Kamis, 08 Mei 2014

CONTACT PERSON

Franchise Syariah UMIKU
CREPES, BURGER & FRIED CHICKEN
Dari Jalan Raya Bogor Seberang POLSEK KRAMAT JATI masuk ke  Jalan Inpres Raya, lalu masuk Jalan Remaja II, Terus Gang Nangka, tanya Masjid AL-INSAN


Lihat Alamat Franchise CV.CintaUmiku di peta yang lebih besar

Rabu, 06 November 2013

HARI BESAR ISLAM

KAMI KELUARGA BESAR CV.CINTA UMIKU
MENGUCAPAKAN :

1435 H photo SELAMATTAHUNBARUISLAM1435.gif 
 
Berita umiku di CIPUTRA EUNTREPREUNEURSHIP

Sabtu, 19 Oktober 2013

Kamis, 10 Oktober 2013

KEGIATAN UMIKU lainnya

PERTEMUAN ALUMNI 
INSTITUT KEMANDIRIAN (IK) DOMPET DHUAFA REPUBLIKA



 

Kamis, 26 September 2013

PETA LOKASI

Dari Jalan Raya Bogor Seberang POLSEK KRAMAT JATI masuk ke  Jalan Inpres Raya, lalu masuk Jalan Remaja II, Terus Gang Nangka, tanya Masjid AL-INSAN


Lihat Alamat Franchise CV.CintaUmiku di peta yang lebih besar

BONUS PELATIHAN KREMEZ UBI MERAH

Dengan Pelatihan ini di maksudkan  Mitra UMIKU dapat memiliki usaha lainnya selain Paket-paket usaha yang sudah berjalan.
Dari namanya, kita sudah bisa membayangkan kue kremes ini merupakan kue yang renyah, gurih, manis karena warna kecoklatan dari gula merah dan sudah pasti terasa kremesnya yang "kres...kres.." ketika digigit. Kue camilan yang satu ini masih banyak digemari dan mudah ditemui di warung-warung yang menjual makanan tradisional.

Karena bentuknya yang menyerupai sarang burung, orang betawi mengenal dengan nama Kue Sarang Burung, di Sumatera orang menyebutnya kue sarang balam. Sementara di Jawa Tengah dan Jawa Timur, kue kremes lebih dikenal dengan nama kue carang emas atau gerubi.




MENGAPA MEMILIH WARALABA

Banyak cara untuk memulai bisnis. Salah satu yang kini banyak ditempuh yakni dengan jalan membeli franchise. Saat ini, franchise Indonesia memang banyak yang tumbuh secara mengesankan. Selain itu, cukup banyak pilihan investasi termasuk dengan melimpahnya tawaran franchise murah.

Nah, menurut Bije Widjajanto, seorang konsultan franchise, terdapat 5 kelebihan yang seharusnya anda dapatkan dengan membeli franchise dibandingkan memulai bisnis baru sendiri:

1. Keuntungannya sudah terbukti
2. Efektifitas sistemnya juga terbukti
3. Bergabung dengan sebuah jaringan bisnis yang besar
4. Pengenalan merek yang tinggi, dan
5. Dukungan operasional

Mengapa resiko kegagalan usaha membeli waralaba lebih kecil daripada membuka usaha sendiri? hal ini dikarenakan jika seorang memulai sebuah bisnis sendiri dengan metode “Trial and Eror“, kemungkinan gagalnya sangat besar, apalagi tidak ada rekan atau saudara yang membimbingnya dalam usaha yang baru dirintisnya tersebut.

Sedangkan kalau membeli waralaba, resiko kegagalan dapat diperkecil, karena perusahaan pewaralaba (franchisor) sudah menyediakan segala sesuatunya untuk mendukung investor (terwaralaba/ franchisee), termasuk survey, metode marketing dan promosi, perizinan, bahan baku, manajemen, standar kerja/ SOP, desain interior dan lain sebagainya.

Di Amerika, hampir 70% usaha baru gagal setelah beroperasi selama 3 tahun sedangkan lebih dari 90% usaha waralaba berkembang dan menguntungkan bahkan setelah beroperasi 3 tahun. Bergabung dengan sebuah sistem waralaba tidak pernah menjanjikan kesuksesan. Akan tetapi, bergabung dengan sebuah sistem waralaba yang tepat akan meningkatkan kemungkinan sukses secara signifikan bila dibandingkan dengan membuka usaha sendiri. Fakta besarnya persentase terwaralaba yang memiliki lebih dari satu gerai menunjukkan bukan hanya kepuasan mereka dengan konsep waralaba , akan tetapi juga karena menghasilkan laba yang memadai.

Menurut John Naisbit dalam bukunya yang berjudul Megatrends, mengatakan bahwa waralaba adalah konsep marketing yang paling sukses dalam sejarah umat manusia. Menurutnya, di USA, setiap 8 menit, lahir satu oulet waralaba. Konsep waralaba ini kemudian merambah sampai ke Indonesia, dimana 10 tahun terakhir ini banyak bermunculan pebisnis yang menawarkan konsep waralaba kepada masyarakat (calon investor). Konsep baru ini menjadi topik hangat dikalangan dunia usaha dan media bisnis. Akibatnya, semakin banyak orang yang tertarik untuk menamkan uangnya dengan membeli waralaba atau sekedar lisensi bisnis atau paling tidak mengetahui lebih detail bagaimana sistem waralaba itu sebenarnya, hal ini dapat dilihat dari ‘laris manisnya‘ buku-buku yang mengupas masalah waralaba atau franchise dan tingginya minat pengunjung di acara pameran franchise.

