Nabi S.A.W. Maka Nabi memberi kepadaku. Kemudian minta kepadanya dan diberi. Kemudian saya minta kepadanya, dan diberi sambil berkata : Hai Hakim, harta ini memang indah dan manis, maka siapa yang mengambilnya dengan kelapangan hati diberi berkat baginya. Sebaliknya siapa yang menerimanya dengan rakus, tidak berkat baginya, bagaikan orang makan tapi tak kunjung kenyang. Dan tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang dibawah. Berkata Hakim : Ya Rasulullah, demi Allah yang mengutus engkau dengan haq, saya tidak akan menerima apapun dari seseorang sepeninggalmu hingga wafat. Kemudian pada masa Kholifah Abu Bakar, memanggilnya untuk memberi belanja padanya, belanjanya dari baitul Mal, ditolak oleh Hakim dan tidak mau menerima sedikitpun daripadanya, juga pada masa Kholifah Umar, Beliau memanggil Hakim untuk menerima belanjanya, tetapi ia (Hakim) tidak mau menerimanya, Umar berkata kepada kaum Muslim : saya mempersaksikan kepada kamu sekalian, bahwa saya telah memberi kepada Hakim bagiannya dari Fa'i tetapi ia menolak untuk menerimanya. Tapi tetap Hakim tidak mau menerima dari seorang pun sesudah Nabi S.A.W. Hingga meninggal. (HR. Bukhori dan Muslim)

2. Tamak dan Wara

Tidak akan berkembang cabang-cabang kehinaan melainkan berkembang di atas biji tamak. Tamak dan rakus kepada dunia, dapat menyebabkan hati seseorang terombang-ambing dan selalu dikejar-kejar nafsu untuk menumpuk harta sebanyak-banyaknya, tanpa memperdulikan apakah harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal ataukah haram. Sehingga pada akhirnya orang yang demikian ini akan terjatuh ke dalam jurang kehinaan, karena bukan lagi dirinya yang menguasai dan memperalat harta, tetapi justru dirinyalah yang dikuasai dan diperbudak harta.

Adapun kebalikan dari sifat tamak adalah Wara. Seseorang yang apabila di dalam hatinya terdapat sifat Wara, maka hidupnya akan tenang dan tentram tanpa terusik oleh nafsu untuk menguasai dunia (harta). Dalam usahanya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, ia akan selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan Allah (pantang baginya mendapat barang atau harta yang meragukan hatinya, apalagi yang haram). Orang yang demikian inilah yang dapat mencapai derajat kemuliaan, sebagai derajat orang-Orang mukmin. Ali bin Abi Tholib pernah bertanya kepada Hasan Bishri, yang merupakan seorang ulama besar pada zaman itu:

*. wahai tuan Hasan Bishri, perkara apakah yang dapat menegakkan agama?

#. Yang dapat menegakkan agama adalah Wara.

*. Dan pekara apa yang apa yang dapat merusak agama?.

#. Yang dapat merusak agama adalah sifat tamak.

Dengan demikian, kita hendaknya membersikan hati ini dari sifat tamak dan berusaha menanamkan sifat Wara, agar agama (Islam) yang kita cintai ini tetap tegak dengan kokohnya. Janganlah silau dengan kenikmatan seaat yang hanya akan menengelamkan kita pada kesengsaraan.

3. Zuhud dan Tamak

Orang yang bersikap zuhud adalah orang yang dicintai oleh Allah dan manusia sedangkan orang yang tamak adalah orang yang hanya mementingkan kepentingan dunia dan tamak adalah sifat yang tercela.

Seorang sahabat datang kepada Nabi Saw dan bertanya, "Ya Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang bila aku amalkan niscaya aku akan dicintai Allah dan manusia." Rasulullah Saw menjawab, "Hiduplah di dunia dengan berzuhud (bersahaja) maka kamu akan dicintai Allah, dan jangan tamak terhadap apa yang ada di tangan manusia, niscaya kamu akan disenangi manusia." (HR. Ibnu Majah).

Telah sukses orang yang beriman dan memperoleh rezeki yang kecil dan hatinya pun akan disenangkan Allah dengan pemberianNya itu. (HR. Muslim)

Cukup bagi anak Adam beberapa suap makanan untuk menegakkan tulang punggungnya. (HR. Ath-Thabrani).

Barangsiapa ridho dengan rezeki yang sedikit dari Allah maka Allah akan ridho dengan amal yang sedikit dari dia, dan menanti-nanti (mengharap-harap) kelapangan adalah suatu ibadah. (HR. Bukhari)

Kepuasan (rela dengan bagiannya) adalah pusaka yang tidak bisa hilang. (HR. Al-Baihaqi)
Barangsiapa zuhud di dunia maka ringan baginya segala musibah. (HR. Asysyihaab)
Dua orang pelahap yang tidak pernah kenyang yaitu penuntut ilmu dan penuntut dunia. (HR. Al Bazzaar)

Ketamakan menghilangkan kebijaksanaan dari hati para ulama. (HR. Ath-Thabrani)
Kekayaan bukan banyaknya harta-benda yang dimiliki tetapi kekayaan jiwa. (HR. Bukhari)

Tamak, Hijab, Dibalik Imajinasi

"Tak ada yang lebih menyuburkan cabang pohon kehinaan, melainkan dari biji ketamakan". Tamak adalah sifat hina, dan merupakan biji yang bisa memanjangkan pohon kehinaan itu sendiri manakala kita tanam dalam tubuh kita. Tamak itu sendiri adalah ketergantungan hati kita terhadap apa yang ada di tangan orang lain (makhluk).

Syeikh Abul Abbas al-Mursy, "Demi Allah, saya tidak melihat kemuliaan kecuali menghilangkan hasrat terhadap sesama makhluk."

Kenapa Tamak menjadi sendi utama kehinaan? Karena orang yang tamak pasti meninggalkan Tuhan dan gairah hati hanya kepada selain Allah, kemudian ia bergantung kepada makhluk yang hakikatnya hina, lalu dia hanya mengaitkan dari kehinaan dengan kehinaan baru. Mari kita contoh Bapak Nabiyullah Ibrahim as, ketika mengatakan, "Sesungguhnya aku tidak senang dengan yang bisa sirna." Padahal segala hal selain Allah adalah sirna." Ketika Nabiyullah Ibrahim dihukum oleh Raja Namrud untuk dibakar, Malaikat Jibril As, ingin sekali menolongnya. "Apa kau membutuhkan sesuatu (pertolongan?)" tawar Jibril. "Kalau untukmu tidak. Kalau kepada Allah, memang!" jawab Nabi Ibrahim as. "kalau begitu mohonlah kepadaNya." Lalu Nabi Ibrahim balik menjawab, "Cukuplah permohonanku bahwa Dia mengetahui kondisiku."
Coba kita renungkan bagaimana Nabi Ibrahim as, menghilangkan keterkaitan sesama makhluk termasuk dengan Jibril as, dan hanya memohon pertolongan dengan Allah, dan itu pun dengan kalimat kepasrahatan total kepada Allah.

wahai penempuh Jalan Ilahi, Hendaknya anda menghilangkan hasrat harapanmu kepada sesama makhluk, dan jangan membuat dirimu hina di hadapan mereka, dalam soal rizki, dimana bagiannya telah tergariskan."

Abul Hasan Al-Warraq ra berkata, "Siapa yang merasakan cinta terhadap sesuatu dari dunia, berarti ia telah dibunuh oleh pedang ketamakan. Kalau Tamak ditanya siapa bapakmu? Maka sang tamak mengatakan, "Keraguan terhadap takdir".
Kalau ditanya apa pekerjaanmu wahai tamak? "Pekerjaanku adalah menciptakan kehinaan." Jika ditanya apa tujuanmu? "Tujuanku adalah menghalangi hamba dengan Allah."

Darimana munculnya Tamak? Ternyata yang memunculkan sifat tamak dalam diri kita adalah Imajinasi (lamunan, Wahm). Karena itu Ibnu Athaillah melanjutkan:
"Tak ada yang lebih mendorong kepada Tamak melainkan imajinasi (wahm) itu sendiri"
Dorongan imajinatif, dan lamunan-lamunan panjang yang palsu senantiasa menjuruskan kita pada ketamakan dan segala bentuk keinginan yang ada kaitannya dengan kekuatan, kekuasaan, fasilitas makhluk.

Bahkan wahm atau imajinasi itulah yang memproduksi hijab-hijab penghalang antara kita dengan Allah Ta'ala. Sehingga pencerahan cahaya yakin sirna ditutup oleh hal-hal yang imajiner belaka. Sebagian orang arif berkata, "Jangan sampai anda menduga bahwa diri anda hadir di depan Allah sementara ada sesuatu di belakang anda yang masih menarik diri Anda. "Maka perlu direnungi firman Allah Ta'ala, "Ketika hari, dimana harta dan anak-anak tidak lagi berguna.. kecuali hamba Allah yang mendapatkan Qalbun Salim".

Qalbun Salim adalah hati yang selamat dari segala hal selain Allah Ta'ala. Kesimpulannya memang imajinasi itu menjadi hijab. Namun dari segi implementasi hijab ini terbagi tiga:

Hijab bagi kaum awam, berupa dorongan imajinatif untuk bergantung dengan sesama makhluk dan terhalang untuk berjalan menuju kepada Allah.