Namun yang perlu diketahui, bahwa ternyata tingkat kesuksesan waralaba di indonesia hanya mencapai 60% saja, sedangkan di negei asalnya, Amerika mencapai 90%. Selain itu, menurut Amir Karamoy, Ketua Waralaba dan Lisensi Indonesia yang juga pemilik Konsultan AK & Partners, menyatakan bahwa terjadi perbedaan tingkat kegagalan yang sangat mencolok antara waralaba lokal dibanding waralaba asing. Tingkat kegagalan waralaba lokal berkisar antara 50-60%, sedangkan tingkat kegagalan waralaba asing di Indonesia hanya berkisar 2% – 3 % saja.

Mengapa waralaba lokal banyak yang berguguran? Kegagalan dalam sebuah bisnis waralaba bisa dari faktor franchisor-nya atau dari franchisee-nya (investor) atau faktor akumulasi dari kedua belah pihak. Untuk sisi franchisor, kadang karena bisnis yang dia tawarkan belum terbukti menguntungkan, tapi sudah berani menawarkan konsep waralaba kepada calon investor. Coba lihat di media cetak, banyak sekali iklan-iklan yang menawarkan konsep kerja sama dalam bentuk “waralaba”, padahal belum tentu bisnisnya sudah dapat dikatagorikan sebagai “waralaba/ franchise”, bisa jadi hanya sekedar dalam bentuk “Pola Kemitraan/ Business Opportunity (BO)” atau hanya sekedar penggunaan nama merek alias lisensi.

Dari berita-berita yang beredar, ternyata memang banyak yang sukses dengan membeli franchise, artinya bisnis waralaba yang dibeli berjalan sesuai dengan harapan, dimana target penjualan sampai masa Break Event Point (BEP) dan sampai ROI (Return On Investment) alias “balik Modal” dapat terlampaui, dan akhirnya bisnis itu ibarat pohon uang, tinggal memetik keuntungan dari investasi awal.

Namun, ternyata tidak sedikit juga para investor yang membeli waralaba mengalami kerugian ditengah usahanya. Memang berita-berita kerugian para terwaralaba ini jarang terpublikasi di media. Jika anda jeli, di koran-koran atau majalah, sudah sering seorang franchisee memasang iklan untuk menjual semua peralatan dan sistem waralabanya, dengan berbagai alasan. Kalau dipikir-pikir secara logika, sebuah bisnis itu ibarat pohon uang bagi si-empunya-nya (jika menguntungkan tentunya), jika sebuah bisnis di jual, pasti ada “kenapa-kenapa” sehingga dijual. Kemungkinan besar adalah usaha dengan sistem franchise yang dijual tersebut ternyata tidak menghasilkan keuntungan atau usaha franchise yang dibeli tersebut “tidak laris manis” dan tidak mencapai target penjualan, sehingga si franchisee “nombok” melulu dalam operasional bisnisnya.

Contoh diatas, mungkin hanya salah satu, kita juga mungkin sering melihat sebuah gerai waralaba yang tutup, apakah yang berbisnis di bidang resto, salon, kedai burger, toko buku, laundry, ritel, hingga lembaga pendidikan, dari yang berskala besar hingga kecil, dari yang mampu bertahan dalam beberapa tahun hingga yang beroperasi hanya dalam hitungan bulan. Namun seperti bunyi pepatah, bisnis franchise ini patah tumbuh hilang berganti, selalu muncul franchisor dan franchisee baru.

Beberapa faktor penyebab kegagalan waralaba yang paling utama adalah kegagalan meraih target penjualan yang memadai, hal ini biasanya karena tempat usaha yang kurang strategis. Faktor-faktor lainnya antara lain adalah kurangnya support dari penjual franchise kepada franchisee misalnya dalam dukungan promosi, manajemen dan lain-lain sehingga terkesan franchisee berjalan sendirian, dan ada juga yang mengatakan karena naiknya harga bahan baku dan inflasi yang berimbas pada lemahnya daya beli masyarakat secara umum. Selain itu, faktor yang tak kalah pentingnya adalah “mindset” franshisee/ pembeli waralaba yang berfikir bahwa membeli waralaba itu artinya tinggal terima untung saja dan “terlalu mengharapkan” franchisor yang bekerja, atau telalu berharap pada sistem yang bekerja. Padahal seharusnya franchisee itu juga ikut kerja keras memajukan garainya, dan mengawasi sistem apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak. Apalagi jika bisnis yang dimasuki adalah bisis makanan yang itemnya banyak dan sangat perlu diatur manajemen logistiknya, mengingat makanan hanya tahan beberapa hari sebelum rusak. Jadi jangan sampai terbuang percuma.

Saat ini, yang paling ramai bisnis yang di-franchise-kan adalah dibidang bisnis makanan, maklumlah, karena makanan adalah merupakan kebutuhan paling pokok manusia, dan semua manusia perlu makan. Oleh karena itulah bermunculan franchise yang bergerak dibidang makanan ini, seperti yang berasal dari luar negeri antara lain : McDonnald, KFC, Dunkin Donuts, dan lain-lain. Sedangkan yang dari lokal antara lain : RedCrispy, Andrew Crepes, Bakmi Raos dan lain-lainnya. Selain franchise yang produknya berupa makanan, juga ada franchise yang produknya berupa non makanan dan jasa, misalnya dibidang pendidikan, pengantaran barang, salon, busana dan lain-lain.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli waralaba:
 
Apakah Waralaba memang pas untuk anda? setiap tahunnya semakin banyak orang yang bermimpi keluar dari rutinitas 8 pagi – 5 sore dan memiliki sebuah sistem bisnis sendiri (baik self employed atau business owner). Meski begitu namanya membangun bisnis bisa menjadi proses menakutkan. Membangun bisnis dapat dikatakan suatu hal yang memerlukan konsentrasi, fokus dan persistensi yang tinggi.
Waralaba sering dilihat sebagai bisnis yang lebih kecil risikonya. Waralaba memberikan peluang Anda membuka bisnis sendiri dengan dukungan dan back up dari perawalaba. Namun waralaba tidak selalu cocok bagi semua orang.
Apakah waralaba merupakan pilihan menarik bagi anda? Waralaba adalah sebuah pilihan yang menarik bagi pebisnis pemula, karena waralaba memungkinkan anda menanamkan uang dalam sebuah sistem yang sudah mapan, telah dicoba dan teruji, dan terbukti keberhasilannya. Namun bagi pebisnis yang sudah malang melintang di dunia wirausaha, mungkin tawaran waralaba sudah tidak begitu menarik lagi
Waralaba bukan garansi sukses. Seperti disinggung di bagian atas, apalagi di Indonesia, tingkat kegagalan waralaba masih cukup tinggi, namun demikian sebagai investor waralaba anda akan mendapatkan bantuan dari pewaralaba. Meski demikian Anda tetap perlu memotivasi diri, memiliki gerak dan komitmen kerja keras untuk membangun bisnis yang sukses. Waralaba bukanlah garansi kesuksesan. Meskipun satu tingkatan keberhasilan sudah tercapai, diperlukan kerja keras agar bisa mempertahankan profitabilitas.
Jika anda memutuskan langsung terjun ke bisnis, persiapkan mental dengan matang, karena ada perbedaan suasana antara “ketidakpastian” di dunia bisnis dan ‘zona nyaman’ di dunia karyawan dengan gaji bulanan yang pasti dan rutin.
Macam-macam tingkat investasi di dunia waralaba bermacam-macam. Sesuaikan pilihan dengan kemampuan keuangan anda, jangan melebihi kemampuan. Biasanya franchisor akan memberikan informasi seputar kinerja franchisee lainnya sebagai gambaran. Namun, tentu saja ini bukan garansi bagi kesuksesan. Anda perlu meneliti sendiri bisnis yang potensial di sekitar Anda dan bila perlu mencari bantuan profesional dalam membuat proyeksi keuangan. Kalau bisa bicaralah dengan franchisee lain yang membeli waralaba tersebut, bagaimana sistemnya, supportnya, proyeksi keuangannya, potensinya, dll.

Beberapa pertimbangan dalam memilih / membeli franchise atau waralaba antara lain:
 
Apakah merek-nya sudah terkenal dan memiliki image positif di pasar. Karena, membeli franchise bukan hanya sekedar membeli sistem, tetapi merek. Seandainya mereknya belum terkenal, sulit bagi kita untuk memperoleh omzet maksimal karena pasar belum aware terhadap merek franchise tersebut. Selain merek, juga produk dan sistem. Apakah produknya “mumpuni“, kalau produknya berupa makanan, apakah enak, apakah unik, apakah mudah dibuat atau tidak, apakah ada resep rahasia sehingga sulit di tiru pesaing.
Siapa di belakang layar. Nah ini juga perlu kita cari tahu, siapa pengembang dibalik nama franchise yang di jual tersbut. Hal ini ibarat kita membeli rumah/ apartemen, tentu kita juga harus melihat kredibilitas pengembang perumahan yang dijual. demikian juga dengan membeli waralaba, jika perlu juga cari informasi tentang pemilik/ pengembang franchise tersebut. Apakah franchisor yang kita minati merupakan perusahaan yang sukses dan kuat, Franchisor wajib memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada calon pembeli hak waralabanya. Laporan tersebut dapat membrikan informasi keadaan keuangan perusahaan tersebut untuk periode 3 tahun.
Tempat. Tempat usaha yang kita pilih mutlak harus staretegis, ramai dan mudah diakses dari mana saja, tempat parkir harus luas. JIka anda melihat tempat usaha McDonnald, kebanyakan berada di tempat yang paling strategis, di belahan dunia manapun, diperempatan jalan, pokoknya tempatnya paling strategis. Maknya tak salah jika ada yang mengatakan bahwa bisnis mereka bukan burger, tetapi properti.Lakukan riset secara umum tentang waralaba yang di incar. Pastikan anda melihat peluang di bidang bisnis yang akan dijalankan. Cari tahu sebanyak mungkin informasi tentang waralaba yang diminati. Misalnya mencari tahu bagaimana tingkat penjualan, sistem support, kelemahan dan kelebihan waralaba tersebut dari franchisee lain yang sudah terlebih dahulu membeli dan menjalankan waralaba tersebut. pastikan waralaba tersebut memiliki bimbingan berkelanjutan dalam pengelolaan merek, pengawasan mutu, manajemen kepegawaian, bimbingan administrasi dan petunjuk teknis lainnya. Seringlah hadir dalam seminar dan pameran franchise untuk mendapatkan sebanyak mungkin informasi dan perbandingan terbaik.
Pilihlah waralaba yang sesuai dengan hasrat dan minat anda, dan anda yakin waralaba tersebut akan menguntungkan dalam jangka panjang. Hindari memilih waralaba karena faktor “trend” semata-mata.
Pilihlah waralaba yang sesuai dengan modal anda. Beberapa bisnis waralaba ada yang mengalami kegagalan ditengah jalan karena kekurangan modal. Oleh karena itu, untuk meningkatkan peluang keberhasilan, lebih baik untuk memiliki modal labih dari yang disyaratkan franchisor. Disarankan untuk memiliki cadangan dana untuk modal kerja 6 bulan sampai 1 tahun ke depan.
Mungkin anda perlu meminta nasihat dari profesional (konsultan waralaba) untuk mendampingi anda.