Hijab bagi kaum khowash (kalangan khusus) manakala masih berbekas adanya wujud dunia dan terpaku pada cahaya-cahaya pencerahan.

Bagi kaum khowashul khowash (kalangan sangat khusus) adalah halangan yang terbebas dari hijab.

Karena itu jika ketamakan menyimpulkan kehinaan, sementara ubudiyah, yaqin dan wara' menumbuhkan kemuliaan dan kebebasan, maka beliau melanjutkan, dalam matan Al-Hikam berikutnya:"Anda adalah bebas merdeka manakala asa Anda putus dari orang yang Anda tamaki, dan anda menjadi budak bagi yang Anda harapkan."

Padahal seluruh jagad semesta ini adalah hamba Allah dan tunduk atas perintahNya. Jika anda berada dan bersama dengan jagad semesta, sepanjang tidak melihat yang mencipta alam semesta, maka alam semestalah yang bersama Anda.
Padahal siapa yang menjadi hamba Allah, berarti bebas dari segala hal selain Allah.

ORANG TAMAK SELALU GAGAL

Orang yang tamak, semua hanya untuk dirinya sendiri, akan mengalami kegagalan. Ini bukan mitos atau rekaan tetapi kenyataan yang perlu kita ketahui. Jika Anda mempunyai sikap demikian sebaiknya buanglah jauh-jauh karena sikap ini kalau menjadi pakaian kita pasti menyebabkan kita selalu di kejar oleh kegagalan.

Mulai sekarang buanglah sikap tamak, semua hanya untuk diri sendiri, semua hanya dipergunakan sendiri itu dengan menanam sikap untuk kepentingan bersama. Allah S.W.T memberikan rezeki kepada semua umat manusia dan bukan dipilih-pilih. Siapa yang rajin berusaha akan mendapat lebih dan begitulah sebaliknya. Oleh karena itu sebagai manusia tidak baik kita selalu tamak dengan pemberian Tuhan ini.

Tamak ini boleh didefinisikan bahwa ia ingin lebih dari orang lain. Dia ingin melakukan semua pekerjaan sendiri itu agar dia dapat ganjaran yang tinggi sedangkan masih banyak orang lain yang susah mendapatkannya dan memerlukan pekerjaan tersebut. Seandainya semua orang mengamalkan sikap kerjasama dan melakukan segala sesuatunya bersama-sama, pastinya lebih banyak manusia yang hidup senang dan tiada kemiskinan.

Allah s.w.t memberi ancaman yang keras kepada mereka yang tamak.

Sesungguhnya manusia tidak bersyukur akan nikmat Tuhannya; Dan sesungguhnya ia (dengan bawaannya) menerangkan dengan jelas keadaan yang demikian; Dan sesungguhnya ia melampau sangat sayangkan harta (secara tamak haloba). (Patutkah ia bersikap demikian?) Tidakkah ia mahu mengetahui (bagaimana keadaan) ketika dibongkarkan segala yang ada dalam kubur? Dan dikumpulkan serta didedahkan segala yang terpendam dalam dada? Sesungguhnya Tuhan mereka, Maha Mengetahui dengan mendalam tentang (balasan yang diberikan-Nya kepada) mereka - pada hari itu. (Al- ‘Aadiyaat: 6 – 11)

Dan se`aliknya apabila ia diuji oleh Tuhannya, dengan di sempitkan rezekinya, (ia tidak bersabar bahkan ia resah gelisah) serta merepek dengan katanya: “Tuhanku telah menghinakan daku!” Janganlah demikian, (sebenarnya kata-kata kamu itucsalah). Bahkan (Perbuatan kamu wahai orang-orang yang hidup mewah, lebih salah lagi kerana) kamu tidak memuliakan anak yatim, (malah kamu menahan apa y!ng ia berhak m%nerimanya); dan kamu tidak menggalakkan untuk memberi makanan (yang berhak diterima oleh) orang miskin; - Dan kamu sentiasa makan harta pusaka secara rakus (dengan tidak membezakan halal haramnya), Serta kamu pula sayangkan harta secara tamak haloba! Jangan sekali-kali bersikap demikian! (Sebenarnya) apabila bumi (dihancurkan segala yang ada di atasnya dan) diratakan serata-ratanya, Dan (perintah) Tuhanmu pun datang, sedang malaikat berbaris-baris (siap sedia menjalankan perintah), Serta diperlihatkan neraka Jahannam pada hari itu, (maka) pada saat itu manusia akan ingat (hendak berlaku baik), dan bagaimana ingatan itu akan berguna lagi kepadanya? (Al-Fajr : 16-23)

HIKMAH



Uraian diatas bisa kita ambil pelajaran bahwa dalam berbisnis kita harus menghindari sifat tamak karena sifat ini hanya kan merugikan kita. Tamak mencari kekayaan dan kedudukan dengan jalan yang melampau batas dan terdorong melakukan perbuatan salah. Harta hendaklah dicari dengan cara yang halal dan kemudian dibelanjakan pula ke jalan kebaikan, Jika mempunyai harta yang berlebihan pergunakanlah untuk kebaikan atau diinfakkan. Orang yang memiliki harta menunjukkan rasa bersyukur dengan cara mengeluarkan zakat dan bersedekah. Orang tamak akan gagal, diakibatkan sifatnya yang tidak pernah puas dan melakukan semua diluar kemampuannya atau dia melakukan semuanya yang melampaui batas sehingga akan merusak usahanya. Tamak dan rakus kepada dunia, dapat menyebabkan hati seseorang terombang-ambing dan selalu dikejar-kejar nafsu untuk menumpuk harta sebanyak-banyaknya. angkuh, cinta akan dunia, tidak amanah dan iri hati. Ia berlawanan dengan sifat bersyukur, ikhlas, pemurah, rendah diri dan jujur.

Orang tamak dibagi menjadi dua: Orang tamak untuk menuntut ilmu, dia tidak akan puas. Kedua, orang tamak memburu harta, dia tidak akan puas. Ketamakan terhadap harta hanyalah akan menghasilkan sifat buas, laksana serigala yang terus mengejar dan memangsa buruannya. Sedangkan tamak dalam menuntut ilmu adalah tamak yang baik yang akan menghasilkan seorang Mukmin yang intelek. Hendaknya seorang Muslim tidak lagi silau terhadap kekayaan orang lain yang dihimpun karena ketamakan. Tamak adalah sifat hina, dan merupakan biji yang bisa memanjangkan pohon kehinaan itu sendiri manakala kita tanam dalam tubuh kita. Tamak itu sendiri adalah ketergantungan hati kita terhadap apa yang ada di tangan orang lain (makhluk). Kenapa Tamak menjadi sendi utama kehinaan? Karena orang yang tamak pasti meninggalkan Tuhan dan gairah hati hanya kepada selain Allah, kemudian ia bergantung kepada makhluk yang hakikatnya hina, lalu dia hanya mengaitkan dari kehinaan dengan kehinaan baru. Dari mana munculnya Tamak? Ternyata yang memunculkan sifat tamak dalam diri kita adalah Imajinasi (lamunan, Wahm).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

CELAAN TERHADAP KETAMAKAN, KEKIKIRAN DAN PENIMBUNAN

Al Quran sangat mengutuk ketamakan, kekikiran dan penimbunan harta. Dua sisi ini berada dalam dua sisi mata uang yang sama, karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yang kita sebut dengan distribusi kekayaan dan eradikasi (penghapusan) kemiskinan.

Rasa cinta yang berlebihan pada dunia sangat dikutuk karena ini adalah yang menimbulkan rasa tamak dan kikir. Riba bukan hanya dikutuk, namun ia dilarang karana ia merupakan faktor utama timbulnya konsentrasi kekayaan, sebagaimana ribalah yang akan menyebabkan lahirnya rasa tamak dan pelit. Kutukan Al Quran pada penimbunan harta dan terkonsentrasinya harta pada segelintir orang bisa disaksikan dari pernyataan-pernyataan Al Quran baik secara eksplisit maupun implicit.

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Al Hasyr: 7).

Mufti Muhammad Syafi’I mengatakan bahwa terkonsentrasinya pada orang-orang tertentu meruipakan suatu yang terkutuk dan dosa yang sangat memalukan, sedangkan eksistensi riba adalah instrument utama yang melahirkan dan membuka koridor kejahatan ini, sedangkan pelarangan riba adalah sebuah garansi yang akan sanggup menggempur pengkonsentrasian dan penimbunan harta menuju distribusi kekayaan yang merata.

Pencegahan penggunaan kekayaan orang lain juga dikutuk karena ia hanya akan mencegah proses terjadinya sirkulasi dan distribusi. Kebakhilan ini adalah sebuah tindakan jahat yang patut mandapat hukuman.

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Ali 'Imran: 180).

Alasan lain mengapa penimbunan harta itu dikutuk adalah karena disamping ia memblokade sirkulasi normal kekayaan, ia juga merupakan tindakan yang dilakukan karena adanya rasa takut akan kefakiran yang dibisikkan syetan. Juga penimbunan harta ini adalah sebuah kejahatan karena menimbulkan kerugian produksi, konsumsi dan perdagangan. Pendeknya ia menghambat jalannya aktivitas ekonomi.