Rabu, 25 September 2013

PERLENGKAPAN/ TOOLS

Perlengkapan untuk Paket :

3 in 1, Mix, Mobile, Standart, Burger Chicken dan 
Edisi Lux SAKURA fried chicken


 




Khusus Paket Exlusive


UNTUK SEMUA PAKET

KHUSUS FRIED CHICKEN


Minggu, 22 September 2013

Jumat, 10 September 2010

Selamat Tahun Baru Hijriah 1434 H

 Tidak terasa sudah setahun kita lalui, malam ini, tepatnya setelah azan magrib, Rabu 14 November 2012, Kita memasuki 1 Muharram 1434 H. Banyak peristiwa yang terjadi di antara kita. Pasang surutnya kehidupan datang silih berganti menanti kita.

Amal kebajikanlah yang harus kita lakukan untuk bekal nanti di alam barzah dan alam akhirat. Pada sebagian masyarakat maka 1 Muharram 1434 H adalah bulan bersihkan diri dan pengasahan ilmu, jadi harus banyak-banyak puasa, salat tahajud serta perbuatan amal lainnya.

Semoga memasuki tahun baru ini, kita lebih sukses dan bahagia lagi serta diberikan kemudahan urusan dunia akhirat…Amin…

Kamis, 04 Februari 2010

Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") menurut Istiyono Wahyu dan Ostaria (2006) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah ilmu yang berkenaan tentang yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.

Menurut Rafik Issa Bekum (2004) etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.

Dalam Islam, istilah yang paling dekat berhubungan dengan istilah etika dalam Al-Quran adalah Khuluq. Al-Quran juga menggunakan sejumlah istilah lain untuk menggambarkan konsep tentang kebaikan: khayr (kebaikan), birr (kebenaran), qist (persamaan), ‘adl (kesetaraan dan keadilan), haqq (kebenaran dan kebaikan), ma’ruf (mengetahui dan menyetujui) dan taqwa (ketakwaan). Tindakan yang terpuji disebut sebagai salihat dan tindakan yang tercela disebut sebagai sayyi’at. (Rafik Issa Beekum. 2004)

Dalam khazanah pemikiran Islam, etika dipahami sebagai Al-Akhlaq atau Al-Adab yang bertujuan untuk mendidik moralitas manusia. Etika terdapat dalam materi-materi kandungan ayat-ayat Al-Quran yang sangat luas, dan dikembangkan dalam pengaruh filsafat Yunani hingga para sufi. Ahmad Amin memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia kepada orang lain, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat. (Lukman Fauroni, 2006)

Lebih tegas menurut Madjid Fakhri etika merupakan gambaran rasional mengenai hakikat dan dasar perbuatan dan keputusan yang benar serta prinsip-prinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan keputusan secara moral yang diperintah dan dilarang (Rafik Issa Beekum. 2004). Inilah norma dan etika sebagai hakikat dan ajaran-ajaran Islam dalam ekonomi. Etika merupakan jiwa ekonomi Islam yang membangkitkan kehidupan dalam setiap peraturan dan syariat. Oleh sebab itu etika atau akhlak adalah hakikat-hakikat yang menempati tempat yang luas dan mendalam dalam akal, hati nurani, dan perasaan seorang muslim.


HIKMAH



Dari penjelasan diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa etika adalah suatu hal yang dilakukan secara benar dan baik, tidak melakukan suatu keburukan, melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan moral dan melakukan segala sesuatu dengan penuh tanggung jawab. Sedangkan dalam agama Islam etika adalah akhlak seorang muslim dalam melakukan semua kegiatan termasuk dalam bidang bisnis. Oleh karena itu jika kita ingin selamat dunia dan akhirat kita harus memakai etika dalam aktivitas bisnis kita.

Akhlaq Bisnis Rosululloh

Etika bisnis memegang peranan penting dalam membentuk pola dan sistem transaksi bisnis, yang dijalankan seseorang. Sisi yang cukup menonjol dalam meletakkan etika bisnis Nabi Muhammad SAW adalah nilai spiritual, humanisme, kejujuran keseimbangan, dan semangatnya untuk memuaskan mitra bisnisnya. Nilai-nilai di atas telah melandasi tingkah laku dan sangat melekat serta menjadi ciri kepribadian sebagai Manajer profesional. Implementasi bisnis yang ia lakukan berporos pada nilai-nilai tauhid yang diyakininya. Secara prinsip, ia telah menjadikan empat pilar berikut ini sebagai dasar transaksi ekonominya.

1. Tauhid

Sistem etika Islam, yang meliputi kehidupan manusia di bumi secara keseluruhan, selalu tercermin dalam konsep tauhid yang dalam pengertian absolut, hanya berhubungan dengan Tuhan. Umat manusia tak lain adalah wadah kebenaran, dan harus memantulkan cahaya kemuliaannya dalam semua manifestasi duniawi:

Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tidakkah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?. (Fushshilat: 53)

Tauhid, pada tingkat absolut menempatkan makhluk untuk melakukan penyerahan tanpa syarat pada kehendakNya:

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.". (Yusuf: 40)

Dalam pengertian yang lebih dalam, konsep tauhid merupakan dimensi vertikal Islam. Tauhid memadukan di sepanjang garis vertikal segi politik, ekonomi, sosial, dan agama dari kehidupan manusia menjadi suatu kebulatan yang homogen dan konsisten. Tauhid rububiyyah merupakan keyakinan bahwa semua yang ada dialami ini adalah memiliki dan dikuasai oleh Allah SWT. Tauhid uluhiayyah menyatakan aturan darinya dalam menjalankan kehidupan. Kedua diterapkan Nabi Muhammad SAW dalam kegiatan ekonomi, bahwa setiap harta (aset) dalam transaksi bisnis hakekatnya milik Allah swt. Pelaku ekonomi (manusia) hanya mendapatkan amanah mengelola (istikhlaf), dan oleh karenanya seluruh aset dan anasir transaksi harus dikelola sesuai dengan ketentuan pemilik yang hakiki, yaitu Allah swt. Kepeloporan Nabi Muhammad saw. Dalam meninggalkan praktik riba (usury-interest), transaksi fiktif (gharar), perjudian dan spekulasi (Maysir) dan komoditi haram adalah wujud dari keyakinan tauhid ini.