Dengan memandang sumber-sumber produksi dasar, seperti tambang, hutan, tanah kosong, sungai dan laut serta yang lain sebagai kekayaan bersama umat manusia. Sikap Al Quran yang demikian akan mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan sejak awal. Pernyataan bahwasanya dan manusia secara umum bisa mengambil manfaat dari sumber-sumber alam akan mendorong akar-akar monopoli, dimana hal tersebut merupakan antitesa dari adanya distribusi kekayaan secara adil.

HIKMAH



Untuk menyimpulkan pengakuan Al Quran terhadap kepemilikan pribadi ini, Al Quran telah memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana kemungkinan yang bisa dilakukan untuk pendistribusian harta kekayaan lewat beberapa cara sebagai berikut.

1 Al Quran menekankan perlunya infak

2 Al Quran melarang pemborosan harta dan penggunaannya dalam hal-hal yang dilarang.

3 Al Quran telah melarang riba, penimbunan, monopoli, kikir, tamak dan semua bentuk kejahatan dan aktivitas yang tidak adil.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERILAKU PRODUKSI DALAM ISLAM

Muhammad (2004) berpendapat bahwa sistem ekonomi Islami digambarkan seperti bangunan dengan atap akhlak. Akhlak akan mendasari bagi seluruh aktivitas ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi produksi. Menurut Qardhawi dikatakan, bahwa

“Akhlak merupakan hal yang utama dalam produksi yang wajib diperhatikan kaum muslimin, baik secara individu maupun secara bersama-sama, yaitu bekerja pada bidang yang dihalalkan oleh Allah swt, dan tidak melampaui apa yang diharamkannya.” (Dalam Muhammad, 2004)

Meskipun ruang lingkup yang halal itu sangat luas, akan tetapi sebagian besar manusia sering dikalahkan oleh ketamakan dan kerakusan. Mereka tidak merasa cukup dengan yang banyak karena mereka mementingkan kebutuhan dan hawa nafsu tanpa melihat adanya suatu akibat yang akan merusak atau merugikan orang lain. Tergiur dengan kenikmatan sesaat. Hal ini dikatakan sebagai perbuatan yang melampaui batas, yang demikian inilah termasuk kategori orang-orang yang zalim.

Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Al Baqarah: 229)

Seorang produsen muslim harus berbeda dari sistem konvensional yang tidak memperdulikan batas-batas halal dan haram, mementingkan keuntungan yang maksimum semata, tidak melihat apakah produk mereka memberikan manfaat atau tidak, baik ataukah buruk, sesuai dengan nilai dan akhlak ataukah tidak, sesuai dengan norma dan etika ataukah tidak. Akan tetapi seorang muslim harus memproduksi yang halal dan tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat banyak, tetap dalam norma dan etika serta akhlak yang mulia.

“Seorang muslim tidak boleh memudharatkan diriya sendiri dan orang lain, tidak boleh memudharatkan dan saling memudharatkan dalam islam. (Ibid, Fatwa kontemporer, Jilid I, h. 645-669).

Barang siap dalam Islam yang memprakasai suatu perbuatan yag buruk, maka baginya dosa dan dosa yang mengerjakannya sesudahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Nasa’I, dan Ibnu Majah dari Jarir)

Sangat diharamkan memproduksi segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak serta segala sesuatu yang menghilangkan identitas umat, merusak nilai-nilai agama, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkan kebenaran, mendekatkan kepada kebatilan, mendekatkan dunia dan menjauhkan akhirat, merusak kesejahteraan individu dan kesejahteraan umum. Produser hanya mementingkan kekayaan uang dan pendapatan yang maksimum semata, tidak melihat halal dan haram serta tidak mengindahkan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama. (Muhammad. 2004).

HIKMAH

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bahwa norma dan etika seorang produsen muslim adalah:

1. Norma Produsen Muslim

· Menghindari sifat tamak dan rakus

· Tidak melampaui batas serta tidak berbuat zhalim

· Harus memperhatikan apakah produk itu memberikan manfaat atau tidak, baik ataukah buruk, sesuai dengan nilai dan akhlak ataukah tidak, sesuai dengan norma dan etika ataukah tidak.

· Seorang muslim harus memproduksi yang halal dan tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat banyak, tetap dalam norma dan etika serta akhlak yang mulia.

2. Etika Produsen Muslim

· Memperhatikan halal dan haram.

· Tidak mementingkan keuntungan semata.

· diharamkan memproduksi segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak serta segala sesuatu yang menghilangkan identitas umat, merusak nilai-nilai agama, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkan kebenaran, mendekatkan kepada kebatilan, mendekatkan dunia dan menjauhkan akhirat, merusak kesejahteraan individu dan kesejahteraan umum.

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bahwa norma dan etika seorang produsen muslim adalah:

1. Norma Produsen Muslim

· Menghindari sifat tamak dan rakus

· Tidak melampaui batas serta tidak berbuat zhalim

· Harus memperhatikan apakah produk itu memberikan manfaat atau tidak, baik ataukah buruk, sesuai dengan nilai dan akhlak ataukah tidak, sesuai dengan norma dan etika ataukah tidak.

· Seorang muslim harus memproduksi yang halal dan tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat banyak, tetap dalam norma dan etika serta akhlak yang mulia.

2. Etika Produsen Muslim

· Memperhatikan halal dan haram.

· Tidak mementingkan keuntungan semata.

· diharamkan memproduksi segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak serta segala sesuatu yang menghilangkan identitas umat, merusak nilai-nilai agama, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkan kebenaran, mendekatkan kepada kebatilan, mendekatkan dunia dan menjauhkan akhirat, merusak kesejahteraan individu dan kesejahteraan umum.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bekerja ( Amaliah )

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang Telah diusahakannya. (An-Najm: 39)

Dengan jelas dinyatakan dalam ayat ini bahwa satu-satunya cara untuk menghasilkan sesuatu dari alam adalah dengan bekerja keras. Keberhasilan dan kemajuan manusia dimuka bumi ini tergantung pada usahanya. Semakin keras ia bekerja, maka ia akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia usahakan. Prinsip ini lebih lanjut dijelaskan dalam surat An-Nisa:

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (An-Nisaa’: 32)

Nabi juga sangat menganjurkan untuk bekerja keras seperti dalam sabdaNya:

Bekerjalah untuk duniamu seolah-olah kamu hidup selamanya dan bekerjalah untuk akhiratmu seolah-olah kamu meninggal besok. (Al-Hadits)

Hadis ini menjelaskan bahwa harus adanya keseimbangan dalam bekerja baik bekerja untuk dunia ataupun akhirat. Harus bersungguh-sungguh dan bekerja keras untuk dunia dan khusuk dalam beribadah untuk tujuan akhirat. Jadi dalam Islam harus adanya keseimbangan untuk meraih bahagia di dunia dan di akhirat.

Nabi mengharamkan untuk suatu pelecehan untuk pekerjaan tertentu. Yaitu dikarenakan gengsi atau egois tidak sesuai dengan keinginannya atau menganggap rendah suatu pekerjaan. Suatu pekerjaan itu tidak ada yang hina, Nabi mendidik sahabatnya bahwa suatu pekerjaan adalah mulia dan menganggap hina adalah bagi seorang yang bersandar kepada orang lain sedangkan dia sendiri mampu untuk melaksanakannya. Nabi SAW bersabda:

Seorang di antara kamu mengambil tali dan pergi ke gunung untuk mengambil kayu bakar lalu dipikulnya pada punggungnya dan selanjutnya dijualnya serta dengan cara ini ia bisa menghidupkan dirinya. Adalah lebih baik daripada ia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberikan ataupun tidak memberikan. (HR. Bukhari dikutip dari Salim, 1987: 453)

Seorang muslim harus memiliki kecakapan (kafa’ah) dan sifat amanah, seseorang dikatakan profesional jika dia selalu bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja. Dia juga memiliki etos kerja (himmatul ‘amal) yang tinggi.

“Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan dari hasil keringatnya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Daud as. Memakan dari hasil kerjanya sendiri”. (HR. Bukhari dikutip dari Salim, 1987: 454).

Karena itulah, Allah SWT dan Rasulullah SAW sangat menyukai setiap muslim yang rajin bekerja keras atau mempunyai etos kerja yang tinggi dan mendoakan keberkahan untuknya.

Sesungguhnya, Allah ta’ala senang melihat hambanya bersusah payah (kelelahan) dalam mencari rezki yang halal. (HR. Ad-Dailami dikutip dari Yusanto dan Muhammad, K. W, 2002:115)

Ya Allah! Berikanlah keberkahan kepada umatku, pada usaha yang dilakukan di pagi hari. (HR. Tirmidzi dikutip dari Yusanto dan Muhammad, K. W, 2002:115)

Terlalu cintanya, Rasulullah SAW bahkan pernah “mencium” tangan Sa’ad bin Mu’adz r.a tatkala beliau melihat tangan kasarnya bekas kerja keras, seraya berkata:

“(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah ta’ala.”

Dalam bekerja seorang muslim harus mempunyai kesehatan yang baik dan keterampilan yang bagus sehingga ia bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik.