2. Keseimbangan (Adil)

Pandangan Islam mengenai kehidupan berasal dari suatu persepsi Ilahi mengenai keharmonisan alam.

Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka Lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalam keadaan payah. (Al Mulk: 3-4)

Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran. (QS Al-Qamar : 49).

Keseimbangan atau keharmonisan sosial, tak bersifat statis dalam pengertian suatu dalih untuk status quo, melainkan suatu sifat dinamis yang mengerahkan kekuatan hebat menentang segenap ketidakadilan. Keseimbangan juga harus terwujud dalam kehidupan ekonomi. Sungguh, dalam segala jenis bisnis yang dijalaninya, Nabi Muhammad Saw, menjadikan nilai adil sebagai standard utama. Kedudukan dan tanggung jawab para pelaku bisa ia bangun melalui prinsip “akad yang saling setuju”. Ia meninggalkan tradisi riba dan memasyarakatkan kontrak mudharobah (100% project financing) atau kontrak musyarakah (equity participation), karena sistem “Profit and lost sharing system”.

3. Kehendak Bebas

Salah satu kontribusi Islam yang paling orisinil dalam filsafat sosial adalah konsep mengenai manusia ‘bebas’. Hanya Tuhanlah yang mutlak bebas, tetapi dalam batas-batas skema penciptaan-Nya manusia juga secara bebas. Benar, Kemahatahuan Tuhan meliputi segala kegiatan manusia selama ia tinggal di bumi, tetap kebebasan manusia juga diberikan oleh Tuhan.

Prinsip kebebasan ini pun mengalir dalam ekonomi Islam Prinsip transaksi ekonomi yang menyatakan asas hukum ekonomi adalah halal, seolah mempersilahkan para pelakunya melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai yang diinginkan, menumpahkan kreativitas, modifikasi dan ekspansi seluas sebesar-besarnya, bahkan transaksi bisnis dapat dilakukan dengan siapa pun secara lintas agama.

Dalam kaitan ini, kita memperoleh pelajaran yang begitu banyak dari Nabi Muhammad Saw, termasuk skema kerja sama bisnis yang dieksplorasi Nabi Muhammad Saw. Di luar praktek ribawi yang dianut masyarakat masa itu. Model-model usaha tersebut antara lain, mudharabah, musyrakah, murabahah, ‘ijarah, wakalah, salam, istishna, dan lain-lain.

4. Pertanggungjawaban

Selanjutnya, Nabi Muhammad Saw. mewariskan pula pilar tanggung jawab dalam kerangka dasar etika bisnisnya. Kebebasan harus diimbangi dengan pertanggungjawaban manusia, setelah menetukan daya pilih antara yang baik dan buruk, harus menjalani konsekuensi logisnya:

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya (QS AI-Muddatstsir:38).

Karena keuniver­salan sifat al-'adl, maka setiap individu harus mempertanggung­jawabkan tindakannya. Tak seorang pun dapat lolos dari konse­kuensi perbuatan jahatnya hanya dengan mencari kambing hitam. Manusia kan mendapatkan sesuai dengan apa yang diusahakannya.

Dan tidaklah seseorang berbuat dosa melainkan mudaratnya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tak akan memikul dosa orang lain... (QS Al-An'am :164).

Bukan itu saja, manusia juga dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang berlangsung di sekitarnya. Karena itu, manu­sia telah diperingatkan lebih dahulu.

Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antaramu... (QS Al-Anfal :25).

Pertanggungjawaban sepenuhnya atas ketiadaan usaha untuk membentuk masa depan yang lebih baik, juga dipikulkan atas pundak manusia:

Sesungguhnya Allah tak akan mengubah keadaan seseorang sampai mereka mengubah keadaan diri mereka... (QS Al-Ra'd: 11).

Wujud dari etika ini adalah terbangunnya transaksi yang fair dan bertanggungjawab. Nabi menunjukkan integritas yang tinggi dalam memenuhi segenap klausul kontraknya dengan pihak lain seperti dalam hal pelayanan kepada pembeli, pengiriman barang secara tepat waktu, dan kualitas barang yang dikirim. Di samping itu, beliau pun kerap mengaitkan suatu proses ekonomi dengan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk itu, ia melarang diperjualbelikannya produk-produk tertentu (yang dapat merusak masyarakat dan lingkungan).


HIKMAH



Suatu pelajaran yang bisa kita ambil bahwa dalam etika bisnis seseorang harus mencontoh ketauladanan Nabi Muhammad saw bahwa seorang muslim harus mempunyai tauhid yaitu menyerahkan segalanya kepada Allah swt. Karena semua yang ada di dunia ini adalah milik Allah dan harus mematuhi semua aturan yang telah ditentukan olehnya. Seorang muslim harus adil dalam segala hal termasuk dalam bidang ekonomi, kebebasan berkehendak bagi seorang muslim yaitu melakukan apa saja dalam melakukan aktivitas ekonomi selama tidak melanggar yang telah ditentukan oleh Allah saw. Termasuk harus menjaga kehalalan barang atau jasa dalam aktivitas bisnis. Seorang muslim harus tanggungjawab yaitu bertanggungjawab dalam segala hal termasuk dalam bidang ekonomi/bisnis. Begitu juga bertanggung jawab atas kebebasan dalam bisnis.

HIDUP SEDERHANA

Rasulullah SAW dan Nabi-nabi yang lain menyukai hidup sederhana dan wajar. Beliau menikmati ketenangan hidup secara sederhana bukan berlebih-lebihan dan berfoya-foya. Beliau hidup sederhana di segala urusannya sehari-hari baik itu dari segi makanan, berpakaian dan juga apa yang ada padanya. Beliau mencontohkan hidup yang baik pada umatnya dan bahkan penasehat mereka untuk hidup sederhana dan menahan diri dari hidup yang berpoya-poya. Dalam hadis-Nya Rasulullah mengajarkan pada umat-Nya untuk hidup sederhana.

“Orang yang mencapai kejayaannya ialah orang yang bertindak di atas prinsip Islam dan hidup secara sederhana. (HR. Ahmad Tirmidzi, Ibnu Majah, dikutip oleh mishkat, Edisi Urdu, Opcit Vol II, hal 245, No. 4934)

“Barang yang sedikit tetapi cukup (untuk memenuhi kebutuhan hidup) adalah lebih baik daripada banyak (tetapi menjadikan mereka lupa diri) dan menyesatkanya (dari jalan hidup yang sederhana). (Abu Naeem, Dikutip oleh Mishkat, Opcit. Vol II, hal. 348, No. 4962).

Al-Quran mengajak untuk hidup sederhana, menurut Al-Quran jalan yang terbaik adalah jalan tengah.

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. ( Al Furqaan: 67)

Meskipun Rasulullah mempunyai sumber kekayaan yang banyak, beliau tetap hidup secara sederhana yaitu berdasarkan keperluan-keperluan yang sederhana saja. Ini adalah suatu keteladanan yang sangat berharga untuk dicontoh dan diikuti. Bahkan keempat khalifah setelah beliau tetap mempertahankan hidup yang sederhana.

Anjuran Nabi ini tidak hanya terbatas pada pakaian saja tapi juga mencakup sandang, pangan, papan dan segala kebutuhan pokok. Begitu juga Allah melarang menjerat leher karena terlalu hemat sebagaimana dia melarang hambanya untuk hidup boros dan berpoya-poya, karena kedua sikap ini bertentangan dengan hidup sederhana.

1. Etika Hidup Sederhana

  • Sikap sederhana dalam membelanjakan uang pada saat krisis

Sikap yang baik adalah sikap yang sederhana dalam membelanjakan uang pada saat krisis. Inilah yang ditunjukkan oleh Al-Quran dalam kisah nabi Yusuf as.

Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.(QS. Yusuf: 47-48).

Ayat tersebut berisi pesan dan petunjuk kepada manusia agar mereka selamat dari krisis, dengan cara mengurangi barang yang dibelanjakan selama 7 tahun masa panen, agar kelak bisa digunakan pada masa krisis.

  • Sederhana dalam menggunakan uang negara

Jika sifat sederhana dituntut dalam kehidupan pribadi, juga dituntut dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam membelanjakan uang negara. Ini berlaku bagi semua jajaran, mulai dari kepala negara, menteri, Gubernur, sampai jajaran tingkat bawah. Para pemimpin umat Islam sepantasnya menjadi suri tauladan bagi rakyat dalam menjauhi korupsi dan memamerkan kemewahan dan kemegahan.

Pada masa kepemimpinannya, Nabi menolak tempat tidur yang empuk, bantal Nabi terbuat dari kumpulan sabut kelapa, sedangkan tikar yang beliau gunakan untuk tidur meninggalkan bekas dikulit tubuhnya. Saat meninggal dunia, beliau dalam keadaan berbaring ditempat tidur dengan menggunakan selimut kasar dan pakaian yang sangat sederhana. Begitu juga tindak-tanduk pemimpin umat Islam setelah Nabi, Abu Bakar r.a. Umar bin Khattab r.a, Usman bin Affan r.a, pada masa kepemimpinannya.

  • Islam mewajibkan umatnya bertindak moderat, mendahulukan yang primer daripada sekunder, mendahulukan sekunder daripada tersier, mendahulukan kepentingan orang banyak daripada kepentingan golongan, dan mendahulukan kepentingan rakyat kecil daripada pejabat.
  • Menjauhi pemborosan dan memakan makanan secara sederhana, begitu juga pakaian dan tempat tinggal.



HIKMAH



Dari pemaparan diatas bisa diambil kesimpulan bahwa Allah melarang menjerat leher karena terlalu hemat sebagaimana dia melarang hambanya untuk hidup boros dan berpoya-poya. Hendaknya seorang pemimpin tidak sombong dan congkak karena mempunyai banyak harta karena harta adalah amanah yang harus dipergunakan sesuai dengan fungsinya bukan disalahgunakan. Seorang muslim tidak bermewah-mewahan dan berlebih-lebihan dalam menggunakan harta. Kebebasan individu terbatas dengan kemaslahatan orang banyak oleh karena itu seorang yang ingin melakukan kebebasan harus mempertimbangkan apakah merugikan orang-orang sekitar atau tidak. Menetapkan hukum agar bisa menekan orang-orang yang hidup dalam kemewahan.

Sedangkan etika dalam hidup sederhana adalah bagaimana seorang muslim bersikap sederhana dalam membelanjakan uang pada saat krisis, sehingga bisa mempersiapkan segala kemungkinan terjadi. Sederhana dalam menggunakan uang negara dan tidak menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi apalagi untuk berpoya-poya. Islam mewajibkan umatnya bertindak moderat, mendahulukan yang primer daripada sekunder, mendahulukan sekunder daripada tersier. Sikap sederhana seorang muslim adalah menjauhi pemborosan dan memakan makanan secara sederhana, begitu juga pakaian dan tempat tinggal semuanya dilakukan pada batas kewajaran.

Jangan Mubazir

Islam melarang umatnya untuk menghambur-hamburkan harta dan melarang keras tindakan mubazir. Tindakan mubazir adalah tindakan yang sangat tercela karena jika diperhatikan disekitar masyarakat masih banyak yang kekurangan dan butuh untuk mendapatkan sebagian harta yang dimiliki oleh orang yang lebih mampu, tapi karena dengan tindakan yang mubazir dan berpoya-poya sehingga mereka tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Inilah mengapa Islam melarang tindakan mubazir dan alangkah baiknya harta yang ada pada orang yang lebih mampu untuk mensedekahkan atau membelanjakan pada jalan Allah.