1. Kesehatan fisik dan kesehatan moral

Seorang pekerja yang kuat dan sehat lebih efisien dibanding yang lemah dan sakit-sakitan. Demikian pula, seorang pekerja yang jujur dan tekun, yang melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, akan bekerja lebih keras dan lebih rajin dibanding pekerja yang tidak jujur. Sesungguhnya, kejujuran merupakan kualitas manusia yang membuat dirinya sadar sepenuhnya akan tugas dan tanggungjawabnya.

Sifat-sifat pekerja yang jujur diterangkan dalam Al-Quran dalam kisah Nabi Musa:

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya". (Al Qashash: 26)

2. Kesehatan mental

Kesehatan mental, yaitu kecerdasan dan kemampuan rata-rata, adalah faktor penting lainnya yang mempengaruhi efisiensi tenaga kerja. Orang yang pandai dan terampil dapat melakukan pekerjaan dengan lebih baik dibanding yang bodoh dan berotak tumpul. Kualitas ini disebutkan dalam Al-Quran dengan kata-kata:

Berkata Yusuf: "Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya Aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan". (Yusuf: 55)

3. Antara jaminan rezki dan kewajiban bekerja

Allah Ta’ala menjamin rezki untuk semua makhluk yang berada di muka bumi ini dengan firmanNya:

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. (QS. Huud: 6)

Allah telah menjamin rezki bagi setiap makhluk yang telah diciptakannya di bumi ini. Jadi tugas manusia adalah hanya menjalankan kewajibannya sebagai ciptaannya, berusaha dan bekerja keras untuk mendapatkan karunia Allah SWT. Allah menjadikan pengadaan nikmat nya untuk menunjukkan ketuhanannya atau kerabbaniahnya.

Pemberian nikmat oleh Allah SWT adalah tanda suatu kemuliaan yang Allah karuniakan kepada manusia dibandingkan makhluk-makhluk yang lainnya. Allah juga mengangkat derajat manusia baik itu di darat ataupun di laut. Seperti dalam firmanNya:

Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan. (Al-Israa’: 70)

Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang Telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan. (QS. Al Ahqaf: 19)

4. Bekerja dan kegiatan ekonomi adalah ibadah dan jihad

Bekerja adalah suatu ibadah dan jihad, ibadah jika diniatkan ikhlas karena Allah untuk mendapatkan nikmatnya dan jihad karena bekerja keras untuk mendapatkan rezki yang baik dan halal untuk mempertahankan kehidupan. Bekerja sebagai ibadah dan jihad jika pekerja tersebut bersikap konsisten dengan peraturan yang Allah tentukan, tidak melupakan Tuhan karena kesibukannya dan disertai niat yang suci. Melaksanakan kekhalifahannya dengan sebaik-baiknya, menjaga diri dengan sebaik-baiknya dari kemaksiatan dan untuk meraih tujuan dan cita-cita yang besar. Berbuat baik kepada sesamanya.

5. Etika Dalam Bekerja

a. Seorang muslim adalah seorang pekerja yang cerdas dan terampil (smart-worker), mempunyai disiplin yang tinggi, produktif dan inovatif.

b. Ketekunan dalam bekerja adalah ciri khas seorang muslim yang takwa. Fondasi untuk mencapai ketekunan dalam bekerja yaitu amanat dan ikhlas. Allah dan Rasul-Nya menyukai orang-orang yang tekun bekerja. Produktivitas timbul akibat gabungan dari kerja manusia dan kekayaan bumi yang ada. Bumi diciptakan untuk tempat membanting tulang. Sedangkan manusia adalah yang bekerja di atasnya. Allah berfirman:

Telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, (doa hamba-Nya)." (QS. Huud: 61)

c. Dalam berproduksi dibutuhkan ketenangan jiwa dan konsisten agar apa yang dikerjakan dan direncanakan bisa terealisasikan dengan sebaik-baiknya, setiap memberikan suatu keputusan bisa tepat dan adil dan tidak tergesa-gesa. Konsisten dalam menjalankan perintah-perintah agama dan menjauhi apa yang dilarang agama. Semua dilakukan berdasarkan mencari keridhaan Tuhan bukan berdasarkan hawa nafsu, yang akan menjerumuskan manusia ke dalam jurang kesesatan. (Yusuf Qardhawi, 1997)

d. Seorang muslim harus memiliki kecakapan (kafa’ah) dan sifat amanah, seseorang dikatakan profesional jika dia selalu bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja. Dia juga memiliki etos kerja (himmatul ‘amal) yang tinggi. (Yusanto dan Muhammad K.W, 2002)

“Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan dari hasil keringatnya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Daud as. Memakan dari hasil kerjanya sendiri”. (HR. Bukhari dikutip dari Salim, 1987: 454)

e. Islam sangat menghargai jika seorang muslim dapat berkarya sesuai dengan kemampuan yang ia miliki.

f. Mukmin adalah manusia yang paling menghargai waktu. Karena waktu yang dihabiskan akan dipertanggungjawabkan diakhirat nanti.


HIKMAH



Dari penjelasan diatas bisa diambil kesimpulan bahwa dalam bekerja hendaknya seorang muslim mempunyai kesehatan fisik dan kesehatan moral serta mempunyai kesehatan mental. Etika dalam bekerja adalah hendaknya Seorang muslim bekerja dengan cerdas dan terampil (smart-worker), mempunyai disiplin yang tinggi, produktif dan inovatif. Tekun dalam bekerja, karena tekun dalam bekerja adalah ciri khas seorang muslim yang takwa. Produksi dalam suatu bisnis dibutuhkan ketenangan jiwa dan konsisten, dengan ketenangan seorang akan menikmati kehidupan, kedamaian batin dan kelapangan dada. Ketenangan jiwa seperti ini mempunyai dampak positif bagi produktivitas suatu bisnis. Sehingga bisa menghasilkan produk yang memuaskan bagi para konsumen. Seorang muslim harus memiliki kecakapan (kafa’ah) dan sifat amanah, karena dengan kecakapan dan sifat amanah seorang muslim melakukan segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan menjaga pekerjaannya dengan baik agar pekerjaannya bisa ia selesaikan tanpa adanya suatu kebohongan. Islam sangat menghargai jika seorang muslim dapat berkarya sesuai dengan kemampuan yang ia miliki. Mukmin adalah manusia yang paling menghargai waktu, karena waktu yang dipakai adalah suatu tanggung jawab yang besar yang akan dipertanggung jawabkan oleh seorang muslim dihari kiamat kelak.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DEFINISI BISNIS

Bisnis dengan segala macam bentuknya terjadi dalam kehidupan kita setiap hari, sejak bangun pagi hingga tidur kembali. Dalam kamus bahasa Indonesia, bisnis diartikan sebagai usaha dagang , usaha komersial di dunia perdagangan, dan bidang usaha. Skinner (1992) mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti (1996), bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Atraub dan Attner (1994), bisnis tak lain suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang secara fisik memiliki wujud (dapat dilihat dengan indra), sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis. (Muhammad, K. W dan Yusanto, 2002:15)

Bisnis adalah suatu aktivitas yang mengarahkan pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Dalam terminologi bahasan ini, pembiayaan merupakan pendanaan, baik aktif maupun pasif, yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan kepada nasabah. Sedangkan bisnis merupakan aktivitas berupa jasa, perdagangan den industri guna memaksimalkan nilai keuntungan. Skinner mengatakan (1992) bisnis adalah pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Sementara Anoraga dan Soegiastuti (1996) mendefinisikan bisnis sebagai aktivitas jual beli barang dan jasa. Straub dan Attner (1994) mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. (Muhammad, 37)

HIKMAH



Dari semua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu organisasi/pelaku bisnis akan melakukan aktivitas bisnis dalam bentuk: (1) memproduksi dan atau mendistribusikan barang dan/atau jasa, (2) mencari profit, dan (3) mencoba memuaskan konsumen. Memproduksi barang dan asa yang tidak merusak bagi diri sendiri dan orang banyak, mencari profit dengan cara yang benar dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan (halal dan haram), memuaskan konsumen dengan pelayanan yang sebaik-baiknya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BISNIS ROSUL

Rasulullah SAW telah melakukan transaksi-transaksi perdagangannya secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh atau kecewa. Ia selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangan dengan standar kualitas sesuai permintaan pelanggan. Reputasinya sebagai pedagang yang benar-benar jujur telah tertanam dengan baik sejak muda. Ia selalu memperlihatkan rasa tanggungjawabnya terhadap transaksi yang dilakukan. Lebih dari itu, Muhammad juga meletakkan prinsip-prinsip dasar dalam melakukan transaksi dagang secara adil. Kejujuran dan keterbukaan Muhammad dalam melakukan transaksi perdagangan merupakan teladan abadi bagi para pengusaha generasi selanjutnya.

Ucapan-ucapan Nabi Muhammad berikut ini menjadi kaidah yang sangat berharga bagi para pekerja keras yang menjunjung tinggi kejujuran.

“Berusaha untuk mendapatkan penghasilan halal merupakan kewajiban, di samping sejumlah tugas lain yang telah diwajibkan”. (HR. Baihaqi dikutip dari Muhammad).

Tidak ada satupun makanan yang lebih baik daripada yang dimakan dari hasil keringat sendiri”.(HR. Bukhari dikutip dari Muhammad).

Pedagang yang jujur dan dapat di percaya termasuk dalam golongan Nabi”, orang–orang yang benar-benar tulus dan para Syuhada”. (HR. Tirmidzi, Darimi dan Daraqutni).

“Allah memberikan rahmatNya kepada setiap orang yang bersikap baik ketika menjual, membeli dan membuat suatu pernyataan”. ( HR. Bukhari).

HIKMAH



Dari penjelasan diatas bisa diambil pelajaran bahwa dalam melakukan aktivitas bisnis Rasulullah saw melakukan dengan jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya kecewa dan mengeluh, dia selalu menepati janjinya dan memberikan barang kepada para pelanggannya sesuai dengan permintaan mereka.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

NILAI-NILAI PERILAKU BISNIS RASULULLAH

Bisnis Islam adalah suatu cara untuk memperoleh rezeki yang halal dan berkah, karena Allah swt telah jelas berfiman dalam Al-Quran dan Rasulnya telah mengajarkan dan mencontohkan kepada sahabatnya dan diikuti oleh orang-orang sesudahnya, yang diterangkan dalam Sunnah untuk dijadikan rujukan.

Nilai-nilai perilaku bisnis Rasulullah apabila disimpulkan mengandung dua prinsip pokok yang mendasari kesuksesan bisnis beliau. Prinsip bisnis tersebut adalah prinsip keadilan dan prinsip kejujuran.

1. Prinsip keadilan

Prinsip keadilan mencakup pada keseimbangan dan tanggung jawab. Keseimbangan di dunia dan diakhirat.

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An-Nahl: 90).

Dengan berlaku adil seorang pebisnis akan menjauhkan diri dari buang-buang yang haram, menjauhi perkara-perkara dan barang-barang yang subhat.

· Prinsip keadilan yang melahirkan keseimbangan

Keseimbangan dalam kehidupan, tidak menimbun barang sehingga tidak akan mengakibatkan kelangkaan barang dan akhirnya menyebabkan harga naik. Hal ini hanya mementingkan pihak-pihak tertentu dan untuk memperoleh keuntungan yang banyak. Orang yang mendatangkan barang dagangan untuk dijual selalu akan memperoleh rezki, dan orang yang menimbun barangnya akan dilaknat oleh Allah.

Menjadi pebisnis yang mana dijadikan sebagai wasilah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat. Mengapa dikatakan sebagai wasilah?, karena bernilai dua ibadah dunia untuk mencapai kebahagiaan diakhirat, dalam berdagang Rasulullah selalu menerapkan aturan Allah.

Berkaitan dengan penimbunan barang ini Rasulullah sudah mengingatkan dalam sabdaNya yang artinya:

Saudagar itu diberi rizki, sedang yang menimbun akan dilaknat. (HR. Ibnu Majah dan hakim, dikutip dari Alma, 1994: 28).

· Penimbun berdosa

Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang berdosa. (HR. Muslim, dari Alma, 1994: 28).

· Prinsip keadilan yang melakukan tanggung jawab

Prinsip ini adalah, bahwa dengan keadilan seseorang akan memiliki empati kepada orang lain sehingga ia akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dan dihadapan Allah SWT setiap amal manusia akan dimintai pertanggungjawaban.

2. Prinsip kejujuran

Kejujuran dalam segala hal akan membawa kebahagiaan di dunia dan diakhirat. Seorang yang jujur akan mempunyai banyak saudara dan di percaya orang lain.

Kejujuran itu membawa ketenangan dan ketidak jujuran akan menimbulkan keraguan. (HR. Tirmidzi, dari Alma, 1994: 137).

· Rasulullah tidak menutupi cacat barang yang dia jual.

Apabila kamu menjual, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112)

Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu, melainkan hendaknya dia menerangkan kekurangan (cacat) yang ada pada barang itu. (HR. Ahmad dikutip dari Alma, 1994:62).

· Rasulullah tidak melakukan penipuan dalam jual beli.

Tidak termasuk umat Nabi Muhammad seorang penjual yang melakukan penipuan dan tidak halal rezki yang dia peroleh dari hasil penipuan.

Bukanlah termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan. (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud melalui abu Hurairah dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112).

· Rasulullah tidak melakukan gharar (transaksi fiktif) dalam jual beli

Jual beli gharar adalah jual beli tidak menentu, karena barang yang dijual belum diketahui. Kemungkinan ada penipuan besar. Rasulullah mengingatkan agar tidak membayar barang yang dibeli sebelum barang itu ditakar.

Bahwasanya Rasulullah SAW telah melarang jual beli “hashat” dan jual beli “gharar”. (HR. Muslim dikutip dari Thahir, 1985: 155)

Barang siapa yang membeli makanan, maka janganlah dia membayarnya sampai mereka itu ditakarnya. (HR. Muslim dikutip dari Thahir, 1985: 155).

· Rasulullah tidak mengambil riba

Beliau (Nabi saw) melaknat orang yang memakan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya. (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112).

· Tidak melakukan perbuatan sumpah agar barang yang beliau jual laku, namun beliau selalumemperlakukan langganannya dengan baik sehingga mereka puas dan ingin membeli kepadaNya.

Jauhilah banyak sumpah dalalm jual beli, karena sesungguhnya hal itu betul melariskan dagangan akan teapi menghaspuskan keberkahan. Rasulullah sangat ttidak menyenangi perkataan yang banyak menggunakan sumpah ini karea mereka bersumpah, setelah itu mereka banyak berbuat dosa, mereka bersumpah, setelah itu mereka berbohong. (HR. Muslim dikutip dari Alma, 1994: 60)

HIKMAH



Dari penjabaran diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa nilai-nilai perilaku bisnis Rasulullah adalah prinsip keadilan dan prinsip kejujuran. Prinsip keadilan mencakup pada keseimbangan dan tanggung jawab. Prinsip keseimbangan antara dunia dan akhirat, keseimbangan dalam kehidupan sehingga tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, seperti menimbun barang sehingga tidak akan mengakibatkan kelangkaan barang dan akhirnya menyebabkan harga naik. Prinsip keadilan pada tanggungjawab, tanggungjawab kepada sesama manusia dan tanggungjawab kepada Allah atas segala yang telah diperbuatnya didunia. Prinsip kejujuran yang dicontohkan oleh Nabi yang akan melahirkan berbagai sikap yang terpuji, yaitu: tidak menutupi cacat barang yang di jual, tidak melakukan penipuan dalam jual beli, tidak melakukan gharar (transaksi fiktif) dalam jual beli, tidak mengambil riba dan tidak melakukan perbuatan sumpah agar barang yang dijual laku.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PRINSIP-PRINSIP BISNIS RASULULLAH SAW

Konsep perniagaan dalam Islam amat luas, tidak hanya terbatas pada pencapaian material saja tetapi merupakan ibadah Fardhu Kifayah yang dituntut Allah swt. Dalam melakukan ibadah ini manusia jangan melakukan perbuatan yang mencemarkan kesuciannya. Jadi mereka harus melakukannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh Islam. (Syeikh Abod dan Zamry Abdul Kadir, 1991: 291). Nabi Muhammad telah meletakkan dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja mendahului zamannya dalam melakukan perniagaan. Dasar-dasar etika dan manajemen bisnis tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat pembenaran akademisi dipenghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi, transparansi, semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Nabi Muhammad SAW ketika ia masih muda. (Yafie, 2003: 11-12).

Ada beberapa prinsip dan konsep yang melatarbelakangi keberhasilan Rasulullah SAW dalam bisnis, prinsip-prinsip itu intinya merupakan fundamental Human Etic atau sikap-sikap dasar manusiawi yang menunjang keberhasilan seseorang. Menurut Abu Mukhaladun (1994:14-15) bahwa prinsip-prinsip Rasulullah meliputi Shiddiq, Amanah dan fatanah. Prinsip-prinsip itu adalah:

1. Shiddiq

Rasulullah telah melarang pebisnis melakukan perbuatan yang tidak baik, seperti beberapa hal dibawah ini.

a. Larangan tidak menepati janji yang telah disepakati.

Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “berikanlah kepadaku enam jaminan dari kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1) berlaku benar manakala kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu berjanji…(HR. Imam Ahmad dikutip dari Syeikh Abod dan Zamry Abdul Kadir, 1991: 102)

b. Larangan menutupi cacat atau aib barang yang dijual.

Apabila kamu menjual, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a. dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112)

Tidak termasuk umat Nabi Muhammad seorang penjual yang melakukan penipuan dan tidak halal rezki yang ia peroleh dari hasil penipuan.

Bukanlah termasuk umatku, orang yang melakukan penipuan. (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud melalui Abu Hurairah dikutip Yusanto dan Muhammad K.W, 2002:112)

Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu, melainkan hendaknya dia menerangkan kekurangan (cacat) yang ada pada barang itu. (HR. Ahmad dikutip dari Alma, 1994: 62)

c. Larangan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar.

Rasulullah telah melarang perhadangan barang yang dibawa (dari luar kota). Apabila seseorang menghadang lalu membelinya maka pemilik barang ada hak khiyar (menuntut balik/membatalkan) apabila ia telah sampai ke pasar (dan merasa tertipu). (Al-Hadits dikutip dari Alma, 1994: 70)

Rasulullah telah melarang membeli barang dari orang luar atau desa dikarenakan akan terjadi ketidakpuasan, di mana pembeli akan membeli dengan harga rendah dan akan dijual di pasar dengan harga tinggi sehingga pembeli akan memperoleh untung yang banyak. Hal in merupakan penipuan, padahal Rasulullah melarang bisnis yang ada unsur penipuannya.