Islam menganjurkan atau memerintahkan umatnya untuk bersikap atau mempunyai sifat yang sederhana. Karena harta yang mereka pergunakan akan diminta pertanggungjawaban pada hari perhitungan. Seperti yang dikatakan oleh Nabi:

Tidak bearnjak kaki seseorang pada hari kiamat, kecuali setelah ditanya empat hal ...... dan tentang hartanya, darimana diperolehnya dan kemana dibelanjakan?”. (Hadis Hasan Shahih riwayat Tirmidzi dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997)

Islam melarang seorang muslim untuk memperoleh hartanya dengan cara yang haram begitu pula Islam melarang membelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah swt. juga tidak dibenarkan untuk membelanjakan uang dijalan yang halal dengan melebihi batas kewajaran atau boros. Hidup sederhana adalah tradisi Islam yang mulia baik dalam membeli makanan, pakaian, minuman dan kediaman atau dalam segi apapun dalam segala hal.

Menurut Yusuf Qardhawi (1997) untuk memerangi sikap Mubazir ada beberapa hal diantaranya menjauhi hutang, menjauhi hidup bermewah-mewahan dan menjauhi hidup boros.

1. Menjauhi berhutang

Setiap muslim dianjurkan untuk menyeimbangkan dantara pemasukan dan pengeluaran, antara uang pendapatan dan uang belanja, agar ia tidak terpaksa berhutang dengan orang lain karena berhutang akan menjadi beban untuknya.

2. Larangan al-Quran terhadap manusia yang hidup mewah

Tarf adalah sebuah sikap berlebihan dan bermewah-mewahan dalam menikmati keindahan dan kenikmatan dunia (Mu’jam Alfadz al-Quran Al-Karim, 140H). Islam sangat membenci tarf, karena merupakan perbuatan yang menyebabkan turunnya adzab dan rusaknya sebuah kehidupan umat. Tarf juga merupakan sebuah perilaku konsumen yang jauh dari nilai-nilai syariah, bahkan merupakan indikator terhadap rusak dan goncangnya tatanan hidup masyarakat. Hal tersebut merupakan sunatullah dalam kehidupan dunia, apabila kemaksiatan dan kemungkaran telah merebak dalam kehidupan masyarakat, kerusakan dan kehancuran merupakan sebuah niscayaan.

Al-Quran melarang mereka yang hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Yang dimaksudkan dengan kemewahan disini adalah meneggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan. Jadi diharapkan bagi setiap muslim untuk menjauhi sifat yang bermegah-megahan.

Hidup dalam kemewahan berarti hidup yang hanya mementingkan kehidupannya sendiri, mereka ingin bersenang-senang dan tidak mementingkan kehidupan disekitar mereka. Sehingga mereka lupa pada kewajiban mereka dan hak orang lain. Sehingga terjadilah ketimpangan dalam suatu segi kehidupan, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, yang lebih menyekitkan lagi adalah uang yang mereka hasilkan adalah uang haram dan uang yang seharusnya milik masayarakat atau uang tersebut dari hasil korupsi, nepotisme dan kolusi dipergunakan hanya untuk kepentingan mereka saja.

3. Larangan Al-Quran terhadap pemborosan dan menghamburkan harta

Pemborosan berarti menghambur-hamburkan harta tanpa ada kemaslahatan atau tanpa mendapatkan pahala, sedangkan lawan dari pemborosan adalah kikir. Islam memuji orang yang memiliki sikap pertengahan diantara keduanya dan mengecam sikap pemborosan.

Orang yang boros adalah orang yang suka menyelewengkan harta dan pangkatnya sehingga terjadilah kerusakan dimuka bumi serta hilangnya barokah dan nikmat yang telah diberikan olehnya. Pemborosan sangat ditentang oleh ajaran Islam. Pemborosan akan membuat manusia dalam kesibukan memenuhi nafsu birahi dan kepuasan perut sehingga seringkali merupakan norma dan etika agama, karenanya menjauhkan diri dari Allah. Kata Al Imam Ar Razi, “mewah adalah orang-orang yang disombongkan oleh kenikmatan dan kemudahan hidup.

Pemborosan ini biasanya mencakup dua hal: pertama, membelanjakan untuk hal yang dilarang agama; kedua, membelanjakan untuk hal yang diperbolehkan agama: ketiga, membelanjakan untuk hal yang dimubahkan oleh agama.

Etika Islam dalam Memerangi Tindakan Mubazir

· Menjauhi berhutang

Dalam sebuah hadis dikatakan:

“Bagi para syuhada akan dihapuskan seluruh dosa mereka kecuali utang-piutang (yang belum mereka bayar). (Hr. Muslim dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997: 149).

Hadis ini menandakan betapa pentingnya memenuhi hak sesama manusia, sehingga mereka yang wafat dijalan Allah yang mempunyai derajat tinggi yang diharapkan tiap orang muslim, tidak bisa menebus dosanya jika ia masih mempunyai utang. Rasulullah melarang untuk menyalati jenazah yang meninggalkan hutang sedangkan dia tidak meninggalkan harta untuk membayar, sedangkan tidak ada orang yang menjamin.

Orang yang berhutang selalu dihantui kegundahan, kegelisahan sehingga hidup terasa tidak tenang. Ketika beliau ditanya mengapa demikian?, Nabi menjawab, “jika seorang berutang, ia tidak segan-segan berbohong dan mengingkari janji..” seperti doa Nabi:

“Ya Allah! Jauhkanlah saya dari kegundahan dan kesedihan, kelemahan dan kemalasan, kebodohan dan kebakhilan, keberatan utang, serta tekanan dan paksaan orang.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997: 150)

· Hendaknya seorang muslim mensedekahkan atau membelanjakan harta benda pada jalan Allah.

· Islam menganjurkan atau memerintahkan umatnya untuk bersikap atau mempunyai sifat yang sederhana dalam membelanjakan harta. Tidak bermewah-mewahan dan hidup boros.

· Menjaga aset yang pokok dan mapan. Sudah sepantasnya seorang muslim menjaga asetnya dan tidak sepatutunya memperbanyak uang belanja sehingga terpaksa menjual aset yang pokok dan mapan seperti menjual rumah atau lahan pertanian, perkebunan, pabrik dan bangunan yang mendukung kelangsungan hidupnya kecuali jika tersedak dan terpaksa bukan karena berpoya-poya atau bersenang-senang.

Dalam hidup bermewah-mewahan dan tindakan mubazir maka bagi mereka yang tenggelam didalamnya maka Allah akan mengancam mereka. Karena sepantasnya harta benda mereka pergunakan dalam kebajikan akan tetapi dipergunakan secara mubazir.

1. Ancaman untuk orang yang tidak melunasi hutang. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Majah dan selainnya,

“Barang siapa yang mengambil (pinjam) harta orang lain dengan tujuan untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya. Sebaliknya barang siapa yang mengambil atau berhutang harta orang lain dengan niat untuk merusaknya, maka Allah akan menghancurkan harta itu.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).

“Menunda-nundanya orang kaya dalam membayar hutang, adalah suatu kezaliman. Dan apabila seorang dari kamu disuruh berpindah (menagih hutang) kepada orang lain yang mampu membayarnya, maka hendaklah ia mau berpindah.( Muttafaqun ‘ilaih dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).

Rasulullah juga selalu berlindung dari hutang, sebagaimana berlindung dari kekufuran. Sabda-Nya:

Aku berlindung dari kekufuran dan hutang.” Maka bertanyalah seorang laki-laki kepada beliau: wahai Rasulullah apakah kufur dama dengan hutang? Rasulullah menjawab ya. (HR. Nasaa’i dan Hakim dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).

2. Serangan al-Quran terhadap manusia yang hidup mewah

Apakah mereka tidak memperhatikan berapa banyak generasi yang Telah kami binasakan sebelum mereka, padahal (generasi itu) Telah kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi. (Al An'am: 6)

Rasulullah bersabda, (diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ja’far); “sejelek-jeleknya umatku adalah orang yang dilahirkan dalam kenikmatan dan bermewah-mewahan, mempunyai makanan yang bermacam-macam, pakaian yang berbeda corak dan warna, kenderaan segala tipe, serta sombong dalam omongan dan perkataan.” (As-Suyuthi, jilid II).

Al-Quran melarang mereka yang hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Maksud dari kemewahan adalah meneggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan. Al-Quran juga menjelaskan bahwa kemewahan adalah sifat utama penduduk neraka.

Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu?.Dalam (siksaan) angin yang amat panas, dan air panas yang mendidih. Dan dalam naungan asap yang hitam. Tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan. Dan mereka terus-menerus mengerjakan dosa besar. (All-Waqiah: 41-46)

Mereka disiksa dengan siksaan yang pedih dan tidak merasakan kesenangan sedikitpun. Alangkah pedihnya penderitaan mereka yang hidup dalam kemewahan. Hidup mewah merupakan faktor utama datangnya bala dan azab serta jauhnya pertolongan Allah. Sperti apa yang telah dijelaskan Al-Quran.

Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (Al-Israa: 16)

Hingga apabila kami timpakan azab, kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka, dengan serta merta mereka memekik minta tolong. Janganlah kamu memekik minta tolong pada hari ini. Sesungguhnya kamu tiada akan mendapat pertolongan dari kami. (Al Mukminuun: 64-65).

3. Serangan Al-Quran terhadap pemborosan dan menghamburkan harta

Islam juga memerangi sikap boros, sebagaimana ia memerangi tindakan yang bermewah-mewahan. Banyak ayat yang menyinggung akan hal ini. Al-Quran melarang membelanjakan harta dan menikmati kehidupan ini dengan boros. Bahkan lebih dari itu Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.

Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al A'raaf: 31)

Sikap boros juga adalah sikap orang yang melampaui kewajaran sehingga al-Quran mencapnya sebagai orang yang melampaui batas. Tentang Fir’aun Al-Quran berkata,

Dari (azab) Fir'aun. Sesungguhnya dia adalah orang yang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas. (Ad-Dukhan: 31).

Dalam Al Quran orang yang boros atau menghambur-hamburkan harta disamakan sebagai saudara syetan.

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Al Israa':26-27)


HIKMAH



Dari penjabaran diatas bisa diambil kesimpulan bahwa etika Islam dalam memerangi tindakan mubazir adalah seorang muslim menjauhi hutang karena dengan berhutang seorang muslim akan merasa resah dan gelisah apalagi jika ia tidak mampu untuk membayarnya maka ia tidak segan-segan berbohong dan mengingkari janji. Orang yang tidak membayar hutang adalah orang yang aniaya. Al-Quran melarang terhadap manusia yang hidup mewah, Al-Quran melarang kepada hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Al-Quran melarang terhadap pemborosan dan menghamburkan harta Pemborosan berarti menghambur-hamburkan harta tanpa ada kemaslahatan atau tanpa mendapatkan pahala, sedangkan lawan dari pemborosan adalah kikir. Islam memuji orang yang memiliki sikap pertengahan diantara keduanya dan mengecam sikap pemborosan. Hendaknya seorang muslim mensedekahkan atau membelanjakan harta benda pada jalan Allah dan menjaga aset yang pokok dan mapan, tidak mejualnya kecuali dengan terpaksa.