Sedangkan larangan yang lainnya adalah larangan mengurangi timbangan diterangkan dalam Al-Quran dalam surat Al-Muthaffifin ayat 1-6 sebagai berikut:

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, Pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? (Al-Muthaffifin : 1-6)

Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya Aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)." (Huud: 84)

Penjual harus tegas dalam hal timbangan dan takaran. Mengenai ini Nabi juga berkata yang artinya:

Tidak ada suatu kelompok yang mengurangi timbangan dan takaran tanpa diganggu olah kerugian. (Al-Hadits, Dikutip dari Afzalurahman, 1997: 28)

Nabi berkata kepada pemilik timbangan dan takaran:

“Sesungguhnya kamu telah diberi kepercayaan dalam urusan yang membuat bangsa-bangsa terdahulu sebelum kamu dimusnahkan”. (Al-Hadist, dikutip dari Afzalurahman, 1997: 28)

Apabila sikap Shiddiq dilakukan oleh pelaku bisnis maka praktek bisnis jahiliyah tidak akan terjadi, perbuatan penipuan dan sebagainya akan terhapus.

2. Amanah

Amanah berarti tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal in termasuk juga tidak menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Maka seorang yang diberi Amanah harus benar-benar menjaga dan memegang Amanah tersebut, ayat tersebut adalah sebagai berikut:

Sesungguhnya kami Telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh, (Al-Ahzab: 72)

Rasulullah memerintahkan setiap muslim untuk selalu menjaga Amanah yang diberikan kepadaNya. Sabda Nabi akan hal ini yang artinya:

Tunaikanlah amanat terhadap orang yang mengamanatimu dan janganlah berkhianat terhadap orang yang mengkhianatimu. (HR. Ahmad dan Abu Dawud dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 105)

Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “berikanlah kepadaku enam jaminan dari diri kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1) berlaku benar apabila kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu berjanji, 3) Tunaikanlah manakala kamu diamanahkan, 4) pejamkanlah mata kamu (dari yang di tengah), 5) peliharalah faraj kamu, 6) tahanlah tangan kamu”. (HR. Imam Ahmad dikutip dari syeikh Abod dan Zamry Abdul Kadir, 1991: 102)

Seseorang yang melanggar Amanah digambarkan oleh Rasulullah sebagai orang yang tidak beriman. Bahkan lebih jauh lagi, Digambarkan sebagai orang munafik. Sabda Nabi tentang hal ini:

Tidak beriman orang yang tidak memegang Amanah tidak ada agama orang yang tidak menepati janji. (HR. Ad Dalimi Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 105)

Tanda orang munafik itu ada tiga macam: jika berbicara, ia berdusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan jika diberi kepercayaan, dia khianat. (HR. Ahmad dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 105)

Seorang yang jujur dan amanah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT dan akan dimasukkan ke dalam surga bersama para Rasul dan orang yang beriman, orang jujur seperti sabda Nabi SAW yang artinya:

Para pedagang yang jujur dan Amanah akan berada bersama para Rasul, orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang jujur. Rizki Allah terbesar pada (hambanya) ada dalam bisnis. (Al-Hadits dikutip dari Raharjo, 1987: 17)

Sikap Amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap Amanah diantaranya tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Hadis nabi yang berkenaan dengan hal tersebut yang artinya:

a. Larangan memakan riba

Beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang memakan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya. (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 112)

b. Larangan melakukan tindak kezaliman

Seorang muslim terhadap sesama muslim adalah haram: harta bendanya, kehormatannya, dan jiwanya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2000: 109)

c. Larangan melakukan suap

Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan. (HR. Imam Abu Dawud dari Hurairah Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 108)

Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap. (HR. Imam Tirmidzi dari Abdullah bin Amr Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 108)

d. Larangan memberikan hadiah haram

Hadiah yang diberikan pada penguasa adalah ghulul (perbuatan curang). (HR. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi dari Abu Hamid As-Sunnah Saidi dari ‘Ibbadh; Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 108)

Hadiah yang diberikan kepada pejabat adalah suht (haram). (HR. Al-Khatib dari Anas r.a, Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 108)

e. Larangan memberikan komisi yang haram

Rasulullah mengutusku ka Yaman (sebagai penguasa daerah). Setelah aku berangkat, beliau SAW, mengutus orang menyusulku. Aku pulang kembali. Rasulullah SAW, bertanya kepadaku, “tahukah engkau, mengapa kau mengutus orang menyusulmu? “janganlah engkau mengambil sesuatu untuk kepentinganmu sendiri tanpa seizinku. (jika hal itu kamu lakukan) itu merupakan kecurangan, dan barang siapa berbuat curang pada hari kiamat kelak dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk itulah, engkau aku panggil dan sekarang berangkatlah untuk melakukan tugas pekerjaanmu. (HR. Imam Tirmidzi dari Mu’adz bin Jabal r.a, Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 109)

Barang siapa yang kami pekerjakan untuk melakukan tugas dan kepadaNya kami telah berikan rizki (yakni imbalan atas jerih payahnya) maka apa yang diambil olehnya selain itu adalah suatu kecurangan. (HR. Imam Abu Dawud Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 109)

Sikap amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap itu bisa dimiliki jika dia selalu menyadari bahwa apapun aktivitas yang dilakukan termasuk pada saat ia bekerja selalu diketahui oleh Allah SWT. Sikap amanah dapat diperkuat jika dia selalu meningkatkan pemahaman Islamnya dan istiqamah menjalankan syariat Islam. Sikap amanah juga dapat dibangun dengan jalan saling menasehati dalam kebajikan serta mencegah berbagai penyimpangan yang terjadi. Sikap amanh akan memberikan dampak positif bagi diri pelaku, perusahaan, masyarakat, bahkan negara. Sebaliknya sikap tidak amanah (khianat) tentu saja akan berdampak buruk.

3. Fathanah

Fathanah berarti cakap atau cerdas. Dalam hal ini Fathanah meliputi dua unsur, yaitu:

a. Fathanah dalam hal administrasi/manajemen dagang, artinya hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas harus dicatat atau dibukukan secara rapi agar tetap bisa menjaga Amanah dan sifat shiddiqnya.

Firman Allah SWT:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Al Baqarah: 282)

b. Fathanah dalam hal menangkap selera pembeli yang berkaitan dengan barang maupun harta. Dalam hal fathanah ini Rasulullah mencontohkan tidak mengambil untung yang terlalu tinggi dibanding dengan saudagar lainya. Sehingga barang beliau cepat laku. (Abu Mukhaladun, 1999: 15, syeikh Abod dan Zambry Abdul Kadir 1991:288).

Dengan demikian fathanah di sini berkaitan dengan strategi pemasaran (kiat membangun citra). Menurut Afzalurahman (1997:168) kiat membangun citra dari uswah Rasulullah SAW meliputi: penampilan, pelayanan, persuasi dan pemuasan.

· Penampilan, tidak membohongi pelanggan, baik menyangkut besaran (kuantitas) maupun kualitas. Hadits nabi tentang hal ini yang artinya:

Apabila dilakukan penjualan, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a, dikutip dari Dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 112)

Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan; Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan; (Asy-Syu’ara: 181-183)

Tidak ada suatu kelompok yang merugikan timbangan dan takaran tapa diganggu oleh kerugian. (Al-Hadits dikutip dari Afzalurahman, 1997: 28)

· Pelayanan, pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya, pengampunan (bila memungkinkan) hendaknya diberikan jika ia benar-benar tidak sanggup membayarnya.

· Persuasi, menjauhi sumpah yang berlebihan dalam menjual suatu barang. Hadits nabi tentang hal in yang artinya:

Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus berkah. (HR. Bukhari dan Muslim dikutip dari Alma, 1994: 60)

· Pemuasan, hanya dengan kesempatan bersama, dengan suatu usulan dan penerimaan, penjualan akan sempurna.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An Nisaa': 29)

Dengan demikian sikap fathanah ini sangat penting bagi pebisnis, karena sikap fathanah ini berkaitan dengan marketing , keuntungan bagaimana agar barang yang dijual cepat laku dan mendatangkan keuntungan, bagaimana agar pembeli tertarik dan membeli barang tersebut.

HIKMAH



Dari penjelasan diatas bisa kita petik suatu pelajaran yang berharga bahwa prinsip-prinsip bisnis Rasulullah saw adalah Shiddiq, Amanah dan Fathanah. Shiddiq adalah Suatu sikap yang jujur dan selalu berbuat baik dan menghindari perbuatan seperti tidak menepati janji yang belum atau telah disepakati, menutupi cacat atau aib barang yang dijual dan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar. Sedangkan sifat amanah adalah tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal ini termasuk juga tidak menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Amanah berarti tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Fathanah berarti cakap atau cerdas. Dalam hal ini Fathanah meliputi dua unsur: Fathanah dalam hal administrasi/manajemen dagang dan Fathanah dalam hal menangkap selera pembeli yang berkaitan dengan barang maupun harta. Dengan demikian fathanah di sini berkaitan dengan strategi pemasaran (kiat membangun citra). kiat membangun citra dari uswah Rasulullah SAW meliputi: penampilan, pelayanan, persuasi dan pemuasan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BISNIS ISLAMI

Pengertian bisnis islami

Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenanya, manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan itu. Salah satu melalui bekerja, sedangkan salah satu dari ragam bekerja adalah berbisnis.

Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggungan, untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah swt melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan manusia untuk mencari rezki.

Allah berfirman:

Allah-lah yang Telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, Kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan dia Telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.Dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan Telah menundukkan bagimu malam dan siang.Dan dia Telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah). (Ibrahim: 32-34)

Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan Hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (Al-Mulk: 15).

Sesungguhnya kami Telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan kami adakan bagimu di muka bumi (sumber) penghidupan. amat sedikitlah kamu bersyukur. (Al A’raaf: 10).

Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. dia Telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, Karena itu mohonlah ampunan-Nya, Kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)." (Huud: 61)

Diantara sumber-sumber daya yang diserahkan kepada manusia antara lain adalah hewan (an-Nahl: 5, 66, 68-69), tumbuh-tumbuhan (an Nahl:67), kekayaan laut (an-Nahl: 14), kekayaan bahan tambang (al Hadiid: 25, al Kahfi: 96-97)

Disamping anjuran untuk mencari rezki, Islam sangat menekankan (mewajibkan) aspek kehalalannya, baik dari sisi perolehan maupun pendayagunaannya (pengelolaan dan pembelanjaan).

“Kedua telapak kaki seseorang anak adam di hari kiamat masih belum beranjak sebelum ditanya kepadaNya mengenai lima perkara: tentang umurnua, apa yang dilakukannya; tentang masa mudanya, apa yang dilakukannya; tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan untuk apa dia belanjakan; dan tentang ilmunya, apa yang dai kerjakan dengan ilmunya itu.” (HR. Ahmad)

Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (Al An’aam:141)

HIKMAH



Dari paparan diatas, bisnis Islami dapat diartikan sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan harta (barang/jasa) termasuk profit, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartnya yaitu ada aturan halal dan haram.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UNSUR-UNSUR WIRAUSAHA

Wirausaha mencakup beberpa unsur penting yang satu dengan lainnya saling terkait, bersinergi, dan tidak terlepas satu sama lain, yaitu: (1) Unsur daya pikir (kognitif), (2) Unsur keterampilan (psokomotorik), (3) Unsur sikap mental (afektif), dan (4)Unsur kewaspdaan atau intuisi (Soesarsono, 1996).

1. Unsur Daya Pikir

Daya pikir, pengetahuan, kepandaian, intelektual, atau kongnitif mencirikan tingkat penalaran, taraf pemikiran yang dimiliki seseorang. Daya pikir adalah juga sumber dan awal kelahiran kreasi dan temuan baru serta yang terpenting ujung tombak kemajuan suatu umat. Dalam pandangan al-Baghdadi (1994), memang pemikiranlah yang secara sunatullah mampu membangkitkan suatu umat sebab potensi bangkit dimiliki manusia manapun secara universal.

Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (Ar-Ra’d: 11)

Menurut Al-Baghdadi, ayat ini bersifat umum, yakni siapa saja dapat mencapai kemajuan dan kejayaan bila mereka telah mengubah sebab-sebab kemundurannya. Mengubah keadaan biar bangkit biasanya diawali dengan merumuskan konsepsi kebangkitan.

Islam sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal manusia (dengan dalil aqli dan naqli-nya) dan menentramkan jiwa, menempatkan aktivitas pemikiran pada tataran yang istimewa., terlebih dalam proses pembentukan keimanan dan keyakinan seseorang. Imam Syafi’i dalam fikhul akbar, meyatakan,

“Ketahuilah, kewajiban pertama bagi seorang mukallaf (muslim yang telah baligh sehingga diberi bebean (taklif) hukum atas setiap perbuatannya)adalah berfikir dan mencari dalil untuk ma’rifat kepada Allah dan yang dengan itu dapat sampai kepada ma’rifat kepada hal-hal yang ghaib dari indra dan yang (ma’rifat itu) merupadak suatu keharusan. Hal itu merupakan suatu kewajiban dalam bidang ushuluddin (pokok-pokok agama) berdasarkan firman Allah,

Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah” (Al An'am: 99)

Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan”. (Al Hasyr: 2)

“ Katakanlah: "Perhatikanlah apa yaag ada di langit dan di bumi”. (Yunus: 101).

Saya katakan bahwa kewajiban yang pertama berfikir karena sebagian besar dari ibadah adalah bergantung pada niat, sedangkan yang namanya niat itu adalah suatu maksud yang ditujukan untuk beribadah terhadap Zat yang disembah secara khusus. Maksud dalam bentuk semacam ini tidak mungkin dicapai kecuali sesudah tercapainya ma’rifat terhadap Zat yang ddisembah tersebut, sedangkan ma’rifat itu sendiri tidak mungkin tercapai kecuali dengan jalan berfikir dan pembuktian. Itulah sebabnya, mengapa saya mengatakan bahwa berfikir itu merupakan kewajiban yang pertama bagi seorang mukallaf.

Pentingnya pemikiran juga tampak dari kedudukannya sebagai asas dan suatu perbuatan. Abdurrahman (1998) menyebutkan kaidah melakukan perbuatan (qaidah ‘amaliah) terdiri atas: (1) mabhinun ‘ala al-fikri ‘dilandaskan atas pemikiran atau kesadaran’, (2) min ajli ghayatin mu’ayyanah ‘untuk mencapai tujuan tertentu’, dan (3) mabhinun ‘ala al-iman ‘dilandaskan pada keimanan’.

Semestinya, seorang muslim dalam berfikir bersumber pada wahyu disertai dengan kecakapan dalam mengamati keadaan di sekitarnya. Berkaitan dengan bisnis, Al Quran sebagai wahyu Allah menunjukkan sejumlah hal penting. Diantaranya sebagai berikut.

a. Seruan pengadaan pangan berkualitas

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan...” (Al Baqarah: 168).

b. Seruan pengadaan pakaian berkualitas

Hai anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk perhiasan...”(Al A'raaf: 26).

c. Anjuran pengadaan jasa transportasi

Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. (An Nahl: 7-8).

d. Anjuran pengadaan jasa perdagangan

“...Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Al Baqarah: 275).

e. Dorongan aktivitas pencerdasan umat

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (At Taubah: 122).

f. Dorongan pengadaan kedokteran dan pengobatan

“....dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.” (An Nahl: 69).

g. Anjuran pengadaan industri peternakan dan perikanan

Makanlah dan gembalakanlah binatang-binatangmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang berakal. (Thaahaa: 54).

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu....” (Al Maa-idah: 96).

Tantangan yang dihadapi dalam meningkatan daya nalar ialah bagaimana agar taraf pemikiran, pengetahuan, dan pemahaman terus dipicu untuk maju dan berjaya.

2. Unsur Keterampilan

Mengandalkan berfikir saja belumlah cukup untuk dapat mewujudkan satu karya nyata. Karya hanya terwujud jika ada tindakan. Keterampilan merupakan tindakan raga untuk melakukan suatu kerja. Dari hasil kerja itulah baru dapat diwujudkan suatu karya, baik berupa produk ataupun jasa. Keterampilan dibutuhkan oleh siapa saja, termasuk kalangan pebisnis profesional.

Islam memberikan perhatian besar bagi pentingnya penguasaan keahlian atau keterampilan. Penguasaan yang serba material ini juga merupakan tuntutan yang harus dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka melaksanakan tugasnya. Secara normatif, terdapat banyak nash dalam Al Quran dan hadis yang menganjurkan untuk mempelajari ilmu-ilmu pengetahuan umum dan keterampilan.

“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi..” (Al Qashash: 77).

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang...” (Al Anfaal: 60).

“Hiasilah wanita-wanita kalian dengan ilmu tenun.” (HR. Al-Khatib dari Ibnu Abbas r.a.).

Juga firman Allah tentang Nabi Nuh a.s. dan Nabi Daud a.s.,

Dan buatlah bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu kami, dan janganlah kamu bicarakan dengan Aku tentang orang-orang yang zalim itu; Sesungguhnya mereka itu akan ditenggelamkan. (Huud: 37)

Dan Telah kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah). (Al Anbiyaa': 80).

Dalam kitab al-Furusiah karya Ibnul Qayyim, diriwayatkannya bahwa Rasulullah suatu ketika melihat dan menunjuk busur-busur panah buatan orang-orang Arab. Beliau bersabda, “dengan ini, dengan busur-busur, tombak, Allah SWT mengokohkan kekuasaan di dalam negeri dan menolong kalian atas lawan-lawanmu.”

Pada kali yang lain, Rasulullah saw pernah memerintahkan asy-Syifa binti Abdullah agar mengajarkan kepada Hafshah Ummul Mu’minin tentang menulis pengobatan dengan doa dan jampi. Beliau juga pernah menganjurkan kaum muslimah agar mempelajari ilmu tenun, menulis, dan merawat orang sakit (pengobatan).

Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin, membagi ilmu dalam dua kategori berdasarkan takaran kewajibannya. Pertama, ilmu yang dikategorikan sebagai fardu “ain, yakni ilmu yang wajib yang dipelajari setiap individu muslim. Ilmu yang termasuk dalam golongan ini adalah ilmu-ilmu tsaqafah Islam. Seperti pemikiran, ide dan hukum-hukum Islam (fikih), bahasa Arab, sirah nabawiyyah, ulumul qur’an, ulumul hadits, ushul fiqh, dan sebagainya. Kedua, ilmu yang dikategorikan sebagai fardu kifayah, yaitu ilimu yang wajib dipelajari oleh salah satu atau sebagain saja dari umat Islam. Ilmu yang termasuk dalam golonbgan ini adalah ilmu kehidupan yang mencakup ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan, seperti ilmu kimia, biologi fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dan sebagainya.

Dalam kerangka bisnis, Ilmu kehidupan/keterampilan yang dibutuhkan adalah segala hal yang menunjang keberhasilan bisnis. Antara lain, keterampilan dalam mengelola keuangan (manjemen keuangan, keterampilan atau keahlian memasarkan (manajemen pemasaran), dan sebagainya. Serta yang paling penting adalah penguasaan keterampilan operasi/produksi dari lapangan bisnis yang digelutinya.

Dengan demikian, penguasaan keterampilan tidak juga menjadi unsur penting wiraswasta, namun lebih dari itu, ia menjadi suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh sebagain dari umat apabila ilmu-ilmu tersebut dinilai sangat dibutuhkan umat, seperti rekayasa industri, penerbangan, pertukangan, dan keterampilan berproduksi lainnya.

3. Unsur Sikap Mental Maju

Daya pikir dan keterampilan belumlah dapat menjamiin kesuksesan. Sukses hanya dapat diraih jika terjadi sinergi antara pemikiran, keterampilan, dan sikap mental maju. Sikap mental inilah yang dalam banyak hal justru menjadi penentu keberhasilan seseorang.

Jika dicemati, banyak pengusaha besar sukses ternyata hanya berlatar pendidikan sekolah menengah dan bahkan ada juga yang hanya lulusan SD (sekolah dasar), namun mereka banyak yang “SD” (Sinau Dhewe) alias belajar sendiri atau atodidak (soesarsono, 1996).

Bagi seorang muslim, sikap mental maju pada hakikatnya merupakan konsekwensi dari tauhid dan buah dari kemuslimannya dalam seluruh aktivitas pada pola berpikir (aqliyyah) dan pola bersikapnya (nafsiyyah) yang dilandaskan pada aqidah Islam. Di sini, tampak jelas bahwa sikap mental maju sesungguhnya adalah buah dari pola sikap yang didorong secara produktif oleh pola pikir islami.

“Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga aku menjadi akalnya yang ia berpikir dengannya.” (Hadits Qudsi)

“Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian, sehingga dai menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa-apa (dinul Islam) yang kubawa.” (Hadits Arba’in-Nawawiyyah).

Berikut adalah sejumlah sikap mental maju yang didorong oleh pola pikir yang islami.

  1. Sigap, cekatan, langsung dikerjakan

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?" (Fushshilat: 33).

Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan...” (Al Baqarah: 148).

  1. Tanggap dan aktif

“Siapa saja yang bangun pagi hari dan ia hanya memperhatikan masalah dunianya, orang tersebut tidak berguna apa-apa di sisi Allah; dan barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, ia tidak termasuk golongan mereka.” (HR. Thabrani dari Abu Dzarr al Ghifari).

...Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan... (Al Maa-idah: 48).

  1. Rajin, Telaten, Tekun

“Tuntutlah ilmu dari aynan hingga liang lahat.” (Al-Hadits)

“Sesungguhnya, setelah kesulitan itu ada kemudahan.” (Alam Nasyrah: 6).

  1. Kerja lebih

“....supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya .... “ (Al Mulk: 2)

· Jujur dan Bertanggung Jawab

"Katakanlah yang benar walaupun pahit" (al-Hadits)

"Ketahuilah bahwa setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggungjawab atas kepemimpinannya. Setiap kepala negara adalah pemimpin dan ia bertanggungjawab atas kepemimpinannya (rakyat). Seorang perempuan/ibu adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya; ia bertanggung jawab atas kepemimpinanya. Seorang pelayan/hamba sahaya adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia bertanggungjawab atas kepemimpinannya. Ketahuilah bahwa setiap kamu adalah pemimpin dan masing-rnasing mempertanggungjawabkan atas kepemimpinannya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dari Ibnu Umar).

· Disiplin

"Wahai orang yang beriman, jadikanlah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu, jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.... ” (An-Nissa : 135)

· Teliti, Kerja Terbaik, Zero Mistake

"Sesungguhnya, Allah senang pada hamba-Nya yang apabila mengerjakan sesuatu berusaha untuk melakukannya dengan seindah dan sebaik mungkin. " (al-Hadits)

· Berjiwa Besar, Bersikap Wira

“Dan, memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.... “ (Ath-Thalaaq: 3)

“Mencari yang halal itu wajib bagi setiap muslim.” (HR Thabrani)

"Tiada seseorang makan makanan yang lebih baik kecuali hasil usaha­nya sendiri. Nabiyullah Dawud a.s. juga makan dari hasil tangannya sendiri.” (HR Bukhari)

Sesungguhnya, yang paling baik dan apa yang kamu makan adalah yang berasal dari kerjamu dan sesungguhnya anak-anakmu adalah dari usahamu.” (al-Hadits)

“... Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya....” (Al-Mulk: 2.)

4. Unsur Intuisi

Jika ditelusuri lebih jauh, sebenarnya ada faktor lain di samping pemikiran, keterampilan, dan sikap mental yang juga menentukan keberhasilan seseorang. Faktor itu tidak lain adalah intuisi atau kewaspadaan (Soesarsono, 1996). Intuisi atau juga dikenal sebagai feeling adalah sesuatu yang abstrak, sulit digambarkan, namun acapkali menjadi kenyataan jika dirasakan serta diyakini benar dan lalu diusahakan.

Dalam perspektif Islam, intuisi dapat dinilai sebagai bagian lanjut dari pemikiran dan sikap mental maju yang telah dimiliki seorang muslim. Seorang muslim memang dituntut untuk mengaplikasikam pemahaman Islam dalam menjalankan kegiatan hidupnya. Proses aplikasi ini dapat dilakukan diantaranya dengan cara menumbuhkan kesadaran dan melatih kepekaan perasaan.

“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atas dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa api neraka.” (Ali lmran: 191)

“Siapa saja yang bangun pagi hari dan ia hanya memperhatikan masalah dunianya, orang tersebut tidak berguna apa-apa di sisi Allah. Dan, barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, ia tidak termasuk golongan mereka. " (HR Thabrani dari Abu Dzarr al-Ghifari)

Selain itu, intuisi juga dapat ditumbuhkan dari keadrengan (ketekunan dan kesabaran untuk jangka waktu yang panjang) dalam melakukan suatu pekerjaan disertai dengan selalu mengingat bahwa bekerja adalah juga manifestasi dari rasa syukur.

“... Bekerjalah, hai keluarga Dawud, untuk bersyukur (kepadaAllah,).. .. (Saba': 13).

Begitu pula dengan memahami bahwa kegiatan bisnis apa pun tidaklah boleh melalaikan seorang muslim dari tugas kehidupan lainnya, seperti berzikir dan berdakwah.

“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayar zakat, Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang. " (An-Nuur: 37).

Gabungan keempat unsur itu (pemikiran, keterampilan, sikap mental maju, dan intuisi) yang bersinergi secara harmonis akan mampu membawa keber­hasilan. Tantangannya kemudian adalah terletak pada bagaimana upaya untuk mengembangkan keempat unsur tadi agar dapat bersinergi secara harmonis.


HIKMAH



Dari penjelasan diatas bisa diambil kesimpulan bahwa dalam wirausaha atau bisnis harus ada empat unsur Unsur daya pikir (kognitif), Unsur keterampilan (psokomotorik), Unsur sikap mental (afektif), dan Unsur kewaspdaan atau intuisi. Unsur daya pikir mencangkup pengetahuan, kepandaian, intelektual, atau kongnitif mencirikan tingkat penalaran, taraf pemikiran yang dimiliki seseorang. Daya pikir adalah juga sumber dan awal kelahiran kreasi dan temuan baru serta yang terpenting ujung tombak kemajuan suatu umat. Keterampilan merupakan tindakan raga untuk melakukan suatu kerja. Dari hasil kerja itulah baru dapat diwujudkan suatu karya, baik berupa produk ataupun jasa. Sukses hanya dapat diraih jika terjadi sinergi antara pemikiran, keterampilan, dan sikap mental maju. Sikap mental inilah yang dalam banyak hal justru menjadi penentu keberhasilan seseorang. Intuisi atau juga dikenal sebagai feeling adalah sesuatu yang abstrak, sulit digambarkan, namun acapkali menjadi kenyataan jika dirasakan serta diyakini benar dan lalu diusahakan. Dalam perspektif Islam, intuisi dapat dinilai sebagai bagian lanjut dari pemikiran dan sikap mental maju yang telah dimiliki seorang muslim.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
www.cintaumiku.com
02150425106, 081932128246, 081288364757